KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak krisis ekonomi akibat pandemi korona masih banyak membebani banyak perusahaan di Indonesia. Ini tercermin dari tingginya penambahan perkara gugatan atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di lima Pengadilan Niaga seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dihimpun KONTAN dari lima pengadilan niaga, tercatat ada 333 permohonan PKPU sejak Januari - Mei 2021. Jumlah ini melonjak 77,12% dibandingkan dengan jumlah perkara pada periode yang sama tahun lalu.
