Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan

Senin, 20 Mei 2019 | 07:20 WIB
Penerapan PSAK Baru, Laba Bersih Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi Bakal Tertekan
[]
Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap mengikuti berbagai perubahan yang merupakan dampak dari penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru. Tahun depan, semua perusahaan pembiayaan sudah harus menerapkan PSAK terbaru itu.

Dampak dari penerapan PSAK Nomor 71 itu adalah potensi penurunan pendapatan bersih perusahaan. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyebutkan PSAK terbaru itu mengakibatkan kenaikan pencadangan. Hal ini, berpotensi menurunkan net income atau pendapatan bersih perusahaan.

Karena PSAK 71 menggunakan standar pencandangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). "Mau tidak mau pasti turun, kami proyeksikan begitu. Baik itu dari lembaga keuangan non-bank maupun bank," kata Mulyadi kepada KONTAN.

Hingga saat ini, Indosurya Finance masih menghitung berapa kenaikan pencadangan kredit masalah tersebut. Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi. Pihaknya sudah mempekerjakan konsultasi memastikan apakah penerapan PSAK 71 ini sesuai ketentuan. "Sekarang kami sedang memperbarui sistem dan sudah jalan. Dan sistem ini diproses oleh konsultan kami," ujar dia.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyatakan, penerapan standar akuntansi ini akan menaikkan cadangan pembiayaan sekitar 1,7% di 2019. Sementara saat ini, jumlah pencadangan perusahaan sebesar Rp 163 miliar.

"Untuk kami, naik 1,7% itu tidak terlalu signifikan. Dari kenaikan itu hanya sekitar Rp 2 miliar jadi tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Roni.

Direktur Utama Radana Finance Evy Indahwaty mengatakan perusahaan sudah menyelesaikan menyewa konsultan untuk PSAK ini, serta finalisasi persetujuan dokumentasi. "Kami akan pengembangan sistem dan pelatihan bagi pengguna," kata Evy. Ia optimis, pencadangan tidak akan terlalu berpengaruh.

Asuransi juga bersiap diri

Beberapa pemain asuransi masih mengejar soal penerapan PSAK 71 ini. Ambil contoh PT Capital Life Indonesia, Robin Winata Direktur Capital Life mengatakan PSAK 71 baru saja mau disimulasikan. "Dampak PSAK 71 untuk Capital Life dari sisi pencatatan premi yang mungkin akan sama sekali berbeda," ujar dia. Namun, secara bertahap Capital Life akan membuat laporan berdasarkan versi PSAK dengan yang ada selama ini untuk proses transisi.

Pemain lainnya yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia juga akan menerapkan aturan PSAK 71. Allianz Life akan menerapkan sesuai dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh Dewan Akuntansi Indonesia.

"Namun demikian kalau diakses pun saat ini, kami siap karena tidak ada perubahan yang signifikan, hanya berpengaruh pada pengungkapan di laporan keuangan," ujar Meylindawati Tjoa, Chief Finance Officer Allianz Life Indonesia kepada KONTAN, Minggu (19/5).

Asal tahu saja, salah satu poin penting PSAK 71 adalah pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Untuk mengikuti perubahan ini, perusahaan asuransi menyatakan butuh waktu lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat
| Jumat, 04 April 2025 | 07:48 WIB

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif resiprokal hingga 32% terhadap Indonesia

Induk Usaha Pengelola Pizza Hut Dirumorkan Cari Mitra Strategis & Kaji Opsi Exit
| Jumat, 04 April 2025 | 07:35 WIB

Induk Usaha Pengelola Pizza Hut Dirumorkan Cari Mitra Strategis & Kaji Opsi Exit

Jaringan gerai waralaba Pizza Hut milik PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) berjumlah total 591 gerai per akhir 2024.

Vaksinasi PKM Ternak Sapi Sudah 1,73 Juta Dosis
| Jumat, 04 April 2025 | 07:15 WIB

Vaksinasi PKM Ternak Sapi Sudah 1,73 Juta Dosis

Total kuota vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) untuk ternak terutama sapi sepanjang tahun ini mencapai 4 juta dosis.

Pemerintah Harus Proteksi dan Perkuat Daya Saing Antisipasi Tarif Impor Trump
| Jumat, 04 April 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Harus Proteksi dan Perkuat Daya Saing Antisipasi Tarif Impor Trump

Penerapan tarif impor terhadap sejumlah negara oleh Amerika Serikat termasuk Indonesia juga berpotensi membanjirnya produk iimpor ke domestik.

Efisiensi Menopang Pertumbuhan Laba Sarana Menara Nusantara (TOWR) Pada 2024
| Jumat, 04 April 2025 | 06:49 WIB

Efisiensi Menopang Pertumbuhan Laba Sarana Menara Nusantara (TOWR) Pada 2024

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) meraih kinerja positif pada 2024. Namun, sejumlah anak usaha TOWR masih merugi di periode yang sama.

Anak Usaha Pembangkit Listrik AKRA dan Pelindo Bagikan Harta Hasil Likuidasi
| Jumat, 04 April 2025 | 06:35 WIB

Anak Usaha Pembangkit Listrik AKRA dan Pelindo Bagikan Harta Hasil Likuidasi

Sejak beberapa tahun terakhir PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) tidak lagi mencatatkan laba dari Energi Manyar Sejahtera.

Arus Lancar Pertanda Jumlah Pemudik Turun
| Jumat, 04 April 2025 | 06:20 WIB

Arus Lancar Pertanda Jumlah Pemudik Turun

Jumlah pemudik pada tahun 2025 ini cenderung mengalami penurunan imbas efisiensi anggaran dan pelemahan daya beli.

Gempa Trump 2.0
| Jumat, 04 April 2025 | 06:17 WIB

Gempa Trump 2.0

Perlu diwaspadai pula bahwa kebijakan tarif baru AS ini bisa meningkatkan serbuan produk-produk impor ke pasar domestik.

Lebaran Usai, NPL Kredit Konsumsi Berpotensi Naik
| Jumat, 04 April 2025 | 06:10 WIB

Lebaran Usai, NPL Kredit Konsumsi Berpotensi Naik

Rasio NPL kredit di sektor rumah tangga naik ke level 2,22% pada Februari 2025 dari 2,17% pada bulan sebelumnya dan 2,02% di Desember 2024. ​

Rogoh Kocek Rp 815 Miliar, Citra Marga Nusaphala (CMNP) Buyback Saham
| Jumat, 04 April 2025 | 06:05 WIB

Rogoh Kocek Rp 815 Miliar, Citra Marga Nusaphala (CMNP) Buyback Saham

Aksi buyback akan dilakukan  PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam jangka waktu tiga bulan, yakni dari 27 Maret 2025-2 Juni 2025.  ​

INDEKS BERITA

Terpopuler