Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali
KONTAN.CO.ID - JAKATA. Kini permasalahan Kresna Life memasuki babak baru. Muncul putusan yang menyatakan status pailit perusahaan tersebut.
Amar putusan No. 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 mengatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada 8 Juni 2021.
Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Kresna Life telah melaksanakan kewajiban ke seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar.
