KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi nasabah perbankan. Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 bakal diperpanjang hingga tahun 2025. Perpanjangan itu telah diperintahkan Presiden Jokowi untuk kemudian ditindaklanjuti dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan perpanjangan itu untuk mengurangi beban industri perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat gagal bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.