Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Pelemahan Rupiah Masih Jadi Pemberat IHSG
| Rabu, 08 April 2026 | 07:45 WIB

Pelemahan Rupiah Masih Jadi Pemberat IHSG

 Sentimen global dan pelemahan nilai tukar rupiah diprediksi masih akan menekan pergerakan IHSG hari ini.

Kinerja DEWA Ditopang Kenaikan Harga Batubara dan Diversifikasi Bisnis
| Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB

Kinerja DEWA Ditopang Kenaikan Harga Batubara dan Diversifikasi Bisnis

DEWA raup laba bersih Rp 4,31 triliun di 2025. Namun, laba 2026 diprediksi normalisasi. Cek strategi baru DEWA untuk tetap untung.

Rupiah Melemah, Emiten dengan Utang Dolar AS Bisa Tercekik
| Rabu, 08 April 2026 | 07:39 WIB

Rupiah Melemah, Emiten dengan Utang Dolar AS Bisa Tercekik

Liabilitas dolar AS membayangi kinerja laba bersih banyak emiten, terutama emiten yang punya utang dolar AS.

Menakar Untung, Rugi, dan Risiko Dividen Tunai Plus Bonus Saham Cinema XXI (CNMA)
| Rabu, 08 April 2026 | 07:30 WIB

Menakar Untung, Rugi, dan Risiko Dividen Tunai Plus Bonus Saham Cinema XXI (CNMA)

CNMA tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,81 triliun per Desember 2025, turun 10,39% dari Desember 2024 yang Rp 2,02 triliun.

Gencatan Senjata Saat Rupiah Ambruk, Asing Kabur, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 08 April 2026 | 07:29 WIB

Gencatan Senjata Saat Rupiah Ambruk, Asing Kabur, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

​Kaburnya asing dan anjloknya rupiah akan mewarnai pergerakan bursa saham hari ini. AS dan Iran sepakat gencatan senjata selama dua pekan.

Superior Prima Sukses (BLES) Fokus Optimalisasi Utilitas Produksi
| Rabu, 08 April 2026 | 06:20 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Fokus Optimalisasi Utilitas Produksi

Dengan kapasitas produksi yang telah diperluas, efisiensi biaya yang semakin baik serta jaringan distribusi yang semakin kuat

Nilai Tukar Rupiah Masih Berpotensi Melemah
| Rabu, 08 April 2026 | 06:15 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Berpotensi Melemah

Pergerakan rupiah hari ini masih akan dipengaruhi dinamika eskalasi di Timur Tengah dan ekspektasi arah suku bunga bank sentral AS.

Dari Hormuz ke Dapur
| Rabu, 08 April 2026 | 06:10 WIB

Dari Hormuz ke Dapur

Masalahnya, inflasi akan menggerus daya beli dan konsumsi serta menjadi pintu masuk bagi tekanan ekonomi yang lebih dalam.

Lonjakan Pajak Belum Cerminkan Ekonomi
| Rabu, 08 April 2026 | 06:10 WIB

Lonjakan Pajak Belum Cerminkan Ekonomi

Realisasi penerimaan pajak kuartal I-2026 secara neto mencapai Rp 394,8 triliun, tumbuh 20,7% secara tahunan

Dapat Restu Pemegang Saham, Nippon Indosari (ROTI) Siapkan Dividen Rp 450 Miliar
| Rabu, 08 April 2026 | 06:05 WIB

Dapat Restu Pemegang Saham, Nippon Indosari (ROTI) Siapkan Dividen Rp 450 Miliar

Para pemegang saham PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) menyetujui pembagian dividen tunai Rp 450 miliar atau setara Rp 80,04 per saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler