Penunjukan Langsung di Masa Pandemi Buka Celah Terjadinya Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pandemi virus korona (Covid-19) sebagai bencana nasional non-alam. Masuk kategori bencana nasional, maka pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan upaya penanganan dampak pandemi boleh dilakukan penunjukan langsung.
Artinya, kementerian atau lembaga pengguna anggaran boleh melakukan penunjukan terhadap rekanan pengadaan barang dan jasa tanpa harus melalui tender. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
