Rentetan Kasus Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Berujung Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang diumumkan 21 November 2023, mengejutkan publik. Hasil survei atas 1.047 debitur di 23 provinsi itu menemukan dana KUR dipakai untuk renovasi rumah, pembelian kendaraan dan hal lain yang tidak berkaitan dengan pengembangan bisnis usaha skala kecil.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius kepada KONTAN menyatakan, untuk setiap penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah tidak akan membayar subsidi bunganya. "Apabila (bunga subsidi) sudah dibayar, harus dikembalikan," terangnya, Kamis (23/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.