Mengatur Portofolio Investasi Asuransi agar Nasabah Tak Merugi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Beberapa peristiwa gagal bayar asuransi berbalut investasi harus ditanggapi dengan serius. Sederet gagal bayar asuransi, dari AJB Bumiputera, Bakrie Life, dan puncaknya Jiwasraya, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bangkit untuk menata kembali aturan penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi. Tujuannya adalah melindungi konsumen maupun industri.
Salah satunya dengan aturan yang sedang disusun regulator terkait isi portofolio investasi yang ditempatkan di reksadana. Selama ini, aturan OJK belum menjangkau hingga definisi investasi di reksadana apa saja. Seperti kita ketahui, ada banyak jenis instrumen investasi pada reksadana.
Sebenarnya, OJK sudah punya aturan POJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pada beleid ini, OJK hanya mengatur batasan persentase investasi di deposito, saham, surat berharga, obligasi, medium term notes (MTN), reksadana dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.