Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi Lelang Blok Bahodopi Utara dan Matarape
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang (ANTM) belum bisa memulai aktivitas pertambangan di dua blok yang baru saja mereka kuasai, yakni Blok Bahodopi Utara (Sulawesi Tengah) dan Blok Matarape (Sulawesi Tenggara). Sebab, Ombudsman mendapat laporan dugaan maladministrasi dalam proses lelang kedua blok tambang tersebut.
Ombudsman sedang merampungkan investigasi terkait proses lelang blok tambang yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. "Memang terindikasi maladministrasi. Kedua gubernur (Sulteng dan Sultra) juga ingin agar kewenangan hak kelola terhadap eks PT INCO berada di daerah," ungkap Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, kepada KONTAN, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.