Pelonggaran Relaksasi Bergantung Pada Debitur
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan tegas, OJK meminta, agar perbankan dapat memberikan relaksasi kredit kepada pengusaha mikro yang mempuyai plafon pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Agar perbankan dapat menjalankan aturan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03.2020.
Mau tidak mau, perbankan harus taat pada kebijakan OJK tersebut. Utamanya, Presiden Joko Widodo telah menyerukan agar perbankan dan lembaga non bank memberikan relaksasi di tengah pandemi.
