KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11), mengambil keputusan atas beberapa gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini juga disebut sebagai omnibus law.
Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, merupakan jawaban atas kegelisahan sejumlah pihak terhadap UU Nomor 11/2020 yang populer dengan nama UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memutuskan, antara lain, bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan inkonstitusional bersyarat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan