Berita

Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali

Sabtu, 12 Juni 2021 | 06:40 WIB
Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali

Reporter: Adrianus Octaviano, Ferrika Sari, Selvi Mayasari | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKATA. Kini permasalahan Kresna Life memasuki babak baru. Muncul putusan yang menyatakan status pailit perusahaan tersebut. 
Amar putusan No. 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 mengatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Putusan ini tercatat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada 8 Juni 2021. 

Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata mengatakan, Kresna akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Kresna Life telah melaksanakan kewajiban ke seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.045,49
1.69%
-121,32
LQ45
916,01
2.08%
-19,50
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%