Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Tensi Geopolitik Mereda dan Suku Bunga Tinggi, Emas Kehilangan Momentum?
| Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB

Tensi Geopolitik Mereda dan Suku Bunga Tinggi, Emas Kehilangan Momentum?

Prospek perdamaian di Timur Tengah secara langsung berpotensi memangkas daya tarik emas sebagai aset safe haven.

Koreksi Rupiah Menekan Bisnis Jasa Konstruksi
| Rabu, 17 Juni 2026 | 07:59 WIB

Koreksi Rupiah Menekan Bisnis Jasa Konstruksi

Menurut Gapensi, harga material impor tersebut telah meningkat sekitar 8%–15% sejak awal tahun (year to date)

BSSR Alokasikan 64% Laba untuk Dividen, Pemegang Saham Kantongi Rp 486 per Saham
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:58 WIB

BSSR Alokasikan 64% Laba untuk Dividen, Pemegang Saham Kantongi Rp 486 per Saham

PT Baramulti Suksessarana (BSSR) setujui dividen US$ 70 juta atau Rp 486,13 per saham. Tanggal penting pencatatan pemegang saham sudah ditetapkan.

Masih Rentan Net Sell dan Menanti Arah Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:46 WIB

Masih Rentan Net Sell dan Menanti Arah Bunga BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada perdagangan hari ini, Rabu (17/6), pasar akan mencermati hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) 

Bisnis Remitansi Tetap Menjadi Sumber Cuan Menjanjikan Bagi Perbankan
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:45 WIB

Bisnis Remitansi Tetap Menjadi Sumber Cuan Menjanjikan Bagi Perbankan

​Di tengah ketidakpastian ekonomi, bisnis remitansi perbankan justru terus melaju dan menjadi sumber cuan yang kian menjanjikan

Bank KBMI 1 Belum Bergerak ke Arah Konsolidasi
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank KBMI 1 Belum Bergerak ke Arah Konsolidasi

​Dorongan konsolidasi KBMI 1 menguat, tetapi sebagian bank masih memilih bertahan dengan strategi organik hingga saat ini

Kredit Kendaraan Akan Semakin Tertekan Usai BI Rate Naik
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:20 WIB

Kredit Kendaraan Akan Semakin Tertekan Usai BI Rate Naik

Kenaikan BI rate berpotensi menambah tekanan pada penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang sudah lama kontraksi

Jangan Tergesa
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:10 WIB

Jangan Tergesa

Pemerintah semestinya sadar bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan lewat jalan pintas atau pemaksaan teknologi.

Berharap Masih Menguat, Waspadai Risiko Tersembunyi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:05 WIB

Berharap Masih Menguat, Waspadai Risiko Tersembunyi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini

Investor asing net sell Rp 106 Miliar, tapi IHSG melesat. Waspadai risiko tersembunyi. Simak proyeksi dan strategi aman untuk hari ini.

Pemerintah Mendorong Kompor Listrik
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:04 WIB

Pemerintah Mendorong Kompor Listrik

Bahlil beralasan besarnya alokasi anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung pengurangan konsumsi LPG melalui pemanfaatan energi alternatif.

INDEKS BERITA

Terpopuler