Reporter: Adrianus Octaviano, Ferrika Sari, Selvi Mayasari | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKATA. Kini permasalahan Kresna Life memasuki babak baru. Muncul putusan yang menyatakan status pailit perusahaan tersebut.
Amar putusan No. 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 mengatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada 8 Juni 2021.
Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Kresna Life telah melaksanakan kewajiban ke seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.