KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan meninjau ulang tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor terhadap 1.147 barang konsumsi. Kenaikan tarif impor atas ribuan barang konsumsi itu dinilai memberatkan pelaku industri yang mengimpor barang konsumsi untuk memproduksi barang yang diekspor lagi.
Penasihat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Edward Otto Kanter mengatakan, kenaikan tarif PPh impor atas barang konsumsi menghambat daya saing ekspor Indonesia. Ini terutama dirasakan oleh pelaku industri di Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang mengimpor beberapa barang konsumsi tersebut sebagai bahan baku untuk produk yang akan diekspor.
"PPh 22 yang berlaku itu cukup memberatkan bagi eksportir di KITE karena beberapa komoditasnya kena," ujar Edward dalam Sarasehan antara Kemkeu, serta asosiasi dan pengamat, Senin (18/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk segera mengkaji kebijakan itu. "Karena kemarin tujuannya untuk mengendalikan impor. Kami bayangkan bisa ada substitusinya dari dalam negeri. Kalau ternyata ini mengganggu supply chain terhadap ekspor, nanti akan kita lihat, akan langsung kami respon," ujar Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama.
Namun demikian, relaksasi kebijakan tersebut hanya ditujukan khusus bagi pengusaha yang mengimpor barang konsumsi untuk kebutuhan ekspor. Pelaku usahanya yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali, bakal dikecualikan dari tarif PPh 22 impor.