KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut AJB Bumiputera 1912 dengan pemegang polis kini telah masuk ke jalur hukum. Ada 274 pemegang polis yang menjadi korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum 274 pemegang polis Frengky Richard Mesakaraeng dari MNP Law Firm menyampaikan, gugatan tersebut menuntut pembayaran atas uang klaim mereka sebesar Rp 12,55 miliar, yang sudah jatuh tempo dan habis kontrak.
