KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut persoalan unitlink antara nasabah dan tiga perusahaan asuransi jiwa tampaknya tak bisa diselesaikan lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Antara nasabah dan perusahaan belum menemukan titik terang terkait solusi persoalan ini .
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menegaskan, lembaganya adalah forum alternatif sebagai opsi bila para pihak tidak dapat mencapai mufakat. Dan juga tidak mau ke pengadilan.
"Kewenangan absolut LAPS SJK, bila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di sini. Oleh karena itu, bila salah satu pihak menolak, maka LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi," ungkap Himawan kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.