Proses Revisi Aturan DNI Bak Jalan di Tempat

Rabu, 30 Januari 2019 | 08:35 WIB
Proses Revisi Aturan DNI Bak Jalan di Tempat
[]
Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memperlonggar aturan untuk kegiatan investasi asing di dalam negeri tak kunjung terlaksana. Hingga kini, tak terlihat tanda-tanda pengesahan ketentuan yang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman modal atau sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah menargetkan revisi beleid DNI tuntas pada akhir 2018. Jadi, beleid ini bisa menjadi acuan masuknya investor di tahun 2019. 

Kantor Menko Perekonomian menyatakan, draf aturan sudah ada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapat pengesahan. Namun KONTAN belum berhasil mendapat keterangan dari Setneg tentang status terkini ketentuan tersebut.

Penundaan penerbitan ketentuan itu tak dipermasalahkan kalangan pebisnis. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut, revisi DNI ini belum urgent. Apalagi, revisi Perpres ini hanya salah satu faktor pendorong masuknya investasi. "Tapi bukan yang terpenting. Permasalahan utama adalah perizinan. Ini dulu yang harus diperbaiki," kata Shinta.

Shinta mengingatkan agar pemerintah merumuskan kebijakan agar investasi asing yang ada tetap betah di sini "Mereka tidak membawa semua hasil usaha ke luar negeri. Sehingga berkontribusi ke perekonomian kita," kata Shinta, Selasa (29/1).

Ia juga menilai beberapa sektor usaha yang ingin dibuka untuk asing, sejatinya sudah bisa dikerjakan oleh pengusaha Indonesia. "Jadi revisi DNI tidak terlalu urgent," tegasnya lagi.

Pemerintah sebelumnya, menyatakan ingin membuka 28 bidang usaha bagi investasi asing. Beberapa diantaranya telekomunikasi, angkutan pariwisata, industri obat, farmasi, dan alat kesehatan.

Bagikan

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler