KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Silang sengkarut AJB Bumiputera 1912 dengan pemegang polis kini telah masuk ke jalur hukum. Ada 274 pemegang polis yang menjadi korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum 274 pemegang polis Frengky Richard Mesakaraeng dari MNP Law Firm menyampaikan, gugatan tersebut menuntut pembayaran atas uang klaim mereka sebesar Rp 12,55 miliar, yang sudah jatuh tempo dan habis kontrak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.