Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi Lelang Blok Bahodopi Utara dan Matarape
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang (ANTM) belum bisa memulai aktivitas pertambangan di dua blok yang baru saja mereka kuasai, yakni Blok Bahodopi Utara (Sulawesi Tengah) dan Blok Matarape (Sulawesi Tenggara). Sebab, Ombudsman mendapat laporan dugaan maladministrasi dalam proses lelang kedua blok tambang tersebut.
Ombudsman sedang merampungkan investigasi terkait proses lelang blok tambang yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. "Memang terindikasi maladministrasi. Kedua gubernur (Sulteng dan Sultra) juga ingin agar kewenangan hak kelola terhadap eks PT INCO berada di daerah," ungkap Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, kepada KONTAN, kemarin.
