Berita Ekonomi

Pemerintah Menerbitkan Panduan Penerapan UU ITE

Kamis, 24 Juni 2021 | 07:40 WIB
Pemerintah Menerbitkan Panduan Penerapan UU ITE

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi beberapa pasal di Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman penafsiran beberapa pasal tersebut merupakan upaya agar tidak ada kesalahan penafsiran atau pasal karet.

Panduan penafsiran pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung yang  disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru