Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas

Kamis, 01 April 2021 | 15:53 WIB
Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas
[ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2016]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku kejahatan di industri keuangan tidak pernah kehilangan akal menebar perangkap guna mencari mangsa. Baru-baru ini, Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa, melaporkan sejumlah akun-akun di aplikasi pesan Telegram, kepada Satgas Waspada Investasi.

Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melancarkan aksi tipu-tipu. Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”, dengan memalsukan dokumen izin OJK guna menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.

Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No.PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Baca Juga: IHSG Meninggalkan Level Psikologis di 6.000, Tekanan Hari Ini (1/4) Masih Besar

Lewat pengumuman OJK tersebut dijelaskan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana. Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan, “Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang
mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK.

OJK menyatakan, bahwa akun tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi, yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Lewat siaran persnya, Kamis (1/4), Co-founder sekaligus CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. "Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” terang Karaniya.

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Karaniya menjelaskan warga masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa tercatat secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga tercatat di laman
https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Selain memasarkan reksadana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Baca Juga: Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

Hal tersebut tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

“Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” imbuh Karaniya.

Berikut ini sejumlah platform resmi PT Bareksa Portal Investasi.

1. Situs: https://www.bareksa.com

2. Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android)

3. Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225).

4. Instagram: @bareksa_com

5. Facebook Page: Bareksa

6. Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online

7.  Twitter: @bareksacom

8. Youtube: Bareksa

9. Linkedin: Bareksa

10. TikTok: @bareksa_com

Selanjutnya: Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen

 

Bagikan

Berita Terbaru

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif

​Tabungan haji di bank syariah tetap tumbuh, menandakan kepercayaan dan kesadaran menabung nasabah.

Kinerja Bank Besar Bakal Tumbuh Solid Kuartal I
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Kinerja Bank Besar Bakal Tumbuh Solid Kuartal I

L​aba bank jumbo mulai pulih di awal 2026, namun lajunya belum merata, di balik lonjakan dua digit, ada tekanan biaya dan perlambatan kredit 

Ekspor Produk Sawit ke Timur Tengah Terhambat
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Ekspor Produk Sawit ke Timur Tengah Terhambat

Merujuk data Gapki, pasar ekspor CPO ke Timur Tengah tahun 2025, tercatat sebesar 1,83 juta ton atau US$ 1,9 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler