Lippo Karawaci Selesaikan Divestasi Rumahsakit di Myanmar Senilai US$ 19,5 Juta

Senin, 29 April 2019 | 07:08 WIB
Lippo Karawaci Selesaikan Divestasi Rumahsakit di Myanmar Senilai US$ 19,5 Juta
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lengan bisnis properti milik Grup Lippo, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah merampungkan divestasi saham di dua perusahaan patungan layanan kesehatan di Myanmar.

Bertindak sebagai pembeli dalam transaksi ini adalah dua anak perusahaan yang secara tidak langsung dimilik sepenuhnya oleh OUE Lippo Healthcare Limited (OUELH), yakni OUELH Healthcare Assets (MM) Pte Ltd dan OUELH Healthcare Services (MM) Pte Ltd. OUELH merupakan anak usaha OUE Limited.

Lippo Karawaci, melalui PT Waluya Graha Loka, telah menyelesaikan perjanjian jual beli dengan OUELH untuk penjualan 40% saham di Yoma Siloam Hospital Pun Hlaing Limited (YSHPH). Transaksi penjualan 9,12 juta saham itu senilai US$ 17, juta.

Waluya Graha juga telah merampungkan perjanjian jual beli dengan OUELH untuk penjualan 35% saham di Pun Hlang International Hospital Limited (PHIH). Transaksi penjualan 735.105 saham itu senilai US$ 1,9 juta.

Secara keseluruhan, nilai kedua transaksi tersebut sebesar US$ 19,5 juta. Dana hasil transaksi penjualan saham ini akan digunakan untuk menambah modal kerja Lippo Karawaci dan anak usaha.

Transaksi jual beli saham ini termasuk transaksi afiliasi. Sebab, baik OUELH maupun Lippo Karawaci dikendalikan oleh pihak yag sama, yakni keluarga Riady.

CEO Lippo Karawaci John Riady mengatakan, penyelesaian transaksi ini merupakan langkah maju Lippo Karawaci dalam melakukan divestasi aset non inti dan fokus pada bisnis inti dalam sektor properti dan layanan kesehatan di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan rencana divestasi aset dan melaksanakan  praktik manajemen modal yang disiplin untuk menghasilkan nilai tambah bagi para pemegang saham," ujar John dalam siaran pers perusahaan.

Seperti diketahui, divestasi rumahsakit di Myanmar merupakan bagian program pendanaan Lippo Karawaci senilai US$ 1.010 juta.

Program pendanaan dalam rangka rekapitalisasi perusahaan itu bersumber dari aksi rights issue senilai US$ 730 juta dan divestasi aset sebesar US$ 280 juta.

Selain divestasi rumahsakit di Myanmar, Lippo Karawaci juga telah meneken perjanjian jual beli bersyarat dengan Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) terkait penjualan komponen ritel Lippo Mall Puri. Transaksi penjualan senilai US$ 260 juta ini ditargetkan selesai pada semester II 2019.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler