Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Efek Domino di Balik Pelemahan Rupiah dan Defisit APBN
| Senin, 27 April 2026 | 06:22 WIB

Melihat Efek Domino di Balik Pelemahan Rupiah dan Defisit APBN

Foreign outflow yang terkonsentrasi pada saham-saham big banks, menandai memburuknya sentimen investor asing dari pelemahan nilai tukar rupiah.

Kondisi Saham Bank Gambaran Kekhawatiran Investor
| Senin, 27 April 2026 | 06:20 WIB

Kondisi Saham Bank Gambaran Kekhawatiran Investor

​Meski kinerja solid, saham bank besar tetap tertekan jual asing besar akibat sentimen negatif dan kekhawatiran risiko sektor.

Bukan Family Office, Tapi KEK Sektor Keuangan di Bali
| Senin, 27 April 2026 | 06:20 WIB

Bukan Family Office, Tapi KEK Sektor Keuangan di Bali

KEK sektor keuangan akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menarik investasi dan memperkuat industri keuangan nasional

Domino BBM Industri
| Senin, 27 April 2026 | 06:16 WIB

Domino BBM Industri

Jika pelaku industri tak mampu bertahan, tentu mereka akan mengambil jalan pintas seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak
| Senin, 27 April 2026 | 06:15 WIB

Harga Minyak Melonjak: Ini Pemicu dan Peluang Investor di Tengah Gejolak

Ketidakpastian geopolitik mendorong harga minyak ke level tertinggi. Kalkulasi terbaru menunjukkan pergerakan harga yang harus diwaspadai.

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50
| Senin, 27 April 2026 | 06:13 WIB

Saham Triputra Agro Persada (TAPG) Terkerek Isu Mandatori Biodiesel B50

Potensi pengenaan denda serta risiko penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi faktor yang perlu dicermati.

Siapkan Lagi Insentif Pembelian Motor Listrik
| Senin, 27 April 2026 | 06:10 WIB

Siapkan Lagi Insentif Pembelian Motor Listrik

Pemerintah tengah menyiapkan kembali kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik yang direncanakan berlaku pada 2026. 

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos
| Senin, 27 April 2026 | 06:08 WIB

Kementerian ESDM Bakal Uji Bahan Bakar Bobibos

Langkah ini diambil untuk menentukan klasifikasi serta standardisasi produk sebelum dipasarkan secara luas kepada masyarakat.

Pertamina Masih Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi
| Senin, 27 April 2026 | 06:05 WIB

Pertamina Masih Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi

Pemerintah dan Pertamina memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan harga jual eceran BBM di SPBU

Pebisnis Menunggu Kepastian DHE-SDA
| Senin, 27 April 2026 | 06:01 WIB

Pebisnis Menunggu Kepastian DHE-SDA

APBI mewanti-wanti, pembatasan likuiditas yang terlalu ketat melalui penempatan devisa menjadi ganjalan bagi stabilitas bisnis pertambangan.

INDEKS BERITA

Terpopuler