Berita Bisnis

Pemegang Kartu Kredit Riang. Bank Penerbit Meriang

Kamis, 21 Mei 2020 | 16:20 WIB
Pemegang Kartu Kredit Riang. Bank Penerbit Meriang

ILUSTRASI. Pembayaran?menggunakan mesin EDC untuk transaksi kartu kredit konsumen di gerai ritel, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Jumlah kartu kredit beredar di Indonesia masih meningkat di tengah penyebaran virus corona. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah kart

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bersyukurlah wahai pemegang kartu kredit. Di tengah serbuan pandemi corona virus deseas (Covid-19) atau korona, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan relaksasi utang kartu kredit.

Kebijakan baru itu diputuskan bank sentral dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13-14 April 2020. Ada sejumlah aturan relaksasi yang diberlakukan BI. Di antaranya, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25% per bulan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru