Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas

Kamis, 01 April 2021 | 15:53 WIB
Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas
[ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2016]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku kejahatan di industri keuangan tidak pernah kehilangan akal menebar perangkap guna mencari mangsa. Baru-baru ini, Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa, melaporkan sejumlah akun-akun di aplikasi pesan Telegram, kepada Satgas Waspada Investasi.

Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melancarkan aksi tipu-tipu. Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”, dengan memalsukan dokumen izin OJK guna menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.

Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No.PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Baca Juga: IHSG Meninggalkan Level Psikologis di 6.000, Tekanan Hari Ini (1/4) Masih Besar

Lewat pengumuman OJK tersebut dijelaskan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana. Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan, “Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang
mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK.

OJK menyatakan, bahwa akun tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi, yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Lewat siaran persnya, Kamis (1/4), Co-founder sekaligus CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. "Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” terang Karaniya.

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Karaniya menjelaskan warga masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa tercatat secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga tercatat di laman
https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Selain memasarkan reksadana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Baca Juga: Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

Hal tersebut tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

“Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” imbuh Karaniya.

Berikut ini sejumlah platform resmi PT Bareksa Portal Investasi.

1. Situs: https://www.bareksa.com

2. Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android)

3. Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225).

4. Instagram: @bareksa_com

5. Facebook Page: Bareksa

6. Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online

7.  Twitter: @bareksacom

8. Youtube: Bareksa

9. Linkedin: Bareksa

10. TikTok: @bareksa_com

Selanjutnya: Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen

 

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Digadang Masuk Bursa Saham, All in atau Cuma Tebar Optimisme Belaka?
| Selasa, 03 Februari 2026 | 17:03 WIB

Danantara Digadang Masuk Bursa Saham, All in atau Cuma Tebar Optimisme Belaka?

Fulus Danantara tak cukup kuat memberikan dorongan signifikan secara struktural, meskipun tetap menciptakan efek psikologis.

Naik 10,8%, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Mencapai Pra-Covid
| Selasa, 03 Februari 2026 | 16:53 WIB

Naik 10,8%, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Belum Mencapai Pra-Covid

BPS mencatat, total kunjungan wisman selama Januari–Desember 2025 mencapai 15,39 juta kunjungan, atau tumbuh 10,8% dibandingkan dengan 2024.

Didera Banyak Sentimen, Menakar Sejauh Mana Harga Emas Bakal Surut
| Selasa, 03 Februari 2026 | 09:05 WIB

Didera Banyak Sentimen, Menakar Sejauh Mana Harga Emas Bakal Surut

Penurunan harga emas saat ini bisa dipandang sebagai fase reset harga yang justru membuka peluang akumulasi bertahap.

IHSG Merah tapi Saham AADI Justru Melejit 6,25%! Ini Pemicunya
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:35 WIB

IHSG Merah tapi Saham AADI Justru Melejit 6,25%! Ini Pemicunya

Apabila IHSG terus melanjutkan tren pelemahannya, bukan mustahil gravitasi pasar akan menarik pergerakan AADI ke bawah.

Harga Timah Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:06 WIB

Harga Timah Bergairah, Prospek TINS Cerah

Lonjakan signifikan harga timah dunia berpotensi jadi katalis positif bagi kinerja emiten produsen komoditas tersebut yakni PT Timah Tbk (TINS).

Rights Issue INET Senilai Rp 3,2 Triliun Oversubscribed
| Selasa, 03 Februari 2026 | 08:02 WIB

Rights Issue INET Senilai Rp 3,2 Triliun Oversubscribed

Dalam rights issue, ada 99,3% pemegang HMETD PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) yang melaksanakan haknya. 

Rogoh Kocek Rp 300 Miliar, Sarana Menara Nusantar (TOWR) Siap Buyback Saham
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:55 WIB

Rogoh Kocek Rp 300 Miliar, Sarana Menara Nusantar (TOWR) Siap Buyback Saham

Aksi korporasi ini akan menggunakan dana internal perusahaan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang cukup.​  

Harga Emas Luntur, Saham Emiten Babak Belur
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:49 WIB

Harga Emas Luntur, Saham Emiten Babak Belur

Penurunan harga emas membuat mayoritas saham emas terkoreksi tajam pada perdagangan saham Senin (2/2).

Jual-Beli Investor Asing di Saham GOTO yang Minim Imbas Isu MSCI, Blackrock Akumulasi
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:27 WIB

Jual-Beli Investor Asing di Saham GOTO yang Minim Imbas Isu MSCI, Blackrock Akumulasi

 tanpa adanya katalis segar, pergerakan GOTO cenderung akan mengalami konsolidasi dengan volatilitas yang tinggi.

Saat IHSG Tertekan, Emiten Penghuni IDXBUMN20 Masih Relatif Bertahan
| Selasa, 03 Februari 2026 | 07:13 WIB

Saat IHSG Tertekan, Emiten Penghuni IDXBUMN20 Masih Relatif Bertahan

Emiten pelat merah relatif bebas dari perkara yang dipersoalkan oleh Morgan Stanley Capital International.

INDEKS BERITA

Terpopuler