Mengatur Portofolio Investasi Asuransi agar Nasabah Tak Merugi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Beberapa peristiwa gagal bayar asuransi berbalut investasi harus ditanggapi dengan serius. Sederet gagal bayar asuransi, dari AJB Bumiputera, Bakrie Life, dan puncaknya Jiwasraya, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bangkit untuk menata kembali aturan penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi. Tujuannya adalah melindungi konsumen maupun industri.
Salah satunya dengan aturan yang sedang disusun regulator terkait isi portofolio investasi yang ditempatkan di reksadana. Selama ini, aturan OJK belum menjangkau hingga definisi investasi di reksadana apa saja. Seperti kita ketahui, ada banyak jenis instrumen investasi pada reksadana.
Sebenarnya, OJK sudah punya aturan POJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pada beleid ini, OJK hanya mengatur batasan persentase investasi di deposito, saham, surat berharga, obligasi, medium term notes (MTN), reksadana dan lainnya.
