Penunjukan Langsung di Masa Pandemi Buka Celah Terjadinya Korupsi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pandemi virus korona (Covid-19) sebagai bencana nasional non-alam. Masuk kategori bencana nasional, maka pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan upaya penanganan dampak pandemi boleh dilakukan penunjukan langsung.
Artinya, kementerian atau lembaga pengguna anggaran boleh melakukan penunjukan terhadap rekanan pengadaan barang dan jasa tanpa harus melalui tender. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan