KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11), mengambil keputusan atas beberapa gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini juga disebut sebagai omnibus law.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, merupakan jawaban atas kegelisahan sejumlah pihak terhadap UU Nomor 11/2020 yang populer dengan nama UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memutuskan, antara lain, bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan inkonstitusional bersyarat.
