Konflik di Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Makin Panas

Jumat, 19 Juli 2019 | 04:36 WIB
Konflik di Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Makin Panas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - Konflik internal di tubuh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kian ramai. Sejumlah kontraktor kini ikut menolak pergantian direksi emiten kawasan industri tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Budianto Liman, Sekretaris Perusahaan Kawasan Industri Jababeka, melalui keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (17/7). Budianto, yang sebelumnya adalah Direktur Utama KIJA, juga melampirkan surat keberatan dari tiga kontraktor.

Ketiganya adalah PT Bhinneka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia dan PT Grha Kreasindo. Para kontraktor Jababeka ini resah, kelangsungan usaha terganggu jika Jababeka mengalami gagal bayar (default) atas notes US 300 juta.

Budianto juga menyebut, mengacu pada salah satu keputusan RUPST, persetujuan pergantian direksi memiliki beberapa syarat. Salah satunya, ada persetujuan dari pihak ketiga, termasuk kreditur.

Artinya, dengan adanya surat pihak ketiga tersebut, pengangkatan direksi dan komisaris yang baru saat ini tidak berlaku efektif. "Susunan direksi dan komisaris tidak mengalami perubahan, tetap sesuai dengan RUPS 31 Mei 2018," tandas Budianto.

Sugiharto, Direktur Utama KIJA yang baru, menilai, ada salah tafsir atas pernyataan notaris. Dalam berita acara RUPST KIJA, memang ada kalimat 'dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perusahaan apabila disyaratkan sebelum membacakan usulan pengangkatan direksi dan komisaris baru'.

Menurut dia, paragraf tersebut tidak lantas bisa langsung diartikan begitu saja. "Terjadi mispersepsi frase dengan mengingat dan apabila disyaratkan," ujar Sugiharto kepada KONTAN, Kamis (18/7).

Menurut dia, maksud dari pernyataan tersebut adalah urusan dengan pihak ketiga harus diselesaikan jika terjadi masalah. Penyelesaiannya bisa dilakukan dalam bentuk waiver atau amandemen atau lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

Namun, hal tersebut tidak mengakibatkan pengangkatan Aries Liman dan Sugiharto menjadi batal. "Karena pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris sepenuhnya hak dan kewenangan pemegang saham," tutur Sugiharto.

Dia menambahkan, kerjasama Jababeka dengan ketiga kontraktor tersebut juga tidak mengacu pada perjanjian tertentu.

Dengan demikian, keberatan tersebut tidak bisa mengubah hasil RUPST. Kalau pun perombakan manajemen membuat Jababeka wajib melunasi utang usahanya, ia menegaskan kas perusahaan saat ini cukup.

Menanggapi konflik Jababeka, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih, terus mengkaji perkembangan konflik tersebut. "Pokoknya kami pelajari aturannya seperti apa. Tidak bisa hanya satu aturan dilihat lalu ambil kesimpulan," jelas Inarno di gedung BEI, Kamis (18/7).

Bagikan

Berita Terbaru

Simak Rekomendasi Saham PGEO yang Ingin Ekspansi ke Bisnis Green Data Center
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:33 WIB

Simak Rekomendasi Saham PGEO yang Ingin Ekspansi ke Bisnis Green Data Center

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) bersiap melakukan optimalisasi energi panas bumi di luar sektor kelistrikan, seperti data center.

TOTL Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 5,33 Triliun
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:33 WIB

TOTL Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 5,33 Triliun

Di akhir 2025, Total Bangun Persada membidik pendapatan senilai Rp 3,5 triliun dan laba bersih Rp 350 miliar.

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan

Roadmap ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya melalui hilirisasi dan industrialisasi

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement

KPIG, EMTK, SULI, hingga VINS berencana menambah modal tanpa HMETD alias private placement dalam waktu dekat

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:29 WIB

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini

Rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP 2026 sudah di meja Presiden Prabowo Subianto untuk diteken. 

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:28 WIB

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru

Selain mengoptimalisasi tambang emas Pongkor, ANTM juga membuka peluang untuk akuisisi tambang emas lain demi meningkatkan pasokan.

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT

KPK mengklaim menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Tertekan Pelemahan Rupiah, IHSG Selasa (16/12) Berpeluang Sideways
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Tertekan Pelemahan Rupiah, IHSG Selasa (16/12) Berpeluang Sideways

Pergerakan indeks diperkirakan tetap dibayangi kehati-hatian pelaku pasar terhadap sejumlah sentimen eksternal.

Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:22 WIB

Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal

PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda pelanggaran penggunaan kawasan hutan.yang dikenakan Satgas PKH

Investasi dan Pendanaan Danantara Perlu Transparan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:16 WIB

Investasi dan Pendanaan Danantara Perlu Transparan

Danantara mengakuisisi hotel dan lahan di Mekkah, Arab Saudi. Dari sini, sovereign wealth fund Indonesia itu siap mengembangkan Kampung Haji.

INDEKS BERITA