Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas

Kamis, 01 April 2021 | 15:53 WIB
Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas
[ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2016]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku kejahatan di industri keuangan tidak pernah kehilangan akal menebar perangkap guna mencari mangsa. Baru-baru ini, Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa, melaporkan sejumlah akun-akun di aplikasi pesan Telegram, kepada Satgas Waspada Investasi.

Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melancarkan aksi tipu-tipu. Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”, dengan memalsukan dokumen izin OJK guna menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.

Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No.PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Baca Juga: IHSG Meninggalkan Level Psikologis di 6.000, Tekanan Hari Ini (1/4) Masih Besar

Lewat pengumuman OJK tersebut dijelaskan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana. Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan, “Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang
mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK.

OJK menyatakan, bahwa akun tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi, yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Lewat siaran persnya, Kamis (1/4), Co-founder sekaligus CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. "Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” terang Karaniya.

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Karaniya menjelaskan warga masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa tercatat secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga tercatat di laman
https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Selain memasarkan reksadana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Baca Juga: Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

Hal tersebut tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

“Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” imbuh Karaniya.

Berikut ini sejumlah platform resmi PT Bareksa Portal Investasi.

1. Situs: https://www.bareksa.com

2. Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android)

3. Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225).

4. Instagram: @bareksa_com

5. Facebook Page: Bareksa

6. Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online

7.  Twitter: @bareksacom

8. Youtube: Bareksa

9. Linkedin: Bareksa

10. TikTok: @bareksa_com

Selanjutnya: Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen

 

Bagikan

Berita Terbaru

 RI-AS Teken Perjanjian, Stop Impor Tetap Jalan
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:12 WIB

RI-AS Teken Perjanjian, Stop Impor Tetap Jalan

Kementerian ESDM menegaskan, penghentian impor solar, bensin dan avtur di luar kesepakatan dagang dengan pihak AS

 Mantan Sales Jadi Pengusaha Sukses
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:04 WIB

Mantan Sales Jadi Pengusaha Sukses

Perjuangan Alamsyah Cheung rintis usaha alat pelacakan GPS dan membesarkan PT Sumber Sinergi Makmur Tbk

SMDR Siapkan Capex US$ 200 Juta di 2026: Patimban & Armada Baru Dongkrak Laba?
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB

SMDR Siapkan Capex US$ 200 Juta di 2026: Patimban & Armada Baru Dongkrak Laba?

Samudera Indonesia (SMDR) siapkan US$200 juta untuk Patimban dan armada baru. Strategi ini diharapkan meningkatkan kinerja perusahaan pada 2026.

Rugi Nggak Nawar
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:35 WIB

Rugi Nggak Nawar

Cara pemerintah tatkala berurusan dengan permintaan dari negara atau pihak lain tidak seperti gaya tawar-menawar ala pasar.

Momentum Pertumbuhan Bank Syariah
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:30 WIB

Momentum Pertumbuhan Bank Syariah

Bulan Ramadan saat ini seharusnya bisa menjadi momen untuk mewujudkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.​

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Terseret Sentimen Geopolitik dan Domestik
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Terseret Sentimen Geopolitik dan Domestik

Nilai tukar rupiah bergerak fluktuatif pekan ini. Analis melihat ada peluang meski trennya melemah terbatas. Cek proyeksi selengkapnya.

Matahari Putra Prima (MPPA) Rancang Rights Issue, Siap Terbitkan 24 Miliar Saham Baru
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:49 WIB

Matahari Putra Prima (MPPA) Rancang Rights Issue, Siap Terbitkan 24 Miliar Saham Baru

Emiten ritel dari Lippo Group, akan menerbitkan 24 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 50 per saham dalam aksi rights issue. ​

Terpapar Sentimen Data Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Anjlok 0,23% Dalam Sepekan
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:41 WIB

Terpapar Sentimen Data Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Anjlok 0,23% Dalam Sepekan

Pergerakan IHSG di sepanjang pekan ini masih dipengaruhi sejumlah sentimen. Di antaranya, sentimen rilis data ekonomi makro Amerika Serikat (AS).​

Harga Emas Mengkilat, Saham Emiten Menguat
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:35 WIB

Harga Emas Mengkilat, Saham Emiten Menguat

Harga emas kembali melesat. Kondisi ini menjadi angin segar yang kesekian bagi emiten-emiten produsen emas pada tahun ini. 

Bencana Uji Ketahanan Asuransi
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bencana Uji Ketahanan Asuransi

Rentetan bencana alam memicu klaim besar. Jasindo telah bayar Rp108 miliar hingga Januari 2026.            

INDEKS BERITA

Terpopuler