Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024.
Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban emiten rokok semakin berat. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik. Beratnya beban tersebut seiring kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada 2025 nanti. Beban lain adalah, pengenaan cukai rokok.
Head of External Affairs PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA), Dian Widyanarti mengungkapakan, rencana kenaikan tarif pajak tersebut akan menjadi tantangan bagi industri rokok. Imbasnya harga jual eceran rokok bisa semakin mahal dan membuka ruang rokok ilegal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.