KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era kendaraan berbahan bakar non fosil sudah di depan mata. Pemerintah Indonesia pun sudah mengantisipasi dengan menyiapkan regulasi untuk mendorong pengembangan kendaraan dengan bahan bakat berbasis energi baru.
Penerbitan Peraturan Presiden (perpres) tentang Kendaraan Bermotor Listrik diharapkan menjadi motor penggerak bagi industri otomotif dan turunannya untuk mengembangkan kendaraan bermotor dengan energi listrik. Sedangkan di industri kendaraan komersial, pemerintah mendorong produsen menggunakan green fuel, seperti biodiesel B20 dan B30.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.