Mencegah Trade-Off UMP Terulang

Selasa, 03 Desember 2024 | 03:24 WIB
Mencegah Trade-Off UMP Terulang
[ILUSTRASI. Tuntut Upah Minimum Aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya menuntut meninjau kembali mekanisme kebijakan penetapan upah minimum 2025.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/11/2024]
Agus Herta Sumarto | Ekonom Indef dan Dosen FEB Universitas Mercu Buana (UMB)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya setelah tertunda beberapa waktu akibat gelombang penolakan dari berbagai kelompok tenaga kerja dan pelaku usaha, penetapan upah minimum tenaga kerja ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, penetapan upah minimum itu dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah lawatannya ke luar negeri. Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, lebih tinggi 0,5% dibandingkan usulan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6,0%. 

Sebenarnya, sudah terdapat formula penetapan upah minimum nasional dan provinsi terkait besaran kenaikan upah tenaga kerja setiap tahunnya. Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ini didasarkan pada formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

Dengan formula ini diharapkan kenaikan UMP yang terjadi dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan antara pihak pekerja dan pemberi kerja di setiap daerah. 

Baca Juga: DGWG, Pemain Pupuk dan Pestisida Mau IPO, Simak Bisnis dan Valuasi Harga Perdananya

Dalam waktu yang sama, kenaikan UMP juga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman untuk para pekerja agar daya beli para pekerja tidak mengalami penurunan dan tingkat kesejahteraannya terus bertahan.

Namun seolah telah menjadi rutinitas tahunan yang terus berulang, penetapan upah minimum selalu diwarnai aksi protes baik dari kelompok tenaga kerja maupun kelompok pemberi kerja. Kondisi ini mengakibatkan penetapan upah minimum setiap tahun seolah-olah selalu dihadapkan pada kondisi trade-off. Pemerintah selalu dihadapkan pada situasi yang mengharuskan untuk memilih antara pekerja atau pemberi kerja dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak.

Baca Juga: Politik AS dan Konflik Geopolitik Setir Pergerakan Rupiah Hingga Akhir 2024

Kenaikan UMP 2025 ditetapkan pada kondisi yang memang kurang ideal baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Saat ini masyarakat, terutama kelas menengah bawah termasuk di dalamnya para pekerja, sedang dihadapkan pada kondisi daya beli yang stagnan. Bahkan sebagian besar di antaranya mengalami penurunan. Bukan hanya karena harga mengalami kenaikan, melemahnya daya beli juga disebabkan pendapatan masyarakat yang tak kunjung meningkat.

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia mengalami deflasi secara berulang setelah beberapa waktu sebelumnnya inflasi inti juga berada di level yang sangat rendah. Inflasi inti yang rendah disusul dengan deflasi dalam lima bulan berturut-turut menjadi bukti bagaimana daya beli para pekerja sangat tertekan.

Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Makin Bugar, Simak Rekomendasi Sahamnya

Dalam waktu bersamaan kinerja sektor industri sedang tidak baik-baik saja. Banyak perusahaan yang mengalami proses pemulihan tetapi kondisinya belum kembali pada titik optimal seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Bahkan industri tekstil dan alas kaki yang selama ini dikenal sebagai rajanya industri pencipta lapangan kerja, saat ini berada di titik terendahnya.

Kinerja sektor industri tekstil dan alas kaki mengalami kemerosotan yang sangat tajam. Banyak perusahaan gulung tikar mulai dari selatan Jawa Barat sampai ujung Jawa Timur. Bahkan perusahaan tekstil yang selama ini dikenal sebagai raksasanya pabrik tekstil di Indonesia mengalami kebangkrutan. 

Baca Juga: Peluang Window Dressing Semakin Menipis

Padahal sektor industri ini sejak dahulu kala menjadi penyumbang terbesar sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Ketika industri tekstil dan alas kaki mengalami kebangkrutan, diperkirakan lebih dari 100.000 pekerja di industri tekstil yang tersebar di Pulau Jawa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Fenomena yang tentunya dapat menimbulkan preseden buruk di awal pemerintahan Prabowo.

Trade-off UMP

Dalam kondisi yang serba tidak ideal baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja, pemerintah tahun ini benar-benar dihadapkan pada kondisi trade-off. Bukan trade-off karena klaim sepihak atau sebagai strategi negosiasi kedua belah pihak, trade-off kali ini benar-benar disebabkan mekanisme pasar yang tidak bisa terhindarkan.

Baca Juga: Kesiapan Moda Transportasi Menjelang Libur Nataru

Untuk mempertahankan daya beli, maka upah pekerja harus dinaikkan dan dalam waktu bersamaan tingkat pengangguran juga harus dijaga, tidak boleh bertambah. Jangan sampai ada pekerja yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka kehilangan sumber pendapatannya. Dengan kenaikan upah tersebut, maka paling tidak tingkat kesejahteraan pekerja tidak mengalami perubahan. 

Namun kenaikan UMP akan secara langsung menaikkan beban biaya yang harus ditanggung pemberi kerja. Biaya gaji dan upah yang harus ditanggung pemberi kerja akan naik signifikan dan tentu akan semakin menekan kinerja perusahaan. Beberapa harga input produksi mengalami kenaikan, volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin tinggi, dan ketersediaan bahan baku mulai berkurang menjadi daftar beban perusahaan yang sudah berada dalam daftar antrean kenaikan biaya sebelum kenaikan beban gaji dan upah.

Baca Juga: Pemerintah Terus Memacu Penggunaan Energi Bersih

Jika pemerintah tetap menaikkan UMP tahun 2025, maka sama saja pemerintah memberikan virus mematikan yang akan membunuh perusahaan secara perlahan. Secara sepintas tampak pemerintah menghadapi jalan buntu dan tidak ada pilihan yang baik untuk kedua belah pihak.

"Banyak jalan menuju Roma" menjadi pepatah yang harus diyakini pemerintah saat ini terutama dalam kasus penentuan UMP. Pemerintah bisa membuat kebijakan yang mendorong salah satu pihak tanpa harus mengorbankan pihak lain. Sejatinya, permasalahan riil yang dihadapi para pekerja tidak hanya terkait upah. Setidaknya terdapat empat kebutuhan dasar lainnya yang selama ini sering luput dari perhatian pemerintah dan menjadi beban biaya yang harus ditanggung para pekerja, yaitu akses terhadap fasilitas kesehatan, akses terhadap fasilitas pendidikan, akses terhadap pasar pangan dan akses terhadap sarana telekomunikasi yang baik.

Baca Juga: Kendali Ketahanan Pangan Kelak di Tangan Bulog

Ketersediaan fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan terutama di daerah pinggiran sangat terbatas dan sulit dijangkau. Kondisi ini mengakibatkan biaya transportasi menjadi mahal. Masyarakat harus menanggung biaya transportasi yang nilainya bisa lebih tinggi dari biaya pelayanan kesehatan dan biaya pendidikan itu sendiri.

Hal yang sama juga terjadi dalam aksesibilitas pasar. Ketersediaan pasar yang menyediakan bahan-bahan pokok makanan di wilayah pedesaan masih sangat terbatas. Padahal masyarakat membutuhkan bahan pangan yang murah dan terjangkau. Namun biaya transportasi yang tinggi menjadikan harga riil produk pangan tetap mahal.

Baca Juga: Program Rumah Rakyat Butuh 26.000 Hektare Lahan

Kondisi yang relatif sama juga terjadi dalam aksesibilitas internet. Di wilayah pedesan, akses internet yang murah, cepat dan aman masih menjadi barang langka dan mahal. Jika pemerintah bisa menurunkan biaya tersebut, maka sejatinya pemerintah dapat menjaga daya beli para pekerja tanpa harus menaikkan UMP dalam jumlah besar.

Pemerintah juga bisa membuat kebijakan yang berpihak pada pekerja tanpa harus menambah beban biaya perusahaan secara berlebihan. Pemerintah bisa memberikan insentif untuk perusahaan yang menaati penetapan UMP yang telah ditetapkan pemerintah yang besarannya sesuai permintaan para pekerja. Pemerintah bisa memberikan tax holiday atau subsidi suku bunga kredit yang dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung perusahaan.

Baca Juga: Makan Bergizi Belum Tentu Menyehatkan Ekonomi

Dengan langkah tersebut, maka seharusnya tidak akan ada pihak yang dirugikan asalkan pemerintah mau sedikit berkorban. Permasalahan berikutnya yang harus dihadapi pemerintah adalah bagaimana mengomunikasikan kebijakan ini kepada kedua pihak agar masing-masing pihak mau menerima secara legowo. Seringkali kebijakan yang sudah baik tak dapat terlaksana karena pola komunikasi yang tak efektif. Jika kebijakan penentuan upah ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka trade-off penentuan UMP seharusnya tidak terulang kembali. 

Bagikan

Berita Terbaru

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026
| Kamis, 23 April 2026 | 08:43 WIB

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026

PT Matahari Department Store kini jadi MDS Retailing Tbk. Analis sebut potensi kinerja LPPF membaik bertahap hingga 2026, tapi ada syaratnya.

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun
| Kamis, 23 April 2026 | 08:12 WIB

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun

Diperkirakan nilai transaksi tersebut paling banyak senilai Rp15,432 triliun atau sekitar 42,6% dari nilai ekuitas BTN per 31 Desember 2025.

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya
| Kamis, 23 April 2026 | 07:52 WIB

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya

PT Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) menargetkan pendapatan Rp 1,04 triliun pada 2026. Diversifikasi layanan dan tender OEM jadi kunci utama

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar
| Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar

Sepanjang 2025, MINE mencatatkan pertumbuhan pendapatan 11,8% year-on-year (yoy) menjadi Rp 2,36 triliun.

 Penjualan Tertahan Biaya Produksi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Penjualan Tertahan Biaya Produksi

Target penjualan mobil 850.000 unit pada tahun ini menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku hingga kebijakan fiskal

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:15 WIB

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi

"ASEAN memiliki program interkoneksi listrik melalui program ASEAN Power Grid baik dalam konteks investasi dan meningkatkan ketahanan energi

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif
| Kamis, 23 April 2026 | 07:14 WIB

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif

Hasil investasi asuransi jiwa mendorong laba menguat.                                                   

Rogoh Kocek Rp 200 Miliar, Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Siap Buyback Saham
| Kamis, 23 April 2026 | 07:13 WIB

Rogoh Kocek Rp 200 Miliar, Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Siap Buyback Saham

 PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) akan membeli kembali maksimal 339,71 juta saham. Ini setara 5% dari modal ditempatkan dan disetor. ​

Pembiayaan Investasi Tertekan Kondisi Global
| Kamis, 23 April 2026 | 07:12 WIB

Pembiayaan Investasi Tertekan Kondisi Global

Data OJK Februari 2026 tunjukkan pembiayaan investasi multifinance turun.                               

Indointernet (EDGE) Meraih Restu RUPS untuk Delisting dari Bursa
| Kamis, 23 April 2026 | 07:08 WIB

Indointernet (EDGE) Meraih Restu RUPS untuk Delisting dari Bursa

PT Indointernet Tbk (EDGE) mengantongi restu dari RUPSLB untuk voluntary delisting jadi perusahaan tertutup. 

INDEKS BERITA

Terpopuler