Proses Revisi Aturan DNI Bak Jalan di Tempat

Rabu, 30 Januari 2019 | 08:35 WIB
Proses Revisi Aturan DNI Bak Jalan di Tempat
[]
Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memperlonggar aturan untuk kegiatan investasi asing di dalam negeri tak kunjung terlaksana. Hingga kini, tak terlihat tanda-tanda pengesahan ketentuan yang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah menargetkan revisi beleid DNI tuntas pada akhir 2018. Jadi, beleid ini bisa menjadi acuan masuknya investor di tahun 2019. 

Kantor Menko Perekonomian menyatakan, draf aturan sudah ada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapat pengesahan. Namun KONTAN belum berhasil mendapat keterangan dari Setneg tentang status terkini ketentuan tersebut.

Penundaan penerbitan ketentuan itu tak dipermasalahkan kalangan pebisnis. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut, revisi DNI ini belum urgent. Apalagi, revisi Perpres ini hanya salah satu faktor pendorong masuknya investasi. "Tapi bukan yang terpenting. Permasalahan utama adalah perizinan. Ini dulu yang harus diperbaiki," kata Shinta.

Shinta mengingatkan agar pemerintah merumuskan kebijakan agar investasi asing yang ada tetap betah di sini "Mereka tidak membawa semua hasil usaha ke luar negeri. Sehingga berkontribusi ke perekonomian kita," kata Shinta, Selasa (29/1).

Ia juga menilai beberapa sektor usaha yang ingin dibuka untuk asing, sejatinya sudah bisa dikerjakan oleh pengusaha Indonesia. "Jadi revisi DNI tidak terlalu urgent," tegasnya lagi.

Pemerintah sebelumnya, menyatakan ingin membuka 28 bidang usaha bagi investasi asing. Beberapa diantaranya telekomunikasi, angkutan pariwisata, industri obat, farmasi, dan alat kesehatan.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler