PKPU Sritex Berakhir, Daftar Emiten yang Menghadapi PKPU Tak Berkurang
Oleh:
Herry Prasetyo
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:47 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercapainya perdamaian oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex tak membuat daftar emiten yang terlibat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkurang.
Meski ekonomi digadang-gadang mulai pulih akibat dampak pandemi Covid-19, daftar emiten yang tengah menghadapi perkara PKPU justru bertambah panjang.
Seperti diketahui, dalam rapat kreditur yang digelar Jumat (21/1) pekan lalu, mayoritas kreditur telah menyetujui proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Sritex.
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Pada Selasa (25/1) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian Sritex. Dengan demikian, Sritex tidak lagi berada dalam keadaan PKPU.
Baca Juga: Perdamaian Disahkan, Sritex (SRIL) dan Anak Usahanya Lepas dari Ancaman Kebangkrutan
Namun, di saat hampir bersamaan, daftar emiten yang menghadapi perkara PKPU tak berkurang dengan masuknya PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU).
Pada Senin (24/1) kemarin, Jati Sejati Investments Limited, sebuah perusahaan dana investasi yang fokus berinvestasi di Asia Tenggara, telah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap Sidomulyo Selaras.
Baca Juga: Digugat PKPU, Ini Penjelasan Sidomulyo Selaras (SDMU)
Permohonan PKPU itu didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Sidomulyo Selaras Jonathan Walewangko menceritakan, utang kepada Jati Sejati berasal dari pengalihan hak tagih alias cessie antara SC Lowy Primary Investments Ltd dengan Jati Sejati pada 6 Desember 2021 dengan Akta Pengalihan Hak Tagih Nomor 10.
Kinerja Sidomulyo Selaras (SDMU)
(dalam miliar rupiah)
30-Sep-21
30-Sep-20
Aset
174,56
177,18
Liabilitas
175,65
169,45
Ekuitas
-1,09
7,74
Pendapatan
60,21
63,99
Laba Kotor
14,39
-11,3
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
-8,83
-44,9
Laba (Rugi) Bersih
-8,52
-44,9
Sayang, Jonathan tak menyebutkan berapa nilai hak tagih yang telah dialihkan SC Lowy kepada Jati Sejati. Jonathan juga tak menyebutkan berapa nilai utang SDMU kepada Jati Sejati.
Menurut Jonathan, SDMU belum mengakui besaran tagihan yang didaftarkan oleh Jati Sejati ke Pengadilan Niaga. "Dikarenakan tidak pernah terjadi komunikasi antara Perseroan dengan kuasa hukum Jati Sejati," ujar Jonathan dalam suratnya kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI.
Emiten lain yang baru saja tersandung gugatan PKPU adalah PT Dua Putra Makmur Tbk (DPMU). Permohonan PKPU terhadap DPMU diajukan oleh Sutrisno pada 30 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg.
Pada Kamis (20/1) lalu, Majelis Hakim Pengdilan Niaga PN Semarang memutuskan mengabulkan permohonan PKPU terhadap DPUM. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Dua Putra Utama Makmur berada dalam keadaan PKPU selama 45 hari.
Kinerja Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
(dalam miliar rupiah)
30-Sep-21
30-Sep-20
Aset
1.435,86
1.468,55
Liabilitas
768,56
770,07
Ekuitas
667,3
698,48
Pendapatan
102,98
95,2
Laba (Rugi) Kotor
-11,89
-66,55
Laba (Rugi) Usaha
-35,77
-83,39
Laba (Rugi) Bersih
-34,17
-145,87
Putusan PKPU terhadap DPMU menambah daftar emiten yang sebelumnya telah ditetapkan berada dalam keadaan PKPU, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Garuda Indonesia telah ditetapkan berada dalam keadaan PKPU sejak 9 Desember 2021 lalu. Bertindak sebagai pemohon PKPU adalah PT Mitra Buana Koorporindo yang mengajukan PKPU terhadap Garuda pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Sah, PKPU Garuda (GIAA) Diperpanjang 60 Hari
Per 18 Januari 2022, jumlah kreditur yang telah mendaftarkan tagihan ke Tim Pengurus PKPU Garuda sebanyak 503 kreditur. Nilai tagihannya sebesar Rp 198,8 triliun.
Tim Pengurus PKPU Garuda hingga saat ini masih memproses verifikasi utang Garuda. Lantaran proses verifikasi utang belum selesai, PKPU Garuda Indonesia diputuskan diperpanjang selama 60 hari hingga 21 Maret 2022.
Kinerja Garuda Indonesia (GIAA)
(dalam juta dollar AS)
30-Sep-21
30-Sep-20
Aset
9.421,55
10.789,98
Liabilitas
13.027,03
12.733,00
Ekuitas
-3.605,47
-1.943,02
Pendapatan
732,86
917,29
Laba (Rugi) Usaha
-1.347,11
-2.244,91
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
-1.771,52
-1.326,83
Laba (Rugi) Bersih
-1.666,61
-1.047,81
Sementara Tridomain Performance Materials telah ditetapkan berada dalam keadaan PKPU sejak 21 Desember 2021 lalu. Penetapan tersebut merupakan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bata Mera Wisesa dengan nomor perkara 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Satu lagi emiten yang tengah menghadapi permohonan PKPU adalah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini telah beberapa kali digugat PKPU.
Baca Juga: Recovery Rate 19%, Ini Skema Restrukturisasi yang Garuda (GIAA) Tawarkan ke Kreditur
Yang terbaru, pada 23 Desember 2021 lalu, WSBP digugat PKPU oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebelumnya, WSBP pernah digugat PKPU oleh PT Tatchi Engineering Indonesia, PT Honindo Pratama Mandiri, PT Sinar Mutiara Sempurna dan PT Samudra Raya Jaya, PT Existama Putranindo, dan PT Hartono Naga Persada. Namun, lima gugatan PKPU tersebut kandas baik karena ditolak maupun karena dicabut.
Kinerja Waskita Beton Precast (WSBP)
(dalam miliar rupiah)
30-Sep-21
30-Sep-20
Aset
10.061,56
10.557,55
Liabilitas
9.184,83
9.400,12
Ekuitas
876,71
1.157,43
Pendapatan
743,99
1.436,13
Laba (Rugi) Kotor
-299,15
-281,1
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
-434,07
-1.142,47
Laba (Rugi) Bersih
-279,05
-1.142,47
Jika diperhatikan, kinerja emiten yang tengah menghadapi gugatan PKPU maupun berada dalam keadaan PKPU memang tengah terseok-seok hingga membukukan kerugian.
Waskita Beton, misalnya, membukukan rugi bersih sebesar Rp 279.05 miliar per 30 September 2021. Kerugian tersebut jauh lebih baik dibandingkan rugi bersih per 30 September 2020 sebesar Rp 1,14 triliun.
DPUM juga mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 34,15 miliar per 30 September 2021. Jumlah tersebut masih lebih baik dibandingkan rugi bersih periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 145,87 miliar.
Baca Juga: Investasi Tiga Manajer Investasi Nyangkut, TDPM Ajukan Proposal Perdamaian PKPU
Kinerja Sidomulyo Selaras tidak lebih baik dibandingkan Dua Putra Utama Makmur. Per September 2021, SDMU membukukan rugi bersih sebesar Rp 8,52 miliar. Selain merugi, SDMU juga mencatatkan defisiensi modal. Ekuitasnya tercatat negatif sebesar Rp 1,09 miliar.
Garuda Indonesia juga mengalami rugi bersih maupun defisiensi modal. Per 30 September 2021, rugi bersih Garuda tercatat sebesar US$ 1,66 miliar. Sementara ekuitasnya negatif sebesar US$ 3,61 miliar.
Baca Juga: Waskita Karya Masuk LQ45 dan IDX30, Kalau Tertarik Simak Dulu Rekomendasi Saham WSKT
Ketua Umum Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) Alfin Sulaiman mengatakan, meskipun ekonomi sudah pulih, pandemi masih memberi dampak terhadap cash flow emiten, terutama terhadap pemenuhan kewajiban utang baik jangka panjang atau pendek yang sudah jatuh tempo.
"Sehingga debitor tentunya juga tidak dapat seketika melunasi seluruh atau sebagian utang-utangnya," ujar Alfin.
Selain itu, pengajuan permohonan PKPU masih akan menjadi tren selama belum ada lampu hijau terkait revisi Hukum Acara Perdata yang saat ini berlaku. Sebab, proses persidangan PKPU masih terbilang efektif dan proses acara pemeriksaannya yang singkat.