Berita Saham

Kenaikan PPN Menambah Berat Beban Emiten Rokok

Senin, 22 April 2024 | 06:15 WIB
Kenaikan PPN Menambah  Berat Beban Emiten Rokok

Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024.

Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban emiten rokok semakin berat. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik. Beratnya beban tersebut  seiring kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 2025 nanti. Beban lain adalah, pengenaan cukai rokok.

Head of External Affairs PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), Dian Widyanarti mengungkapakan, rencana  kenaikan tarif pajak tersebut akan menjadi tantangan bagi industri rokok. Imbasnya harga jual eceran rokok bisa semakin mahal dan membuka ruang rokok ilegal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru