Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali
KONTAN.CO.ID - JAKATA. Kini permasalahan Kresna Life memasuki babak baru. Muncul putusan yang menyatakan status pailit perusahaan tersebut.
Amar putusan No. 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 mengatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada 8 Juni 2021.
Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Kresna Life telah melaksanakan kewajiban ke seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.