KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usaha periode 2020-2023.
Pertama, tersangka berinisial AP selaku Direktur Utama INAF tahun 2019-2023 yang memanipulasi laporan keuangan INAF tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Baca Juga: Perkara Rasuah Terkuak di Sederet Perusahaan Pelat Merah
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.