Reporter: Akmalal Hamdhi, Dendi Siswanto, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron mengharuskan pemerintah meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3. Pengetatan berlaku di Jakarta dan sekitar (Jabodebtek), Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi, Senin (7/2) menjelaskan, kenaikan level bukan semata karena lonjakan kasus, tapi tingkat tracing yang mini. Adapun di Bali, kenaikan status level 3, salah satu faktornya karena rawat inap yang tinggi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.