Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas

Kamis, 01 April 2021 | 15:53 WIB
Nama & Izinnya Dipalsukan, Bareksa Adukan Akun-Akun Telegram ke Satgas
[ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2016]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku kejahatan di industri keuangan tidak pernah kehilangan akal menebar perangkap guna mencari mangsa. Baru-baru ini, Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa, melaporkan sejumlah akun-akun di aplikasi pesan Telegram, kepada Satgas Waspada Investasi.

Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melancarkan aksi tipu-tipu. Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”, dengan memalsukan dokumen izin OJK guna menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.

Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No.PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Baca Juga: IHSG Meninggalkan Level Psikologis di 6.000, Tekanan Hari Ini (1/4) Masih Besar

Lewat pengumuman OJK tersebut dijelaskan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana. Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan, “Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang
mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK.

OJK menyatakan, bahwa akun tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi, yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Lewat siaran persnya, Kamis (1/4), Co-founder sekaligus CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengucapkan terima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. "Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini,” terang Karaniya.

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Karaniya menjelaskan warga masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa tercatat secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga tercatat di laman
https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Selain memasarkan reksadana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Baca Juga: Jangkauan Peserta BP Jamsostek Baru Separuh Potensi, Presiden Keluarkan Inpres

Hal tersebut tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

“Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” imbuh Karaniya.

Berikut ini sejumlah platform resmi PT Bareksa Portal Investasi.

1. Situs: https://www.bareksa.com

2. Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android)

3. Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225).

4. Instagram: @bareksa_com

5. Facebook Page: Bareksa

6. Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online

7.  Twitter: @bareksacom

8. Youtube: Bareksa

9. Linkedin: Bareksa

10. TikTok: @bareksa_com

Selanjutnya: Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penyeberangan ke Bali Dihentikan Selama Nyepi
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:45 WIB

Penyeberangan ke Bali Dihentikan Selama Nyepi

Penutupan angkutan penyeberangan akan diberlakukan di dua lintasan utama, yakni Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk dan Pelabuhan Padang Bai - Lembar.

Pemberian BHR Paling Lambat H-7 Lebaran
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:35 WIB

Pemberian BHR Paling Lambat H-7 Lebaran

BHR Keagamaan bagi para pengemudi online diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25%. 

Siasat Sido Muncul Meracik Pasar Ekspor
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:30 WIB

Siasat Sido Muncul Meracik Pasar Ekspor

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) membidik pertumbuhan pendapatan dan laba bersih masing-masing 5%–8% pada tahun ini.

Amunisi TPIA dari Danantara dan INA
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:20 WIB

Amunisi TPIA dari Danantara dan INA

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mendapat suntikan US$ 200 juta dari Danantara dan INA untuk mengembangkan pabrik CA-EDC.

Bank Memacu Kredit Lewat Superapp
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:10 WIB

Bank Memacu Kredit Lewat Superapp

​Bank konvensional agresif menyalurkan kredit lewat superapp, memacu pertumbuhan pembiayaan digital di tengah lonjakan permintaan layanan cepat

Pemerintah Perlu Fokus Menjaga Daya Beli
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:10 WIB

Pemerintah Perlu Fokus Menjaga Daya Beli

Pemerintah masih mengkalkulasi terkait efek krisis Timur Tengah yang tengan terjadi terhadap perekonomian domestik.

Wajah Baru OJK
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:10 WIB

Wajah Baru OJK

Jika memang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin berbenah, perlindungan konsumen sudah semestinya menjadi prioritas.

Kucuran Kredit Perbankan ke Sektor Batubara Masih Meningkat
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:00 WIB

Kucuran Kredit Perbankan ke Sektor Batubara Masih Meningkat

Penyaluran kredit ke sektor batubara di 2026 diprediksi akan melemah, dipicu kebijakan pemerintah yang berupaya mengendalikan produksi batubara

Mengukur Efek Perang Iran ke Industri Perbankan
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:00 WIB

Mengukur Efek Perang Iran ke Industri Perbankan

​Perang Timur Tengah belum berdampak langsung, tetapi jika berlarut, bisa menekan kredit dan menaikkan risiko NPL.

IHSG Anjlok Parah: Geopolitik Timur Tengah Picu Kekhawatiran Baru
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:00 WIB

IHSG Anjlok Parah: Geopolitik Timur Tengah Picu Kekhawatiran Baru

IHSG anjlok 0,96% ke 7.939,77 dipicu konflik Timur Tengah. Analis proyeksi pelemahan lanjutan, waspadai support krusial.

INDEKS BERITA

Terpopuler