Berita Regulasi

Pemerintah Kucurkan Stimulus Listrik 1.300 VA Sampai Desember 2020

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:05 WIB
Pemerintah Kucurkan Stimulus Listrik 1.300 VA Sampai Desember 2020

ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (7/8/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengguyur stimulus berupa keringanan tagihan listrik. Kali ini, stimulus menyasar pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri dengan daya 1.300 Volt Ampere(VA).

Kelak, pemerintah membebaskan biaya pemakaian minimum dan biaya beban atau abonemen. Sebelumnya, pelanggan wajib membayar tagihan rekening minimum 40 jam menyala, meski listrik yang terpakai hanya 10 jam.Stimulus ini berlaku untuk rekening Juli - Desember 2020. Stimulus menyasar 1,25 juta pelanggan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru