KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai kontraktor migas (KKKS) yang memiliki kewajiban menjual minyak, hingga kini, PT Chevron Pacific Indonesia belum melakukannya. Bersedia menjual minyak ke Pertamina, Chevron masih keberatan dengan masalah perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 membuat kontraktor seperti Chevron kena pajak jika menjual minyaknya ke dalam negeri. Sebaliknya, jika membawa minyaknya ke luar negeri justru dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat kontraktor lebih memilih mengekspor minyaknya ketimbang menjual ke Pertamina.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.