Kenaikan PPN Menambah Berat Beban Emiten Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban emiten rokok semakin berat. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik. Beratnya beban tersebut seiring kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 2025 nanti. Beban lain adalah, pengenaan cukai rokok.
Head of External Affairs PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), Dian Widyanarti mengungkapakan, rencana kenaikan tarif pajak tersebut akan menjadi tantangan bagi industri rokok. Imbasnya harga jual eceran rokok bisa semakin mahal dan membuka ruang rokok ilegal.
