Pebisnis Batubara Soroti Hambatan Birokrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pelaporan baru untuk ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan besi paduan (ferro alloy). Mulai Senin (1/6), pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspor komoditas tersebut kepadaPT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT DSI mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan setelah tiga bulan penerapan kebijakan ini.
Baca Juga: Produksi Batubara 229 Juta Ton di Kuartal I 2026
