Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur

Senin, 29 Juli 2019 | 05:20 WIB
Perseteruan Makin Panas, Posisi Direktur Utama Jababeka Masih Simpang Siur
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya berselang satu hari, kubu manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Budianto Liman merilis pengumuman baru.

Notaris Yualita Widyadhari, mewakili kubu Budianto, mengirim perbaikan risalah rapat umum pemegang saham (RUPST) Jababeka dan diunggah situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Juli 2019.

Sekilas tak ada beda isi revisi risalah RUPS Jababeka bernomor 077 tersebut dibanding dengan surat sebelumnya bernomor 060 yang dirilis pada 24 Juli 2019 di BEI.

Namun ada perbedaan krusial di antara dua surat tersebut, yakni mengenai masa efektif pengangkatan direksi baru hasil RUPST Jababeka yang digelar 26 Juni 2019.

Baca Juga: Sengketa Kursi Direktur Utama dan Komisaris Jababeka (KIJA) Melibatkan Kemenkumham

Surat versi nomor 060 menetapkan jangka waktu pengangkatan direksi dan komisaris baru berlaku efektif satu bulan sejak RUPST, setelah mendapatkan persetujuan pihak ketiga, termasuk para kreditur Jababeka. Sementara surat revisi bernomor 077 tidak menetapkan masa efektif.

Sebagai catatan, surat nomor 060 bertanggal 26 Juni 2019 dan disampaikan pada 29 Juni 2019. Artinya, surat ini dibuat sebelum ada gugatan pemilik saham KIJA pada 19 Juli 2019 dan sampai ke publik pada 22 Juli 2019.

Akses ditutup

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Yualita menyatakan bahwa pertimbangan dirinya menyampaikan keterbukaan informasi itu karena tidak bisa mengakses sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka

Padahal akses tersebut penting untuk memberitahukan perubahan susunan pengurus Jababeka berdasarkan keputusan RUPST 26 Juni 2019.

Ada dugaan akses ke Kemkumham dibekukan seiring adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemegang saham.

Di sisi lain, Kemkumham menetapkan batas penyampaian perubahan susunan direksi dan komisaris hasil RUPS maksimal satu bulan sejak keputusan RUPS.

Apabila penyampaiannya melampaui batas waktu, Kemkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.

Sampai berita ini naik cetak, kubu Budianto belum bersedia memberikan konfirmasi.

Sementara kubu Sugiharto, Direktur Utama Jababeka versi RUPS 26 Juni, menilai ganjil surat tersebut karena sudah dikeluarkan pada 26 Juni.

Sugiharto menyatakan, seharusnya masih ada waktu bagi Jababeka untuk melaporkan perubahan susunan pengurus.

Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi

Apalagi, menurut dia, perubahan direksi baru tidak membutuhkan syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis sebelumnya.

"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 060 ke media cetak nasional seperti publikasi hasil RUPS pada 28 Juni 2019," kata Sugiharto, Jumat (26/7).

Sejauh ini, otoritas BEI masih menentukan sikap mengenai silang sengkarut KIJA.

"Kami belum hearing. Kami baru klarifikasi lewat platform kami," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI.

Baca Juga: Ini Alasan Iwan Margana Jagokan Mantan Menteri BUMN Sugiharto sebagai Dirut Jababeka

Yetna menyatakan, pertemuan terakhir antara BEI dengan Jababeka berkaitan dengan penjelasan kewajiban Jababeka untuk pembelian obligasi.

Dalam waktu dekat, BEI akan meminta penjelasan dulu dari KIJA. Jika penjelasan tersebut tak cukup, BEI akan memanggil seluruh komisaris, direksi dan notaris bersangkutan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan, OJK tidak dalam kapasitas dan wewenang untuk menyatakan RUPS Jababeka sah atau tidak.

Namun, mekanisme pelaksanaan RUPS yang Jababeka lakukan, menurut Fakhri, sudah sesuai peraturan OJK.

Baca Juga: Kisruh Penunjukan Sugiharto Berujung Gugatan, Ini Debat Panas RUPS Jababeka (KIJA)

Bagikan

Berita Terbaru

Uji Tuntas Atas KRYA Dimulai, Investor Asal Hongkong Berkunjung ke Kantor Surabaya
| Selasa, 08 Juli 2025 | 13:12 WIB

Uji Tuntas Atas KRYA Dimulai, Investor Asal Hongkong Berkunjung ke Kantor Surabaya

PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) secara resmi memulai proses uji tuntas (due dilligence) komprehensif pada 6 Juli 2025.

ITMG Borong 9,62 Persen Saham NICE Banderolnya di Rp 438, Pagi Ini Langsung ARA
| Selasa, 08 Juli 2025 | 11:58 WIB

ITMG Borong 9,62 Persen Saham NICE Banderolnya di Rp 438, Pagi Ini Langsung ARA

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) kini tercatat sebagai pemegang saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) secara langsung .

Saham Blue Chip Sedang tak Bergigi, Saham Lapis Dua & Tiga Ini Dinilai bisa Dicermati
| Selasa, 08 Juli 2025 | 08:41 WIB

Saham Blue Chip Sedang tak Bergigi, Saham Lapis Dua & Tiga Ini Dinilai bisa Dicermati

Investor tetap perlu memerhatikan kondisi fundamental dan sentimen di setiap saham lapis dua dan tiga yang diminati.

Profit 25,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (8 Juli 2025)
| Selasa, 08 Juli 2025 | 08:39 WIB

Profit 25,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (8 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 8 Juli 2025) di Logammulia.com tertera Rp 1.906.000 per gram.

Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Memperkuat Platform Lelang Kendaraan
| Selasa, 08 Juli 2025 | 08:20 WIB

Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Memperkuat Platform Lelang Kendaraan

Saat ini, sekitar 90% transaksi lelang kendaraan di AUKSI, anak usaha MPMX dilakukan melalui platform digital.

Analis Ramai Rekomendasi Beli Saham MBMA, Blackrock dan Dimensional Fund Ikut Borong
| Selasa, 08 Juli 2025 | 08:12 WIB

Analis Ramai Rekomendasi Beli Saham MBMA, Blackrock dan Dimensional Fund Ikut Borong

Proyeksi pertumbuhan kinerja operasional mendasari rekomendasi beli saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).

IHSG Sulit Tembus 7.000, Investor Asing Masih Enggan Masuk, Domestik Kurang Mendukung
| Selasa, 08 Juli 2025 | 07:46 WIB

IHSG Sulit Tembus 7.000, Investor Asing Masih Enggan Masuk, Domestik Kurang Mendukung

Donald Trump baru saja mengumumkan tarif impor dari 14 negara, Indonesia tetap dikenai tarif 32% dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Utilitas Industri Keramik Membaik
| Selasa, 08 Juli 2025 | 07:30 WIB

Utilitas Industri Keramik Membaik

Asaki mengestimasikan total volume produksi keramik nasional mencapai sekitar 218 juta meter persegi (m²) pada semester I-2025.

Telkom (TLKM) Incar Pertumbuhan Trafik Data
| Selasa, 08 Juli 2025 | 07:15 WIB

Telkom (TLKM) Incar Pertumbuhan Trafik Data

Masa liburan sekolah memiliki karakteristik serupa dengan momen Lebaran, yang terjadi lonjakan aktivitas digital pelanggan.

Kondisi Menantang, Begini Strategi Investasi di Kuartal III 2025
| Selasa, 08 Juli 2025 | 06:40 WIB

Kondisi Menantang, Begini Strategi Investasi di Kuartal III 2025

Fokus di kualitas obligasi A atau BBB dan gunakan strategi duration barbell dengan eksposur dua-tiga tahun dan 7 -10 tahun peringkat investas

INDEKS BERITA

Terpopuler