Pemerintah Kucurkan Stimulus Listrik 1.300 VA Sampai Desember 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengguyur stimulus berupa keringanan tagihan listrik. Kali ini, stimulus menyasar pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri dengan daya 1.300 Volt Ampere(VA).
Kelak, pemerintah membebaskan biaya pemakaian minimum dan biaya beban atau abonemen. Sebelumnya, pelanggan wajib membayar tagihan rekening minimum 40 jam menyala, meski listrik yang terpakai hanya 10 jam.Stimulus ini berlaku untuk rekening Juli - Desember 2020. Stimulus menyasar 1,25 juta pelanggan.
