Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi beberapa pasal di Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman penafsiran beberapa pasal tersebut merupakan upaya agar tidak ada kesalahan penafsiran atau pasal karet.
Panduan penafsiran pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.