Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan Gagal Bayar Bunga MTN

Kamis, 07 Maret 2019 | 16:36 WIB
Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan Gagal Bayar Bunga MTN
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan Arta Sarana Jahtera gagal memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu terkait pembayaran bunga medium term notes (MTN).

Berdasarkan restrukturisasi alias perubahan struktur MTN Koperasi Arta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016, Koperasi Arta Sarana semestinya membayar bunga MTN pada 7 Maret 2019 senilai Rp 2,14 miliar.

Lantaran tanggal 7 Maret 2019 merupakan hari libur, maka pembayara bunga MTN dijadwalkan pada 8 Maret 2019.

Namun, berdasarkan informasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada 8 Maret 2019 ditunda.

Alasannya, dana bunga MTN KASJ I Tahun 2016 belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.

Ini kali kedua Koperasi Arta Sarana Jahtera gagal melaksanakan kewajiban pembayaran terkait MTN KASJ I Tahun 2016.

Pada 7 Desember 2018 lalu, Koperasi Arta Sarana seharusnya membayar pelunasan pokok MTN KASJ I 2016 senilai Rp 66 miliar.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, dana pelunasan pokok MTN KASJ I Tahun 2016 belum juga tersedia di rekening KSEI. Dengan begitu, Koperasi Arta Sarana telah gagal membayar pelunasan pokok MTN secara tepat waktu.

Karena itulah, Koperasi Arta Sarana lantas menggelar Rapat Umum Pemegang MTN (RUPMTN) pada 30 Januari 2019 di Menara Bank Mega.

Ada dua agenda dalam RUPMTN itu. Pertama, penjelasan Koperasi Arta Sarana mengenai penundaan pelaksanaan pembayaran pelunasan pokok MTN KASJ I Tahun 2016. Kedua, persetujuan atas restruktuisasi MTN KASJ I Tahun 2016.

Hasilnya, RUPMTN menyetujui usulan restrukturisasi. Berdasarkan persetujuan RUPMTN itu, struktur MTN KASJ I Tahun 2016 diubah.

Semula, MTN dengan jumlah pokok Rp 66 miliar itu jatuh tempo pada 7 Desember 2018. Tingkat bunga MTN sebesar 11,77% yang dibayarkan secara tahunan.

Berdasarkan perubahan struktur MTN KASJ I Tahun 2016, jatuh tempo MTN berubah menjadi 7 Juli 2019. Tingkat bunga MTN naik menjadi 12,95% yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Berdasarkan perubahan struktur itu pula, pembayaran bunga MTN pertama dijadwalkan pada 7 Maret 2017 dengan nominal sebesar Rp 2,14 miliar.

Pembayaran bunga kedua dijadwalkan pada 7 Juni 2019 dengan nominal Rp 2,14 miliar. Sementara pembayaran bunga terakhir pada 7 Juli 2019 dengan nominal Rp 712,75 juta.

Koperasi Arta Sarana menerbitkan MTN KASJ I Tahun 2016 pada 7 Desember 2016 lalu. Seperti telah diberitakan sebelumnya, dana hasil penerbitan MTN sebesar Rp 66 miliar itu ditujukan untuk membangun perumahan komersial sebanyak 274 unit di Depok dan Bojonggede.

Namun, dalam perjalanannya, pembangunan perumahan bagi aparatur sipil negara yang sekaligus menjadi anggota koperasi itu tidak berjalan mulus. Koperasi Arta Sarana membutuhkan waktu penyelesaian yang tidak singkat.

Berdiri pada 2 September 1989, Koperasi Arta Sarana pada awalnya bergerak di usaha pelayanan jasa keuangan. Kemudian, setelah berbadan hukum koperasi sejak Januari 1992, Koperasi Arta Sarana mulai memperluas bidang usaha menjadi koperasi serba usaha.

Koperasi yang berkantor di Gedung Sumitro Djojohadikusumo ini beranggotakan pegawai Kementerian Keuangan yang berdinas di berbagai unit kerja di kantor pusat.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:15 WIB

Transformasi Bisnis Kopi, Bukan Sekadar Teman Begadang

Kedai kopi kini bukan sekadar tempat minum. Ia menjelma jadi ruang sosial, kantor sementara, tempat pelarian, hingga lad

 
Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis
| Minggu, 29 Juni 2025 | 05:10 WIB

Meracik Bisnis Minuman biar Tetap Manis

Minuman boba dan es teh masih jadi favorit konsumen di Indonesia. Munculnya pemain baru di sektor ini mendorong pelaku u

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga

Surono menjadi satu-satunya pemegang saham individu di luar afiliasi dan manajemen yang punya saham OBAT lebih dari 5%.

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)

Grup Djarum pada 25 Juni 2025 mencaplok 3,63% PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), emiten yang mengelola jaringan Rumah Sakit Hermina.

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?

Tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, bisa berimbas pada meningkatkan risk appetite investor atas aset berisiko di emerging markets

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:13 WIB

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025

Volume penjualan semen domestik pada lima bulan pertama tahun 2025 turun 2,1% year on year (YoY) menjadi 22,27 ton.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:26 WIB

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat

Indonesia akan memiliki pabrik baterai EV pertama pada akhir Juni 2026 ini. Selain China, sejumlah perusahaan lokal terlibat. Ini detailnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:22 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam situs webnya mengaku sebagai partner BRI sejak tahun 2020 dalam pengadaan mesin EDC agen BRILink.

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:21 WIB

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak

Penerimaan pajak semester I-2025 berisiko terkontraksi 35%-40% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:01 WIB

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak menambah beban pajak baru

INDEKS BERITA

Terpopuler