Mengatur Portofolio Investasi Asuransi agar Nasabah Tak Merugi

Minggu, 09 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Mengatur Portofolio Investasi Asuransi agar Nasabah Tak Merugi
[ILUSTRASI. Ilustrasi tentang reksadana. KONTAN/Muradi/02/02/2010]
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Beberapa peristiwa gagal bayar asuransi berbalut investasi harus ditanggapi dengan serius. Sederet gagal bayar asuransi, dari AJB Bumiputera, Bakrie Life, dan puncaknya Jiwasraya, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  bangkit untuk menata kembali aturan penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi. Tujuannya adalah  melindungi konsumen maupun industri. 
              
Salah satunya dengan aturan yang sedang disusun regulator terkait isi portofolio investasi yang ditempatkan di reksadana. Selama ini, aturan OJK belum menjangkau hingga definisi investasi di reksadana apa saja. Seperti kita ketahui, ada banyak jenis instrumen investasi pada reksadana. 

Sebenarnya, OJK sudah punya aturan POJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pada beleid ini, OJK hanya mengatur batasan persentase investasi di deposito, saham, surat berharga, obligasi, medium term notes (MTN), reksadana dan lainnya. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mencermati Calon Kuat yang Berpotensi Menduduki Kursi Bos OJK
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Mencermati Calon Kuat yang Berpotensi Menduduki Kursi Bos OJK

Ada ​20 nama berebut kursi Dewan Komisioner OJK, namun muncul tanda tanya soal kapasitas mereka menghadapi tantangan sektor keuangan.

Alarm Risiko Kredit Macet Kian Nyaring
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Alarm Risiko Kredit Macet Kian Nyaring

Memburuknya kualitas pinjaman P2P lending kini jadi sorotan. TWP90 melonjak tajam ke 4,38% per Januari 2026. 

Nasib IHSG Hari Ini: Akankah Technical Rebound Terjadi di Tengah Sentimen Negatif?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Nasib IHSG Hari Ini: Akankah Technical Rebound Terjadi di Tengah Sentimen Negatif?

IHSG melemah total 8,95% dalam sepekan terakhir. IHSG juga mengakumulasi pelemahan 12,37% sejak awal tahun.

Impack Pratama Industri (IMPC) Menjaga Pertumbuhan Positif
| Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB

Impack Pratama Industri (IMPC) Menjaga Pertumbuhan Positif

Optimisme IMPC tak lepas dari prospek industri yang dinilai masih positif sepanjang 2026, khususnya di pasar domestik.

Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:50 WIB

Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi

Para pelaku usaha tengah menyoroti rencana penentuan batas kadar nikotin dan TAR, yakni nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang.

Kredit Perbankan Mengikuti Siklus Ekonomi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:41 WIB

Kredit Perbankan Mengikuti Siklus Ekonomi

Mempercepat pertumbuhan kredit tidak cukup hanya dengan melonggarkan likuiditas atau menurunkan suku bunga.

Lonjakan Pembiayaan Alat Berat Belum Tertekan RKAB
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:30 WIB

Lonjakan Pembiayaan Alat Berat Belum Tertekan RKAB

Pembiayaan alat berat Adira tumbuh 20% di 2025. Namun, RKAB batubara 2026 berpotensi mengubah lanskap. 

Penjualan Barang Elektronik Terganjal Daya Beli
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:25 WIB

Penjualan Barang Elektronik Terganjal Daya Beli

Berdasarkan laporan anggota Perprindo, penurunan penjualan industri elektronik pada kuartal pertama tahun ini sekitar 10%–20% 

Awas, Beban Subsidi Energi Terancam Melonjak
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:00 WIB

Awas, Beban Subsidi Energi Terancam Melonjak

Ketika harga minyak melampaui asumsi APBN sebesar US$ 70 per barel dan berpotensi menembus kisaran US$ 80 – US$ 100 per barel

SMI Kerek EBT, Batubara Dipangkas
| Kamis, 05 Maret 2026 | 02:00 WIB

SMI Kerek EBT, Batubara Dipangkas

SMI menyiapkan dana besar untuk energi terbarukan, mencapai Rp 48,8 triliun pada 2028. Simak rincian peningkatan pembiayaan EBT yang signifikan.

INDEKS BERITA