Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan sejumlah regulasi baru di sektor keuangan tahun ini. Aturan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan sejalan dengan perubahan teknologi informasi.
Salah satu regulasi yang sedang digodok regulator saat ini adalah Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam rancangan POJK tersebut, OJK akan memperluas perusahaan yang bisa diakuisisi bank konvensional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.