Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Buruk, Rupiah Gagal Manfaatkan Pelemahan Dolar
| Senin, 07 Juli 2025 | 05:00 WIB

Ekonomi Buruk, Rupiah Gagal Manfaatkan Pelemahan Dolar

Eskalasi perdagang global pasca penundaan tarif yang berakhir mungkin tak cukup mengangkat dolar AS.

Pergerakan Rupiah Menanti Tarif Trump
| Senin, 07 Juli 2025 | 05:00 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Tarif Trump

Pasar gelisah atas rencana tarif perdagangan AS, setelah Trump mulai mengirim surat yang menguraikan tarif ke negara-negara ekonomi utama. 

Pesona Bisnis F&B Menarik Investasi
| Senin, 07 Juli 2025 | 04:30 WIB

Pesona Bisnis F&B Menarik Investasi

Salah satu realisasi investasi di industri F&B adalah pabrik PT PepsiCo Indonesia yang diresmikan pada 18 Juni 2025.

HM Sampoerna (HMSP) Menyedot Produk Bebas Asap
| Senin, 07 Juli 2025 | 04:25 WIB

HM Sampoerna (HMSP) Menyedot Produk Bebas Asap

Saat ini Indonesia memiliki peran strategis sebagai pusat inovasi, produksi dan ekspor produk bebas asap ke wilayah Asia Pasifik.

Ekonomi Hijau dan Otonomi Daerah
| Senin, 07 Juli 2025 | 04:21 WIB

Ekonomi Hijau dan Otonomi Daerah

Pemerintah pusat harus menyadari bahwa setiap daerah memiliki tantangan dan dinamika yang bervariasi.

Rata-rata Kinerja Unitlink Saham di Juni Bergerak Negatif
| Senin, 07 Juli 2025 | 04:20 WIB

Rata-rata Kinerja Unitlink Saham di Juni Bergerak Negatif

Pada Juni, rata-rata kinerja unitlink saham turun 1,9%. Padahal pada Mei 2025, rata-rata return unitlink saham masih positif 5,97%.

Multifinance Cari Alternatif Pendanaan Lewat Pasar Surat Utang
| Senin, 07 Juli 2025 | 04:15 WIB

Multifinance Cari Alternatif Pendanaan Lewat Pasar Surat Utang

Pelaku industri memanfaatkan momentum positif dari stabilnya suku bunga dan membaiknya sentimen pasar untuk mengamankan pendanaan.

Hingga Mei 2025, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Naik
| Senin, 07 Juli 2025 | 04:15 WIB

Hingga Mei 2025, Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Naik

Hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan meningkat 1,4% menjadi Rp 22,43 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 22,12 triliun.

Indonesia Importir Gandum Terbesar Kedua Dunia, AS Bukan Sumber Utama
| Minggu, 06 Juli 2025 | 12:52 WIB

Indonesia Importir Gandum Terbesar Kedua Dunia, AS Bukan Sumber Utama

Indonesia menjadi negara importir gandum terbesar kedua dunia menurut data FAO. Impor Indonesia hanya kalah oleh Mesir.

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Terbaru di Laman Resmi Belum Berubah
| Minggu, 06 Juli 2025 | 11:07 WIB

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Terbaru di Laman Resmi Belum Berubah

Belum ada perbaruan data harga emas Antam hari ini. Harga terakhir 5 Juli 2025) tertera Rp 1.908.000 per gram.

INDEKS BERITA

Terpopuler