Konflik di Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Makin Panas

Jumat, 19 Juli 2019 | 04:36 WIB
Konflik di Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Makin Panas
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - Konflik internal di tubuh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kian ramai. Sejumlah kontraktor kini ikut menolak pergantian direksi emiten kawasan industri tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Budianto Liman, Sekretaris Perusahaan Kawasan Industri Jababeka, melalui keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (17/7). Budianto, yang sebelumnya adalah Direktur Utama KIJA, juga melampirkan surat keberatan dari tiga kontraktor.

Ketiganya adalah PT Bhinneka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia dan PT Grha Kreasindo. Para kontraktor Jababeka ini resah, kelangsungan usaha terganggu jika Jababeka mengalami gagal bayar (default) atas notes US 300 juta.

Budianto juga menyebut, mengacu pada salah satu keputusan RUPST, persetujuan pergantian direksi memiliki beberapa syarat. Salah satunya, ada persetujuan dari pihak ketiga, termasuk kreditur.

Artinya, dengan adanya surat pihak ketiga tersebut, pengangkatan direksi dan komisaris yang baru saat ini tidak berlaku efektif. "Susunan direksi dan komisaris tidak mengalami perubahan, tetap sesuai dengan RUPS 31 Mei 2018," tandas Budianto.

Sugiharto, Direktur Utama KIJA yang baru, menilai, ada salah tafsir atas pernyataan notaris. Dalam berita acara RUPST KIJA, memang ada kalimat 'dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga termasuk kreditur perusahaan apabila disyaratkan sebelum membacakan usulan pengangkatan direksi dan komisaris baru'.

Menurut dia, paragraf tersebut tidak lantas bisa langsung diartikan begitu saja. "Terjadi mispersepsi frase dengan mengingat dan apabila disyaratkan," ujar Sugiharto kepada KONTAN, Kamis (18/7).

Menurut dia, maksud dari pernyataan tersebut adalah urusan dengan pihak ketiga harus diselesaikan jika terjadi masalah. Penyelesaiannya bisa dilakukan dalam bentuk waiver atau amandemen atau lainnya sesuai kesepakatan para pihak.

Namun, hal tersebut tidak mengakibatkan pengangkatan Aries Liman dan Sugiharto menjadi batal. "Karena pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris sepenuhnya hak dan kewenangan pemegang saham," tutur Sugiharto.

Dia menambahkan, kerjasama Jababeka dengan ketiga kontraktor tersebut juga tidak mengacu pada perjanjian tertentu.

Dengan demikian, keberatan tersebut tidak bisa mengubah hasil RUPST. Kalau pun perombakan manajemen membuat Jababeka wajib melunasi utang usahanya, ia menegaskan kas perusahaan saat ini cukup.

Menanggapi konflik Jababeka, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih, terus mengkaji perkembangan konflik tersebut. "Pokoknya kami pelajari aturannya seperti apa. Tidak bisa hanya satu aturan dilihat lalu ambil kesimpulan," jelas Inarno di gedung BEI, Kamis (18/7).

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham Emiten Rokok Kompak Menguat, Ada Gosip Apa?
| Rabu, 17 September 2025 | 06:46 WIB

Harga Saham Emiten Rokok Kompak Menguat, Ada Gosip Apa?

Adanya kebijakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, peluang penurunan tarif cukai hasil tembakau semakin terbuka. T

TPIA Raih Kredit Jumbo untuk Perkuat Integrasi Rantai Pasok
| Rabu, 17 September 2025 | 06:45 WIB

TPIA Raih Kredit Jumbo untuk Perkuat Integrasi Rantai Pasok

Dana hasil pinjaman untuk keperluan korporasi umum, termasuk proyek peremajaan aset Aster di Pulau Bukom dan Jurong

Plafon KUR Perumahan Rp 130 Triliun
| Rabu, 17 September 2025 | 06:39 WIB

Plafon KUR Perumahan Rp 130 Triliun

Airlangga juga menyebutkan program KUR perumahan ini akan disalurkan lewat himpunan bank milik negara (Himbara).

BLES Cetak Kinerja Solid Lewat Ekspansi
| Rabu, 17 September 2025 | 06:36 WIB

BLES Cetak Kinerja Solid Lewat Ekspansi

BLES membukukan volume penjualan sebesar 361.000 m³ atau tumbuh 19% secara tahunan (year-on-year) dibandingkan Agustus 2024.

Menanti Embusan Arah Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (17/9)
| Rabu, 17 September 2025 | 06:35 WIB

Menanti Embusan Arah Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (17/9)

Hari ini investor menanti hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) mengenai suku bunga acuan. 

MEDC Tambah Hak Partisipasi di Sakakemang
| Rabu, 17 September 2025 | 06:32 WIB

MEDC Tambah Hak Partisipasi di Sakakemang

Medco menyebut, kesepakatan ini akan efektif setelah mendapat persetujuan resmi Pemerintah Indonesia

Target DMO Tahun Ini Optimistis Bisa Tercapai
| Rabu, 17 September 2025 | 06:29 WIB

Target DMO Tahun Ini Optimistis Bisa Tercapai

Kementerian ESDM menegaskan kebutuhan batubara domestik tetap menjadi prioritas utama sebelum dilakukan ekspor batubara

BBM Seret, PHK di SPBU Swasta Mencuat
| Rabu, 17 September 2025 | 06:26 WIB

BBM Seret, PHK di SPBU Swasta Mencuat

Perubahan izin impor BBM dari sekali dalam setahun menjadi setiap enam bulan sekali dianggap menyulitkan SPBU swasta untuk menyesuaikan diri

 Freeport Belum Ajukan Relaksasi Izin Ekspor
| Rabu, 17 September 2025 | 06:23 WIB

Freeport Belum Ajukan Relaksasi Izin Ekspor

Kementerian ESDM memberikan batas waktu perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport pada 16 September 2025

Nilai Tukar Rupiah pada Rabu (17/9) Menanti Pengumuman Bunga Acuan
| Rabu, 17 September 2025 | 06:20 WIB

Nilai Tukar Rupiah pada Rabu (17/9) Menanti Pengumuman Bunga Acuan

Rapat dewan gubernur BI pada 17/9 diprediksi memengaruhi kurs rupiah. Ketahui apa yang terjadi dan perkiraan nilai tukar hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler