Pemohon Tidak Transparan, AS Tolak Usul Pengenaan Tarif Impor Panel Surya

Kamis, 11 November 2021 | 12:28 WIB
Pemohon Tidak Transparan, AS Tolak Usul Pengenaan Tarif Impor Panel Surya
[ILUSTRASI. Ilustrasi pemanfaatan panel surya oleh petani di Kelurahan Karanganyar, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Otoritas perdagangan di Amerika Serikat (AS), pada Rabu (10/11), menolak permintaan pengenaan tarif atas panel surya yang diimpor dari negara-negara Asia Tenggara. Permintaan itu diajukan oleh sekelompok produsen panel surya AS yang mengusung nama Produsen Tenaga Surya Amerika Melawan Penyiasatan China. 

Usulan itu ditolak oleh otoritas karena kelompok tersebut menolak untuk mengidentifikasi siapa saja anggotanya. 

Penolakan itu merupakan kemenangan bagi organisasi perdagangan panel surya terbesar di AS, yang berpendapat bahwa tarif akan melumpuhkan sektor yang sangat penting untuk memenuhi tujuan pemerintahan Biden guna meningkatkan energi bersih dan memerangi perubahan iklim. Pengembang surya AS mengandalkan impor bahan baku murah untuk membuat proyek mereka kompetitif.

Kelompok manufaktur meminta Departemen Perdagangan pada Agustus untuk menyelidiki apakah impor dari Malaysia, Thailand, dan Vietnam tidak adil. Mereka beralasan bahwa perusahaan-perusahaan China telah mengalihkan produksinya ke berbagai negara di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Aksi itu untuk menyiasati bea masuk yang dikenakan AS komponen sel surya dan panel buatan China.

Baca Juga: Kadin sebut sektor swasta siap mengakselerasi transisi energi Indonesia.

Kelompok yang meminta pengenaan tarif menolak untuk mengidentifikasikan anggotanya dengan alasan melindungi anggotanya dari aksi balasan yang dilakukan industri di China.

Dalam surat Rabu kepada pengacara kelompok tersebut, seorang pejabat Administrasi Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan AS mengatakan permintaan untuk menjaga kerahasiaan akan mencegah badan tersebut memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi permintaan tersebut.

Pengacara kelompok itu, Timothy Brightbill, mengatakan sedang meninjau surat itu dan tidak memiliki komentar tambahan.

Badan perdagangan Asosiasi Industri Energi Surya AS memuji keputusan itu, dengan mengatakan itu "memberikan kepastian bagi perusahaan untuk mempertahankan investasi mereka, mempekerjakan lebih banyak pekerja, dan menyebarkan lebih banyak energi bersih."

Selanjutnya: Siap Beroperasi 15 November, Bursa Baru di Beijing Catatkan Saham 10 Emiten

 

Bagikan

Berita Terbaru

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:07 WIB

Terlilit Gagal Bayar, Danasyariah Sempat Gandeng BPR Syariah Milik Eks Direktur OJK

Kelangsungan usaha perusahaan peer to peer lending (P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) dipertanyakan.

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:42 WIB

CEO Finetiks Cameron Goh Bagikan Tips Investasi: Diversifikasi dan Mengelola Risiko

Cameron Goh, CEO & Founder Finetiks menilai,  dalam berinvestasi, investor perlu memahami pengelolaan risiko

FUTR Siapkan Ekspansi Usai Bertransformasi ke Bisnis Energi Hijau
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:37 WIB

FUTR Siapkan Ekspansi Usai Bertransformasi ke Bisnis Energi Hijau

Mengupas rencana bisnis PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) usai beralih bisnis ke sektor energi hijau

BI Bakal Merilis Instrumen Baru Lengkapi SRBI
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:32 WIB

BI Bakal Merilis Instrumen Baru Lengkapi SRBI

Surat berharga ini, akan mendampingi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang selama ini juga diterbitkan BI

Target Perbaikan Coretax Rampung di Awal Tahun
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Target Perbaikan Coretax Rampung di Awal Tahun

Ditjen Pajak memperkirakan pelaporan SPT Tahunan perdana melalui Coretax bakal menurun              

Momok APBD yang Tersimpan di Brankas Bank
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Momok APBD yang Tersimpan di Brankas Bank

APBD yang harusnya jadi motor penggerak ekonomi daerah menjadi sia-sia lantaran banyak dana hanya disimpan untuk mendapat bunga.

Keadilan Perpajakan bagi Pekerja
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Keadilan Perpajakan bagi Pekerja

Keadilan pemungutan pajak penghasilan atau PPh tidak perlu lagi mengalah terhadap kesederhanaan pajak.

Marketing Sales Puradelta Lestari (DMAS) Baru 35% dari Target
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Marketing Sales Puradelta Lestari (DMAS) Baru 35% dari Target

Namun demikian, DMAS tetap berusaha untuk mencapai target tahun ini sehubungan dengan masih ada pipeline lahan sekitar 75 ha.

Digital Mediatama (DMMX) Membalikkan Rugi Jadi Laba
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Digital Mediatama (DMMX) Membalikkan Rugi Jadi Laba

Sepanjang sembilan bulan 2025, laba bersih DMMX sebesar Rp 28,65 miliar.Pada periode yang sama di 2024 lalu, DMMX rugi  mencapai Rp 46,39 miliar.

Laju Kredit Konsumsi Kian Tak Bertenaga
| Sabtu, 25 Oktober 2025 | 04:55 WIB

Laju Kredit Konsumsi Kian Tak Bertenaga

Penyaluran kredit konsumer oleh perbankan belum menunjukkan tanda perbaikan signifikan di tengah daya beli yang masih tertahan.

INDEKS BERITA

Terpopuler