Mediator BAPMI Bela Kepentingan Nasabah Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:25 WIB
Mediator BAPMI Bela Kepentingan Nasabah Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
[ILUSTRASI. Kinerja WanaArtha Life: Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang keberatan nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) atas penyitaan aset Wanaartha oleh Kejaksaan Agung karena terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, terus berlanjut. Pada Kamis (27/5), pihak nasabah kali ini menghadirkan Lily Widjaja sebagai saksi ahli.

Nama Lily Widjaja memang sudah tidak asing lagi di industri pasar modal Indonesia. Mantan Presiden Direktur PT Merrill Lynch Indonesia periode 1995-2012 tersebut, kini menjabat Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sejak tahun 2014.

Di muka sidang, Lily menjelaskan bahwa sudah merupakan hal yang wajar bila Wanaartha sebagai perusahaan asuransi melaksanakan investasi guna mengelola dana premi nasabah ke dalam aneka instrumen investasi di pasar modal.

Mantan Komisaris Bursa Efek ini menegaskan, selalu ada risiko dalam investasi yang dilakukan oleh perusahaan investasi. "Namun kerugian, terutama yang disinyalir akibat tindakan melawan hukum, tidak begitu saja bisa dibebankan kepada nasabah," ujarnya, Kamis.

Baca Juga: Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Penegasan tersebut ditegaskan Lily, yang juga seorang mediator di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keterlibatan Lily sebagai seorang mediator BAPMI, sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam.

Selain saksi ahli, nasabah juga menghadirkan Theresia Nimasayu Arrianne, agen asuransi Wanaartha. Sejak bergabung tahun 2015 sebagai agen, Nimas menyatakan tidak tahu menahu mengenai strategi investasi Wanaartha.

Para nasabah dan juga agen, sama sekali tidak mengetahui mengenai strategi dan kemana saja dana premi nasabah diinvestasikan. Sebagai agen, Nimas menjual produk asuransi Wal Invest dan Wana Saving Plus dengan nilai manfaat tetap.

Adapun Parulian Sipahutar, Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) dan juga perwakilan nasabah Swanaartha menyatakan, sudah lebih dari 15 bulan waktu berlalu sejak pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat polisnya. Manajemen Wanaartha juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan tersebut.

Baca Juga: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Dia mengatakan, banyak pemegang polis yang menderita di masa lanjut usianya karena sangat bergantung kepada polis asuransi Wanaartha tersebut. Beberapa diantaranya kemudian jatuh sakit dan meninggal, lantaran polisnya belum dibayarkan.

"Saya dan seluruh pemegang polis lainnya berharap, majelis hakim dapat melihat bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya dan dana kami agar dikembalikan segera. Wanaartha adalah perusahaan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tegas Parulian.

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Selanjutnya: Vale Indonesia (INCO) Bawa Wanaartha Life ke Arbitrase, Tagih Dana Saving Plan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?

Nilai tukar rupiah melesat 0,24% hari ini! Simak faktor tak terduga yang mendorong penguatan, dari Iran hingga pajak. Cek prediksi besok!

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong penerimaan PPN dan PPh 21                    

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:41 WIB

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI

Tahun 2026, alokasi pembayaran bunga utang mencapai 19% dari total pendapatan negara                

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:21 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik

Saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) terpantau paling menikmati efek bullish harga minyak dunia. 

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:14 WIB

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) membukukan kinerja marketing sales positif di sepanjang tahun 2025. 

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026

Selain dari sektor industri, target pre-sales PT Puradelta Lestari Tbk juga bakal ditopang penjualan produk komersial dan hunian di Kota Deltamas.

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:00 WIB

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara

ADRO umumkan dividen interim US$250 juta, tawarkan yield 8%. Namun, potensi pemangkasan kuota RKAB 2026 bisa memukul laba bersih

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:59 WIB

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar

Masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 berlangsung sejak Kamis (26/2).

Peternak Meminta Pemerintah Lobi Arab Saudi
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:35 WIB

Peternak Meminta Pemerintah Lobi Arab Saudi

Kementerian Pertanian tengah memproses akses pasar unggas ke Arab Saudi yang masih tahap negosiasi persyaratan teknis.

Dolar AS Tertekan! Ini Mata Uang Asia yang Siap Menguat
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:30 WIB

Dolar AS Tertekan! Ini Mata Uang Asia yang Siap Menguat

Indeks dolar AS terus tertekan di bawah 98. Simak mata uang Asia mana yang berpeluang besar menguat 

INDEKS BERITA

Terpopuler