ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (7/8/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengguyur stimulus berupa keringanan tagihan listrik. Kali ini, stimulus menyasar pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri dengan daya 1.300 Volt Ampere(VA).
Kelak, pemerintah membebaskan biaya pemakaian minimum dan biaya beban atau abonemen. Sebelumnya, pelanggan wajib membayar tagihan rekening minimum 40 jam menyala, meski listrik yang terpakai hanya 10 jam.Stimulus ini berlaku untuk rekening Juli - Desember 2020. Stimulus menyasar 1,25 juta pelanggan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.