Maksimal Denda Pajak & Cukai Jadi Empat Kali Nilai Kurang Bayar
Selasa, 10 Desember 2019 | 07:42 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) 11/1995 tentang Cukai tak luput dari rencana besar pemerintah untuk memasukkannya dalam omnibus law perpajakan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
Salah satu poin penting di RUU itu, pemerintah akan melonggarkan denda cukai yang berlaku sekarang agar meningkatkan gairah industri barang kena cukai (BKC).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.