Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan

Senin, 20 Mei 2019 | 07:20 WIB
Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan
[]
Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap mengikuti berbagai perubahan yang merupakan dampak dari penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru. Tahun depan, semua perusahaan pembiayaan sudah harus menerapkan PSAK terbaru itu.

Dampak dari penerapan PSAK Nomor 71 itu adalah potensi penurunan pendapatan bersih perusahaan. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyebutkan PSAK terbaru itu mengakibatkan kenaikan pencadangan. Hal ini, berpotensi menurunkan net income atau pendapatan bersih perusahaan.

Karena PSAK 71 menggunakan standar pencandangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). "Mau tidak mau pasti turun, kami proyeksikan begitu. Baik itu dari lembaga keuangan non-bank maupun bank," kata Mulyadi kepada KONTAN.

Hingga saat ini, Indosurya Finance masih menghitung berapa kenaikan pencadangan kredit masalah tersebut. Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi. Pihaknya sudah mempekerjakan konsultasi memastikan apakah penerapan PSAK 71 ini sesuai ketentuan. "Sekarang kami sedang memperbarui sistem dan sudah jalan. Dan sistem ini diproses oleh konsultan kami," ujar dia.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan, penerapan standar akuntansi ini akan menaikkan cadangan pembiayaan sekitar 1,7% di 2019. Sementara saat ini, jumlah pencadangan perusahaan sebesar Rp 163 miliar.

"Untuk kami, naik 1,7% itu tidak terlalu signifikan. Dari kenaikan itu hanya sekitar Rp 2 miliar jadi tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Roni.

Direktur Utama Radana Finance Evy Indahwaty mengatakan perusahaan sudah menyelesaikan menyewa konsultan untuk PSAK ini, serta finalisasi persetujuan dokumentasi. "Kami akan pengembangan sistem dan pelatihan bagi pengguna," kata Evy. Ia optimis, pencadangan tidak akan terlalu berpengaruh.

Asuransi juga bersiap diri

Beberapa pemain asuransi masih mengejar soal penerapan PSAK 71 ini. Ambil contoh PT Capital Life Indonesia, Robin Winata Direktur Capital Life mengatakan PSAK 71 baru saja mau disimulasikan. "Dampak PSAK 71 untuk Capital Life dari sisi pencatatan premi yang mungkin akan sama sekali berbeda," ujar dia. Namun, secara bertahap Capital Life akan membuat laporan berdasarkan versi PSAK dengan yang ada selama ini untuk proses transisi.

Pemain lainnya yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga akan menerapkan aturan PSAK 71. Allianz Life akan menerapkan sesuai dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh Dewan Akuntansi Indonesia.

"Namun demikian kalau diakses pun saat ini, kami siap karena tidak ada perubahan yang signifikan, hanya berpengaruh pada pengungkapan di laporan keuangan," ujar Meylindawati Tjoa, Chief Finance Officer Allianz Life Indonesia kepada KONTAN, Minggu (19/5).

Asal tahu saja, salah satu poin penting PSAK 71 adalah pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Untuk mengikuti perubahan ini, perusahaan asuransi menyatakan butuh waktu lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:05 WIB

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda

Menakar prospek saham-saham lapis kedua di sepanjang 2026. Ini seiring tren positif kinerja saham-saham lapis kedua di awal 2026. 

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:00 WIB

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus tambahan kuota haji periode 2024.

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:50 WIB

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu

Menghadapi tahun yang masih menantang, perusahaan asuransi umum memutar otak agar premi asuransi kendaraan tak semakin tergerus.

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:40 WIB

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat

Petugas pajak dimungkinkan mengirim SP2DK ke wajib pajak yang belum terdaftar.                          

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:35 WIB

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI

Saham-saham konglomerasi diproyeksi tetap menguasai klasemen market cap di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026.

Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:30 WIB

Kemenkeu Dapat Mandat Kelola Rupiah-Valas

Kewenangan baru Kemenkeu mengatur valas kas negara disebut bisa meredam biaya utang.                      

Integra Indocabinet (WOOD) Optimalkan Pasar Ekspor ke Amerika Serikat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:20 WIB

Integra Indocabinet (WOOD) Optimalkan Pasar Ekspor ke Amerika Serikat

Pasar ekspor tetap menjadi kontributor utama pendapatan WOOD, dengan komposisi yang relatif konsisten, yakni lebih dari 90%.

Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:15 WIB

Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal

Tech winter dan likuiditas global masih membayangi. Modal ventura kini hanya incar startup dengan fundamental kuat dan berkelanjutan.

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

INDEKS BERITA

Terpopuler