Perubahan Ketentuan PPnBM Berdampak Mini Bagi Bisnis KPR

Rabu, 09 Januari 2019 | 12:08 WIB
Perubahan Ketentuan PPnBM Berdampak Mini Bagi Bisnis KPR
[]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan memperkirakan penyaluran kredit properti tidak akan terpengaruh insentif fiskal terbaru. Pemerintah belum lama ini mengubah ketentuan jenis properti mewah yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai ambang batas properti mewah, yang merupakan objek PPnBM kini Rp 30 miliar. Angka itu naik dari ketentuan terdahulu, Rp 20 miliar.

Executive Vice President Consumer Loans PT Bank Mandiri Tbk Ignatius Susatyo menjelaskan, pelonggaran PPnBM tidak akan berdampak secara signifikan ke penyaluran kredit kepemilikan rumah atau apartemen (KPR-KPA) Bank Mandiri. Alasannya, sebagian besar hunian mewah dibiayai secara tunai, bukan kredit.

"Sekitar 80% pembelian hunian di atas Rp 20 miliar menggunakan pembayaran cash atau cash bertahap. Hanya sekitar 20% yang pakai kredit bank. Itupun kredit yang digunakan memiliki tenor pendek, di bawah 5 tahun. Jadi, dampaknya ke penyaluran kredit kami tidak akan besar." kata Satyo, Selasa (8/1).

Adapun kontribusi pembiayaan properti segmen atas terhadap total penyaluran kredit Bank Mandiri per tahun lalu hanya mencapai 5%. Tahun ini, Bank Mandiri menargetkan penyaluran KPR-KPA tumbuh sekitar 15% per tahun. Target pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan angka target tahun lalu yang hanya 8%.

Budi Satria, Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat pelonggaran PPnBM itu tidak berdampak besar bagi penyaluran kredit BTN. Mayoritas kredit properti yang disalurkan bank pelat tersebut mengarah ke segmen menengah dan menengah bawah. "Rata-rata ticket size KPR-KPA kami ada di bawah Rp 1 miliar," tutur Budi.

Tahun ini, BTN membidik pertumbuhan penyaluran KPR-KPA tumbuh sekitar 15%  dengan fokus menyasar pembiayaan rumah subsidi dan non subsidi di bawah Rp 500 jutaan. Adapun porsi penyaluran kredit BTN  di segmen atas tahun 2018 masih dibawah 10% dari total portofolio KPR/KPA perseroan.

Begitu pula dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Bagi BNI, pelonggaran aturan pajak itu tidak akan membawa dampak signifikan mengingat size rata-rata pembiayaan KPR-KPA yang dilakukan tidak lebih dari Rp 1 miliar.

"Penyaluran kredit dengan plafon nilai di atas Rp 5 miliar baru 1% dari total nilai penyaluran KPR-KPA kami di tahun 2018." jelas Vice President Consumer Lending BNI Egos Mahar. Tahun ini, BNI menargetkan kredit properti tumbuh di kisaran 10%-12%, sama dengan tahun lalu.

Bagikan

Berita Terbaru

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:34 WIB

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%

Lonjakan inflasi dianggap tidak berbahaya, namun perlu diwaspadai dampaknya terhadap daya beli masyarakat

Harga Minyak Melonjak! Konflik Iran Ancam Ekonomi Global
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:30 WIB

Harga Minyak Melonjak! Konflik Iran Ancam Ekonomi Global

Analis prediksi harga emas Antam capai Rp 3,5 juta per gram. Simak skenario lengkapnya akibat krisis Timur Tengah.

Perang AS-Israel vs Iran Masih Mewarnai Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:26 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Masih Mewarnai Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar akan memantau lonjakan harga minyak dunia dan penguatan aset safe haven seperti emas dan dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler