Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan

Senin, 20 Mei 2019 | 07:20 WIB
Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan
[]
Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap mengikuti berbagai perubahan yang merupakan dampak dari penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru. Tahun depan, semua perusahaan pembiayaan sudah harus menerapkan PSAK terbaru itu.

Dampak dari penerapan PSAK Nomor 71 itu adalah potensi penurunan pendapatan bersih perusahaan. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyebutkan PSAK terbaru itu mengakibatkan kenaikan pencadangan. Hal ini, berpotensi menurunkan net income atau pendapatan bersih perusahaan.

Karena PSAK 71 menggunakan standar pencandangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). "Mau tidak mau pasti turun, kami proyeksikan begitu. Baik itu dari lembaga keuangan non-bank maupun bank," kata Mulyadi kepada KONTAN.

Hingga saat ini, Indosurya Finance masih menghitung berapa kenaikan pencadangan kredit masalah tersebut. Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi. Pihaknya sudah mempekerjakan konsultasi memastikan apakah penerapan PSAK 71 ini sesuai ketentuan. "Sekarang kami sedang memperbarui sistem dan sudah jalan. Dan sistem ini diproses oleh konsultan kami," ujar dia.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan, penerapan standar akuntansi ini akan menaikkan cadangan pembiayaan sekitar 1,7% di 2019. Sementara saat ini, jumlah pencadangan perusahaan sebesar Rp 163 miliar.

"Untuk kami, naik 1,7% itu tidak terlalu signifikan. Dari kenaikan itu hanya sekitar Rp 2 miliar jadi tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Roni.

Direktur Utama Radana Finance Evy Indahwaty mengatakan perusahaan sudah menyelesaikan menyewa konsultan untuk PSAK ini, serta finalisasi persetujuan dokumentasi. "Kami akan pengembangan sistem dan pelatihan bagi pengguna," kata Evy. Ia optimis, pencadangan tidak akan terlalu berpengaruh.

Asuransi juga bersiap diri

Beberapa pemain asuransi masih mengejar soal penerapan PSAK 71 ini. Ambil contoh PT Capital Life Indonesia, Robin Winata Direktur Capital Life mengatakan PSAK 71 baru saja mau disimulasikan. "Dampak PSAK 71 untuk Capital Life dari sisi pencatatan premi yang mungkin akan sama sekali berbeda," ujar dia. Namun, secara bertahap Capital Life akan membuat laporan berdasarkan versi PSAK dengan yang ada selama ini untuk proses transisi.

Pemain lainnya yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga akan menerapkan aturan PSAK 71. Allianz Life akan menerapkan sesuai dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh Dewan Akuntansi Indonesia.

"Namun demikian kalau diakses pun saat ini, kami siap karena tidak ada perubahan yang signifikan, hanya berpengaruh pada pengungkapan di laporan keuangan," ujar Meylindawati Tjoa, Chief Finance Officer Allianz Life Indonesia kepada KONTAN, Minggu (19/5).

Asal tahu saja, salah satu poin penting PSAK 71 adalah pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Untuk mengikuti perubahan ini, perusahaan asuransi menyatakan butuh waktu lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:36 WIB

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar

GPRA berencana mengembangkan beberapa proyek residensial unggulan, di antaranya Puri Semanan Residence di Jakarta Barat.

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:32 WIB

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada

Kebutuhan belanja modal tahun ini menghadapi tantangan tersendiri dibandingkan kondisi tahun sebelumnya.

 ITMG Melirik Komoditas Nikel
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:29 WIB

ITMG Melirik Komoditas Nikel

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akan menjadikan nikel sebagai bisnis inti perusahaan selain batubara

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:24 WIB

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka

Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS), yang sebelumnya memerlukan perestujuan impor

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:20 WIB

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik

Bapanas memberikan waktu bagi produsen beras yang nakal untuk memperbaiki diri dan menjual produk beras sesuai dengan label.

Caplok Mandala Finance (MFIN), Adira Finance (ADMF) Pacu Kredit Mikro
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:15 WIB

Caplok Mandala Finance (MFIN), Adira Finance (ADMF) Pacu Kredit Mikro

Dalam aksi merger yang ditargetkan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 tersebut, ADMF akan menjadi entitas penerima penggabungan.

Menyoal Daya Saing yang Tergerus
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:11 WIB

Menyoal Daya Saing yang Tergerus

Publik dan investor masih menerka-nerka ke mana sebenarnya arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo Subianto.

Kredit Kendaraan Perbankan Tumbuh
| Selasa, 01 Juli 2025 | 04:55 WIB

Kredit Kendaraan Perbankan Tumbuh

DataBI, per Mei 2025, penyaluran KKB perbankan naik 5,1% secara tahunan jadi Rp 144,6 triliun. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya 4,3%.

Tren Belanja di Musim Liburan Tumbuh Moderat
| Selasa, 01 Juli 2025 | 04:50 WIB

Tren Belanja di Musim Liburan Tumbuh Moderat

Indeks MSI di periode yang mencakup berbagai libur nasional tersebut mencapai 269,5. Sementara estimasi indeks tanpa periode libur hanya 249,0. 

Asuransi Jiwa Akumulasi Aset Saham
| Selasa, 01 Juli 2025 | 04:50 WIB

Asuransi Jiwa Akumulasi Aset Saham

Perusahaan asuransi jiwa mulai memanfaatkan rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal tahun 2025 untuk melakukan akumulasi saham. 

INDEKS BERITA

Terpopuler