Berita Bisnis

Perubahan Ketentuan PPnBM Berdampak Mini Bagi Bisnis KPR

Rabu, 09 Januari 2019 | 12:08 WIB
Perubahan Ketentuan PPnBM Berdampak Mini Bagi Bisnis KPR

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan memperkirakan penyaluran kredit properti tidak akan terpengaruh insentif fiskal terbaru. Pemerintah belum lama ini mengubah ketentuan jenis properti mewah yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai ambang batas properti mewah, yang merupakan objek PPnBM kini Rp 30 miliar. Angka itu naik dari ketentuan terdahulu, Rp 20 miliar.

Executive Vice President Consumer Loans PT Bank Mandiri Tbk Ignatius Susatyo menjelaskan, pelonggaran PPnBM tidak akan berdampak secara signifikan ke penyaluran kredit kepemilikan rumah atau apartemen (KPR-KPA) Bank Mandiri. Alasannya, sebagian besar hunian mewah dibiayai secara tunai, bukan kredit.

"Sekitar 80% pembelian hunian di atas Rp 20 miliar menggunakan pembayaran cash atau cash bertahap. Hanya sekitar 20% yang pakai kredit bank. Itupun kredit yang digunakan memiliki tenor pendek, di bawah 5 tahun. Jadi, dampaknya ke penyaluran kredit kami tidak akan besar." kata Satyo, Selasa (8/1).

Adapun kontribusi pembiayaan properti segmen atas terhadap total penyaluran kredit Bank Mandiri per tahun lalu hanya mencapai 5%. Tahun ini, Bank Mandiri menargetkan penyaluran KPR-KPA tumbuh sekitar 15% per tahun. Target pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan angka target tahun lalu yang hanya 8%.

Budi Satria, Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat pelonggaran PPnBM itu tidak berdampak besar bagi penyaluran kredit BTN. Mayoritas kredit properti yang disalurkan bank pelat tersebut mengarah ke segmen menengah dan menengah bawah. "Rata-rata ticket size KPR-KPA kami ada di bawah Rp 1 miliar," tutur Budi.

Tahun ini, BTN membidik pertumbuhan penyaluran KPR-KPA tumbuh sekitar 15%  dengan fokus menyasar pembiayaan rumah subsidi dan non subsidi di bawah Rp 500 jutaan. Adapun porsi penyaluran kredit BTN  di segmen atas tahun 2018 masih dibawah 10% dari total portofolio KPR/KPA perseroan.

Begitu pula dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Bagi BNI, pelonggaran aturan pajak itu tidak akan membawa dampak signifikan mengingat size rata-rata pembiayaan KPR-KPA yang dilakukan tidak lebih dari Rp 1 miliar.

"Penyaluran kredit dengan plafon nilai di atas Rp 5 miliar baru 1% dari total nilai penyaluran KPR-KPA kami di tahun 2018." jelas Vice President Consumer Lending BNI Egos Mahar. Tahun ini, BNI menargetkan kredit properti tumbuh di kisaran 10%-12%, sama dengan tahun lalu.

Terbaru