Penerbitan Obligasi Korporasi Bakal Ramai di Kuartal Kedua

Selasa, 30 April 2019 | 06:44 WIB
Penerbitan Obligasi Korporasi Bakal Ramai di Kuartal Kedua
[]
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan secara resmi mengumumkan pemenang pemilu bulan depan. Tapi respons positif pelaku pasar sudah terlihat saat ini. Hal ini berdampak positif ke pasar obligasi korporasi. Bahkan para analis optimistis, penerbitan obligasi korporasi di sisa tahun ini bakal lebih ramai dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir Maret 2019, total penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp 21,82 triliun. Detailnya, penawaran obligasi korporasi sebesar Rp 18,13 triliun dan sisa Rp 3,69 triliun dari sukuk korporasi.

Sebenarnya, total nilai ini masih di bawah capaian penerbitan surat utang korporasi di 2018 yang mencapai Rp 29,4 triliun. Namun, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, jumlah tersebut masih tergolong wajar. Karena pada kuartal I-2019 masih ada agenda pemilu.

Alhasil, banyak perusahaan yang memilih menahan diri dalam menerbitkan surat utang. "Setelah pemilu selesai, korporasi akan mendapat kepastian terkait kondisi pasar," kata Rudiyanto, kemarin.

Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama, menambahkan, pemerintah juga cukup gencar menerbitkan surat utang di awal tahun. Bahasa kerennya, front loading.

Kondisi ini membuat penerbitan obligasi mini adalah pada tiga bulan pertama tahun ini. "Karena kalau korporasi ikut ramai mengeluarkan, nanti bentrok sehingga terjadi oversupply," jelas dia.

Karena itu, Wawan melihat, korporasi cenderung menahan penerbitan surat utang dan baru gencar menawarkan pada kuartal II dan kuartal III. Selain itu, tak dipungkiri, obligasi yang akan jatuh tempo di tahun jadi pendorong penerbitan obligasi korporasi di tahun ini mulai marak di paruh kedua tahun ini.

Suku bunga

Beberapa korporasi juga baru terlihat tancap gas melakukan ekspansi usai pemilu. Oleh karena itu, pendanaan lewat penerbitan surat utang baru dilakukan di awal kuartal II-2019 ini.

Contohnya PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I-2019 senilai Rp 2 triliun pada Senin (29/4). Surat utang tersebut bagian dari obligasi berkelanjutan III PNM, yang secara total nilainya Rp 6 triliun.

Perusahaan pelat merah lainnya yang hendak mengeluarkan obligasi adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Target penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 sebesar Rp 1,84 triliun. Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan obligasi III dengan target dana sebesar Rp 10 triliun. WSKT baru akan melakukan penawaran mulai 13 Mei 2019.

Peluang penerbitan surat utang korporasi kian terbuka setelah adanya potensi penurunan suku bunga acuan. Jika Bank Indonesia 7-day repo rate (BI 7-DRR) benar-benar turun, Rudiyanto memprediksi penerbitan obligasi korporasi bisa semakin ramai. Pasalnya, perusahaan jadi bisa memberikan kupon yang lebih rendah dan membuat cost of fund yang dikeluarkan cenderung mini.

Tetapi, Rudiyanto memperkirakan, suku bunga acuan berpotensi baru turun pada kuartal IV-2019 atau di awal 2020. "Penurunan suku bunga mungkin tidak hanya sekali, melainkan bisa lima hingga enam kali, seperti jumlah kenaikan suku bunga selama ini," kata Rudiyanto.

Tetapi Wawan menilai, persaingan dalam menerbitkan obligasi korporasi juga cukup ketat. Meski begitu, kondisi ini bukan merupakan indikasi pasar obligasi korporasi dalam negeri oversupply.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Peta Jalan Hilirisasi Silika Diluncurkan

Roadmap ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya melalui hilirisasi dan industrialisasi

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:31 WIB

Jelang Akhir Tahun, Emiten Cari Tambahan Modal Lewat Private Placement

KPIG, EMTK, SULI, hingga VINS berencana menambah modal tanpa HMETD alias private placement dalam waktu dekat

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:29 WIB

Kebijakan Upah 2026 Diumumkan Hari Ini

Rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP 2026 sudah di meja Presiden Prabowo Subianto untuk diteken. 

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:28 WIB

ANTM Membidik Peluang Akuisisi Tambang Emas Baru

Selain mengoptimalisasi tambang emas Pongkor, ANTM juga membuka peluang untuk akuisisi tambang emas lain demi meningkatkan pasokan.

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Menyelisik Tambang Emas Ilegal di NTT

KPK mengklaim menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Tertekan Pelemahan Rupiah, IHSG Selasa (16/12) Berpeluang Sideways
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:26 WIB

Tertekan Pelemahan Rupiah, IHSG Selasa (16/12) Berpeluang Sideways

Pergerakan indeks diperkirakan tetap dibayangi kehati-hatian pelaku pasar terhadap sejumlah sentimen eksternal.

Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:22 WIB

Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal

PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda pelanggaran penggunaan kawasan hutan.yang dikenakan Satgas PKH

Investasi dan Pendanaan Danantara Perlu Transparan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 05:16 WIB

Investasi dan Pendanaan Danantara Perlu Transparan

Danantara mengakuisisi hotel dan lahan di Mekkah, Arab Saudi. Dari sini, sovereign wealth fund Indonesia itu siap mengembangkan Kampung Haji.

Catat Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (16/12)
| Selasa, 16 Desember 2025 | 04:50 WIB

Catat Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (16/12)

IHSG mengakumulasi penurunan 0,70% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,17%.​

OJK Permudah Gadai Ilegal Kantongi Izin
| Selasa, 16 Desember 2025 | 04:50 WIB

OJK Permudah Gadai Ilegal Kantongi Izin

Meski bisa membuat persaingan lebih ketat, aturan baru OJK diharapkan bisa membuat iklim bisnis lebih sehat.

INDEKS BERITA