Berita Opini

Quo Vadis UU Cipta Kerja

Oleh Michael H Hadylaya - Dosen dan Praktisi Hukum Bisnis
Senin, 29 November 2021 | 06:05 WIB
Quo Vadis UU Cipta Kerja

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11), mengambil keputusan atas beberapa gugatan uji materi  terhadap Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini juga disebut sebagai omnibus law. 

Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, merupakan jawaban atas kegelisahan sejumlah pihak terhadap UU Nomor 11/2020 yang populer dengan nama UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memutuskan, antara lain, bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan inkonstitusional bersyarat. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru