Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Indofarma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usaha periode 2020-2023.
Pertama, tersangka berinisial AP selaku Direktur Utama INAF tahun 2019-2023 yang memanipulasi laporan keuangan INAF tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Baca Juga: Perkara Rasuah Terkuak di Sederet Perusahaan Pelat Merah
