KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai pro-kontra di parlemen. Terlebih, aturan ini membuka peluang ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema mempertanyakan urgensi penerbitan PP. Sebab, selama 20 tahun terakhir pemerintah telah melarang ekspor pasir laut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan