RUU Omnibus Law Cipta Kerja Memantik Kontroversi di Sektor ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih memantik kontroversi, tak terkecuali dalam perubahan regulasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Di sektor energi, rancangan beleid sapu jagat ini menyasar perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan sentralisasi izin di pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba yang akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat. Jejak itu antara lain dapat dilihat dari rencana penghapusan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 37 UU Minerba.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.