KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan Arta Sarana Jahtera gagal memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu terkait pembayaran bunga medium term notes (MTN).
Berdasarkan restrukturisasi alias perubahan struktur MTN Koperasi Arta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016, Koperasi Arta Sarana semestinya membayar bunga MTN pada 7 Maret 2019 senilai Rp 2,14 miliar.
Lantaran tanggal 7 Maret 2019 merupakan hari libur, maka pembayara bunga MTN dijadwalkan pada 8 Maret 2019.
Namun, berdasarkan informasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Maret 2019 ditunda.
Alasannya, dana bunga MTN KASJ I Tahun 2016 belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
Ini kali kedua Koperasi Arta Sarana Jahtera gagal melaksanakan kewajiban pembayaran terkait MTN KASJ I Tahun 2016.
Pada 7 Desember 2018 lalu, Koperasi Arta Sarana seharusnya membayar pelunasan pokok MTN KASJ I 2016 senilai Rp 66 miliar.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, dana pelunasan pokok MTN KASJ I Tahun 2016 belum juga tersedia di rekening KSEI. Dengan begitu, Koperasi Arta Sarana telah gagal membayar pelunasan pokok MTN secara tepat waktu.
Karena itulah, Koperasi Arta Sarana lantas menggelar Rapat Umum Pemegang MTN (RUPMTN) pada 30 Januari 2019 di Menara Bank Mega.
Ada dua agenda dalam RUPMTN itu. Pertama, penjelasan Koperasi Arta Sarana mengenai penundaan pelaksanaan pembayaran pelunasan pokok MTN KASJ I Tahun 2016. Kedua, persetujuan atas restruktuisasi MTN KASJ I Tahun 2016.
Hasilnya, RUPMTN menyetujui usulan restrukturisasi. Berdasarkan persetujuan RUPMTN itu, struktur MTN KASJ I Tahun 2016 diubah.
Semula, MTN dengan jumlah pokok Rp 66 miliar itu jatuh tempo pada 7 Desember 2018. Tingkat bunga MTN sebesar 11,77% yang dibayarkan secara tahunan.
Berdasarkan perubahan struktur MTN KASJ I Tahun 2016, jatuh tempo MTN berubah menjadi 7 Juli 2019. Tingkat bunga MTN naik menjadi 12,95% yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan perubahan struktur itu pula, pembayaran bunga MTN pertama dijadwalkan pada 7 Maret 2017 dengan nominal sebesar Rp 2,14 miliar.
Pembayaran bunga kedua dijadwalkan pada 7 Juni 2019 dengan nominal Rp 2,14 miliar. Sementara pembayaran bunga terakhir pada 7 Juli 2019 dengan nominal Rp 712,75 juta.
Koperasi Arta Sarana menerbitkan MTN KASJ I Tahun 2016 pada 7 Desember 2016 lalu. Seperti telah diberitakan sebelumnya, dana hasil penerbitan MTN sebesar Rp 66 miliar itu ditujukan untuk membangun perumahan komersial sebanyak 274 unit di Depok dan Bojonggede.
Namun, dalam perjalanannya, pembangunan perumahan bagi aparatur sipil negara yang sekaligus menjadi anggota koperasi itu tidak berjalan mulus. Koperasi Arta Sarana membutuhkan waktu penyelesaian yang tidak singkat.
Berdiri pada 2 September 1989, Koperasi Arta Sarana pada awalnya bergerak di usaha pelayanan jasa keuangan. Kemudian, setelah berbadan hukum koperasi sejak Januari 1992, Koperasi Arta Sarana mulai memperluas bidang usaha menjadi koperasi serba usaha.
Koperasi yang berkantor di Gedung Sumitro Djojohadikusumo ini beranggotakan pegawai Kementerian Keuangan yang berdinas di berbagai unit kerja di kantor pusat.