ILUSTRASI. Proyek Perumahan Sentul City (BKSL)
Reporter: Amalia Fitri | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung saja, Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pengesahan atas empat calon Undang-Undang. Salah satunya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan.
RUU Pertanahan termasuk beleid yang meresahkan pebisnis, Salah satunya: berisi rencana penerapan pajak progresif. Para pengembang khawatir, aturan yang belum disosialisasikan ini bisa menjadi kontraproduktif. Sebab, bisa menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.