RUU Pertanahan Urung Berlaku, Pengembang Lega

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untung saja, Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pengesahan atas empat calon Undang-Undang. Salah satunya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pertanahan.
RUU Pertanahan termasuk beleid yang meresahkan pebisnis, Salah satunya: berisi rencana penerapan pajak progresif. Para pengembang khawatir, aturan yang belum disosialisasikan ini bisa menjadi kontraproduktif. Sebab, bisa menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan