Pemegang Kartu Kredit Riang. Bank Penerbit Meriang
Kamis, 21 Mei 2020 | 16:20 WIB
ILUSTRASI. Pembayaran?menggunakan mesin EDC untuk transaksi kartu kredit konsumen di gerai ritel, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Jumlah kartu kredit beredar di Indonesia masih meningkat di tengah penyebaran virus corona. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah kart
Reporter: Dikky Setiawan
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bersyukurlah wahai pemegang kartu kredit. Di tengah serbuan pandemi corona virus deseas (Covid-19) atau korona, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan relaksasi utang kartu kredit.
Kebijakan baru itu diputuskan bank sentral dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13-14 April 2020. Ada sejumlah aturan relaksasi yang diberlakukan BI. Di antaranya, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25% per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.