Kenaikan Tarif Royalti Sebaiknya Ditunda

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba), termasuk nikel dan emas, akan mulai diberlakukan efektif pada minggu kedua April 2025. Kebijakan tersebut menuai respons kritis dari kalangan pelaku usaha pertambangan. Mereka menilai kenaikan tarif royalti minerba bisa menjadi disinsentif di tengah upaya pemerintah menarik investasi baru.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan kenaikan royalti justru kontraproduktif di tengah tekanan biaya operasional dan ketidakpastian global akibat perang tarif. "Biaya operasional naik terus. Sejak Januari sudah banyak kebijakan yang membebani, mulai dari kenaikan PPN, DHE, sampai HBA. Kalau sekarang ditambah kenaikan royalti, itu makin berat," sebut dia kepada KONTAN, Kamis (10/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan