Ramai Soal Alutsista, Eksekutif PT TMI Ditunjuk Langsung Oleh Menhan

Selasa, 01 Juni 2021 | 20:38 WIB
Ramai Soal Alutsista, Eksekutif PT TMI Ditunjuk Langsung Oleh Menhan
[ILUSTRASI. Tank Leopard TNI AD melancarkan serangan ke arah daerah musuh saat Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur TNI AD, Baturaja, Sumatera Selatan, Minggu (22/11/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) belakangan ramai dibicarakan publik Tanah Air, seiring rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista) senilai total US$ 124,99 miliar.

Keterkaitan antara proyek alutsista Kemhan dan PT TMI muncul seiring beredar sebuah surat bernomor B/2099/M/XI/2020 yang diteken langsung Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tertanggal 16 November 2020​.

Pada surat tersebut, Prabowo memperkenalkan PT TMI sebagai satu dari sejumlah perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh Kemhan melalui Yayasan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan.

Tujuan pembentukan PT TMI, kata Prabowo, guna memperlancar, melaksanakan, dan mempercepat pengerjaan proyek dan akuisisi penting di bidang teknologi pertahanan. Tugas PT TMI termasuk dalam hal impor peralatan, transfer teknologi, dan transaksi counter trade.

"Eksekutif perusahaan saat ini, ditunjuk langsung oleh saya," tulis Prabowo dalam surat tersebut. Prabowo menyebut, Chairman PT TMI adalah Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan. Adapun Ir Harsusanto menjabat sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT TMI.

Baca Juga: Juru Bicara Menhan Prabowo Jelaskan Beleid Raperpres Alutsista US$ 124,99 Miliar

Saat KONTAN mengklarifikasi isi surat tersebut kepada Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Juru Bicara Menteri Pertahanan RI, dia membenarkan.

"Terkait dengan surat tersebut, itu adalah strategi komunikasi Kemhan untuk mendapatkan harga yang terbaik tanpa mark up, sehingga upaya Kemhan untuk memotong praktik broker dan mafia alutsista bisa dilakukan," tulis Dahnil lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (31/5).

KONTAN pun berupaya menggali lebih detail terkait profil PT TMI dari data Kementerian Hukum dan HAM. Dari data yang KONTAN peroleh per 31 Mei 2021, diterangkan bahwa PT TMI berjenis perseroan swasta nasional dengan pemegang saham mayoritas Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP).

YKPP mengapit 49.990 saham, atau setara 99,98% dari total saham yang ditempatkan PT TMI. Sedangkan sisa 0,02% saham PT TMI, merupakan milik Primer Koperasi Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. YKPP beralamat di Jalan Kramat Kwitang No.21.

Data tersebut juga mengungkap, susuan komisaris serta direksi PT TMI. Jabatan Komisaris Utama PT TMI diemban Glenny H. Kairupan. Sedangkan Komisaris PT TMI lainnya dijabat oleh Prasetyo Hadi, Nugroho Widyotomo, Judi Magio Yusuf, dan Angga Raka Prabowo.

Adapun jabatan Direktur Utama PT TMI dipegang oleh Ir Harsusanto. Sementara nama-nama direktur PT TMI terdiri dari Mundasir, Satrio Dimas Aditya, Tony Setia Boedi Hoesodo, dan Wicaksono Aji.

Baca Juga: Moderenisasi persenjataan TNI, pemerintah lewat Kemenhan rancang utang US$ 125 miliar

Perlu diketahui, sejumlah komisaris PT TNI merupakan pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2020-2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020. Mereka adalah Mayjen TNI Purn Glenny Kairupan sebagai Anggota Dewan Pembina dan Prasetyo Hadi sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra.

Adapun bila merujuk Surat Keputusan MenkumHam No. M.HH-22.AH.11.01 tahun 2015 silam, nama Yudi Magio Yusuf dan Angga Raka Prabowo juga sempat masuk dalam jajaran kepengurusan Partai Gerindra. Yudi sempat menjabat Anggota Dewan Pembina dan Angga pernah diposisi Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.

Danhil menyatakan, PT TMI secara formal merupakan perusahaan yang didirikan oleh Yayasan Pengembangan Potensi Pertahanan. Nama Yayasan yang disebut Dahnil, berbeda dengan nama yayasan yang ada dalam catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun dia menegaskan, bahwa Ketua Yayasan Pengembangan Potensi Pertahanan kini dijabat oleh Musa Bangun. Sekadar informasi, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun tercatat sebagai Wakil Ketua Ketua Umum Bidang Pertahanan dan Keamanan Partai Gerinda periode 2020-2025.

Perlu dicatat pula, bahwa PT TMI dari data Kemenkumham, baru didirikan pada tahun 2020 lewat Surat Keputusan (SK) Pengesahan No. AHU-0040048.AH.01.01.Tahun 2020.

Saat diwawancarai KONTAN, Senin (31/5), pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyatakan, anggaran Kemhan tersebut harusnya berasal dari pengadaan. Sedangkan pengadaan, lanjut Connie, berasal dari visi misi pertahanan yang kemudian diturunkan pada Asrena (Asisten perencanaan dan anggaran) angkatan, karena harus bersifat bottom up.

"Dalam pertemuan Komisi 1 DPR bersama P5 (Panglima TNI) dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) terkait Nanggala beberapa minggu lalu, disampaikan oleh P5 bahwa beliau mendengar tentang angka itu, tapi tidak pernah tahu untuk apa dan tidak dilibatkan," tutur Connie, kepada KONTAN, Senin (31/5).

Menurut Connie, pengadaan oleh Kemenhan tanpa berbicara dengan pengguna alias bersifat top down, tidak boleh terjadi.

Meutia Viada Hafidz dari Komisi I DPR menegaskan akan kembali memanggil Menhan Prabowo Subianto guna melakukan dengar pendapat dengan Komisi I. "Ya, besok," tulis Meutia lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (1/6).

Baca Juga: DPR Belum Setujui Bujet Jumbo Belanja Senjata

Meutia menambahkan, Komisi I wait and see menunggu pemerintah, karena persoalan ini masih di internal pemerintah. Terkait pembiayaan dan jumlah, lanjut Meutia, masih didiskusikan di internal pemerintah antara Kemhan, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bappenas dan mungkin lembaga lainnya.

"Pada dasarnya sebagaimana kita pahami, kita memang perlu modernisasi pertahanan demi menguatkan pertahanan. Kebutuhan untuk itu memang ada, cara pemenuhan tersebut yang perlu kita kaji, yang terbaik seperti apa," pungkas Meutia.

Selanjutnya: Kemenhan sebut rancangan Perpres tentang Alpalhankam belum final

 

Bagikan

Berita Terbaru

Insentif Industri Belum Mampu Mengerek Prospek Emiten Furnitur
| Rabu, 30 September 2026 | 10:00 WIB

Insentif Industri Belum Mampu Mengerek Prospek Emiten Furnitur

Kenaikan harga saham belum otomatis berarti insentif pemerintah sudah memberi dampak ke bisnis emiten furnitur.

Pemerintah Akan Bangun Peternakan, Tekanan Ganda Bagi Emiten Poultry
| Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Pemerintah Akan Bangun Peternakan, Tekanan Ganda Bagi Emiten Poultry

Persoalan utama peternakan adalah pakan karena hampir 70% dari total biaya produksi. Jadi memang mesti membangun pabrik pakan di sentra produksi.

Kedatangan Pengendali Baru, Saham KETR Semakin Menarik untuk Dicermati
| Rabu, 30 September 2026 | 08:58 WIB

Kedatangan Pengendali Baru, Saham KETR Semakin Menarik untuk Dicermati

Konglomerasi milik keluarga Widjaja memperkuat ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi dengan mengakuisisi KETR.

ANJT Guyur Pinjaman Senilai Rp 2 Triliun ke Perusahaan Afiliasi
| Rabu, 30 September 2026 | 07:58 WIB

ANJT Guyur Pinjaman Senilai Rp 2 Triliun ke Perusahaan Afiliasi

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mengucurkan pinjaman senilai Rp 2 triliun kepada perusahaan terafiliasi, PT Adhitya Serayakorita (ASK).

Memperkuat Ekspansi, ENRG Mengincar Dana Rp 4,1 Triliun dari Rights Issue
| Rabu, 30 September 2026 | 07:54 WIB

Memperkuat Ekspansi, ENRG Mengincar Dana Rp 4,1 Triliun dari Rights Issue

Aksi rights issue bisa memberikan ruang PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) untuk memperluas kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.

Menakar Peluang Cuan dari Transaksi Saham Short Selling
| Rabu, 30 September 2026 | 07:45 WIB

Menakar Peluang Cuan dari Transaksi Saham Short Selling

Pada tahap awal, Bursa Efek Indonesia menetapkan ASII, BBCA, BRPT, BUMI dan INDF jadi saham short selling.

Larangan Pelibatan Anak Usaha Bikin Emiten Minerba Merana
| Rabu, 30 September 2026 | 07:30 WIB

Larangan Pelibatan Anak Usaha Bikin Emiten Minerba Merana

Pemerintah melarang perusahaan pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha atau entitas terafiliasi dalam kegiatan usaha tambang.

Kesiapan Komponen Lokal 60%, Ini Kata Toyota Motor Manufacturing Indonesia
| Rabu, 30 September 2026 | 07:25 WIB

Kesiapan Komponen Lokal 60%, Ini Kata Toyota Motor Manufacturing Indonesia

Kenaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik menjadi 60% mulai 2027 membuka peluang besar bagi industri otomotif nasional. 

Blibli Memangkas Rugi di Semester Pertama 2026
| Rabu, 30 September 2026 | 07:20 WIB

Blibli Memangkas Rugi di Semester Pertama 2026

Rugi usaha BELI menyusut 57% menjadi Rp 493 miliar daripada semester I-2025 senilai Rp 1,14 triliun.

MD Entertainment (FILM) Mulai Garap Konten Bersama SBS Korea Selatan
| Rabu, 30 September 2026 | 07:10 WIB

MD Entertainment (FILM) Mulai Garap Konten Bersama SBS Korea Selatan

PT MD Entertainment Tbk (FILM) mulai menindaklanjuti investasi strategis SBS Co Ltd dengan memperluas kerja sama ke bisnis konten.

INDEKS BERITA

Terpopuler