KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan sejumlah regulasi baru di sektor keuangan tahun ini. Aturan baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan sejalan dengan perubahan teknologi informasi.
Salah satu regulasi yang sedang digodok regulator saat ini adalah Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam rancangan POJK tersebut, OJK akan memperluas perusahaan yang bisa diakuisisi bank konvensional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.