KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan dari maksimal US$ 355 jadi US$ 375 per ton. Pemerintah juga memutuskan menaikkan batas atas harga jadi US$ 1.500 dari sebelumnya US$ 1.000 per ton.
Di sisi lain, kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau domestic price obligation (DPO) akan dihapus guna mendukung pajak dan retribusi ekspor yang lebih tinggi, sejalan dengan harga global yang lebih tinggi.
