KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai pro-kontra di parlemen. Terlebih, aturan ini membuka peluang ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Yohanis Fransiskus Lema mempertanyakan urgensi penerbitan PP. Sebab, selama 20 tahun terakhir pemerintah telah melarang ekspor pasir laut.
