KPK Kirim Surat ke Jokowi, Jonan Batalkan Perpanjangan Izin Usaha Batubara Tanito

Jumat, 21 Juni 2019 | 06:39 WIB
KPK Kirim Surat ke Jokowi, Jonan Batalkan Perpanjangan Izin Usaha Batubara Tanito
[]
Reporter: Filemon Agung , Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara PT Tanito Harum harus gigit jari. Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan mencabut perpanjangan izin usaha operasi pertambangan Tanito Harum. Sebelumnya, Menteri ESDM telah memperpanjang izin usaha perusahaan tambang batubara tersebut.

Keputusan itu merespons surat Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, KPK menyatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) wajib mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan mengikuti ketentuan UU Minerba, luas wilayah perpanjangan izin operasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya menjadi 15.000 hektare (ha). "Akibat dari itu, PKP2B atas nama PT Tanito Harum tidak ada (penciutan wilayah). Jadi kami sudah pernah menerbitkan (perpanjangan) dan kami batalkan atas permintaan KPK," kata Jonan di Gedung DPR, kemarin (20/6).

Memang, perpanjangan izin usaha Tanito Harum tidak perlu menunggu revisi PP No. 23/2010 rampung. Soal perpanjangan tersebut, pemerintah mengacu PP No. 77/2014. Alhasil, perpanjangan sebelumnya tidak menciutkan wilayah Tanito Harum.

Menteri Jonan bilang, pihaknya sudah mengajukan revisi keenam PP No. 23/2010. Hanya saja, hampir delapan hingga sembilan bulan ini, Presiden Jokowi belum menyetujui revisi itu. "Belakangan kami menerima salinan surat dari Ketua KPK kepada presiden yang menyatakan revisi PP No. 23/2010 pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba," ungkap Jonan.

Berdasarkan pemberitaan KONTAN, draf revisi PP No. 23/2010 dikabarkan sudah dikembalikan oleh Istana kepada Kementerian ESDM. Pengembalian draf revisi PP itu berkaitan dengan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang belum mmemberi paraf setuju atas perubahan itu.

Menteri BUMN minta perusahaan BUMN menjadi prioritas. Pada 1 Maret 2019, Menteri Rini melayangkan Surat Menteri BUMN No. SR-141/MBU/03/2019. Dalam surat yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rini meminta penyelarasan Pasal 112 draf RPP minerba.

Sudah sesuai

Pasal 112 draf RPP memungkinkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan izin akan melampaui 15.000 ha. Hal tersebut melebihi batas yang diatur pada Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Jika merujuk itu, permintaan ketua KPK dan Menteri Rini sama persis. Menanggapi perpanjangan PT Tanito Harum, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, PP No. 23/2010 maupun PP No. 77/2014 mengatur tentang perpanjangan izin operasi. Persetujuan itu berlaku 30 tahun. "Perjanjian itu bisa dilakukan oleh menteri, paling tidak dua kali bertahap. Regulasi itu perpanjangannya tidak ada masalah," ungkap dia.

Mengenai luasan wilayah, dalam perpanjangan IUPK di PP No. 77/2014, kata Bambang, perusahaan berhak menyampaikan luasan wilayah sesuai rencana kerja. Hal itu sudah sesuai pasal potensi cadangan dan penambangan. "Yang disebutkan tadi, untuk PKP2B yang belum dapat perpanjangan menjadi IUP OP tanpa melalui lelang," ungkap dia.

Sementara luas wilayah bisa diciutkan jika PKP2B yang habis kontraknya menjadi WPN dan harus dilelang.

Gegabah

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, menilai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan memperpanjang izin usaha PT Tanito Harum cacat secara hukum. Sebab, pemerintah memberikan luas wilayah di luar 15.000 ha.

Meski hal itu diatur dalam PP No 77/2014, mengacu Pasal 83 UU Minerba poin d, luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. "Tapi Menteri Jonan gegabah. Karena ada ketentuan lebih tinggi yaitu UU Minerba yang perlu menjadi rujukan utama," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

Tanpa surat KPK sekalipun, Menteri ESDM wajib memperhatikan ketentuan UU. "Apabila sampai KPK ikut terlibat, tentu mereka mengendus potensi korupsi kebijakan atau corruption by law," kata Ahmad.

Menurut dia, prioritas IUPK adalah BUMN. Artinya, BUMN tak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. Semestinya wilayah yang habis kontraknya ditawarkan ke BUMN terlebih dulu.

Bagikan

Berita Terbaru

Biar Tak Terjebak Utang di Masa Senja
| Minggu, 25 Mei 2025 | 09:15 WIB

Biar Tak Terjebak Utang di Masa Senja

Tak sedikit pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua, masih harus berjuang melunasi utang. Simak saran dari perencana keuangan!

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (25 Mei 2025)
| Minggu, 25 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (25 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

Bitcoin Tembus All Time High, Tetap Waspada Berbalik Arah
| Minggu, 25 Mei 2025 | 08:15 WIB

Bitcoin Tembus All Time High, Tetap Waspada Berbalik Arah

Bitcoin unjuk gigi dengan mengukir all time high, dan altcoins mencoba mengekor jejaknya. Bisa bertahan sampai akhir tahun?

Menangkap Kakap
| Minggu, 25 Mei 2025 | 06:19 WIB

Menangkap Kakap

Otoritas BEI mulai aktif menjemput bola, membidik beberapa konglomerat agar melepas saham mereka ke publik.

Sell America
| Minggu, 25 Mei 2025 | 06:05 WIB

Sell America

​Usai peringkat kredit AS dipangkas, indeks bursa utama Wall Street merosot, imbal hasil atau yield US Treasury naik dan indeks dolar AS menukik. 

WOOD Mengintip Peluang Cetak Uang dari Hasil Pengelolaan Hutan
| Minggu, 25 Mei 2025 | 05:45 WIB

WOOD Mengintip Peluang Cetak Uang dari Hasil Pengelolaan Hutan

PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) yang memiliki konsesi hutan bersiap berkecimpung di bisnis karbon. Apa saja tantangannya?

Saat yang Lain Sibuk, Mereka Menyelami Hobi Anime Sampai ke Jepang
| Minggu, 25 Mei 2025 | 05:05 WIB

Saat yang Lain Sibuk, Mereka Menyelami Hobi Anime Sampai ke Jepang

Penggemar komik khas Jepang atau anime, tak lagi hanya sekadar membaca anime saja. Lewat komunitas, mereka juga berkolab

Surplus Anggaran Pembangunan
| Minggu, 25 Mei 2025 | 04:34 WIB

Surplus Anggaran Pembangunan

Ketika APBN tidak lagi defisit, tentu peluang pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan menjadi lebih fleksibel.

Iklim Kemarau Basah Membuat Petani Buah Gelisah
| Minggu, 25 Mei 2025 | 04:00 WIB

Iklim Kemarau Basah Membuat Petani Buah Gelisah

Fenomena iklim kemarau basah membuat produksi buah berikut dengan kualitas rasa buah-buahan jadi menurun. Bagaimana solusinya?

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler