KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban emiten rokok semakin berat. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik. Beratnya beban tersebut seiring kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 2025 nanti. Beban lain adalah, pengenaan cukai rokok.
Head of External Affairs PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), Dian Widyanarti mengungkapakan, rencana kenaikan tarif pajak tersebut akan menjadi tantangan bagi industri rokok. Imbasnya harga jual eceran rokok bisa semakin mahal dan membuka ruang rokok ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.