Pelonggaran Relaksasi Bergantung Pada Debitur

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan tegas, OJK meminta, agar perbankan dapat memberikan relaksasi kredit kepada pengusaha mikro yang mempuyai plafon pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Agar perbankan dapat menjalankan aturan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03.2020.
Mau tidak mau, perbankan harus taat pada kebijakan OJK tersebut. Utamanya, Presiden Joko Widodo telah menyerukan agar perbankan dan lembaga non bank memberikan relaksasi di tengah pandemi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan