Restrukturisasi Utang Rp 150 Miliar Disetujui, MDLN Masih Punya Kewajiban Lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) akhirnya bisa bernafas lega. Dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar Selasa (14/7), MDLN memperoleh persetujuan restrukturisasi obligasi tahap I seri B senilai Rp 150 miliar.
Seharusnya, surat utang tersebut jatuh tempo pada 7 Juli 2020 lalu. Namun, kondisi kas yang ketat membuat MDLN gagal membayar pokok utang tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.