Sebelum Pergantian Dirut, Potensi Default Jababeka (KIJA) Tidak Pernah Diungkapkan

Selasa, 16 Juli 2019 | 18:03 WIB
Sebelum Pergantian Dirut, Potensi Default Jababeka (KIJA) Tidak Pernah Diungkapkan
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman soal potensi default yang dihadapi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) bak petir di siang bolong. Maklum, informasi sepenting itu tidak pernah diumumkan sebelumnya. Potensi default KIJA dan anak-anak usahanya yang terkait baru terungkap setelah Soegiharto dan Aries Liman masuk ke jajaran direksi dan komisaris Jababeka.

Pada rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) KIJA 26 Juni 2019, 52,117% suara pemegang saham menyetujui pengangkatan Soegiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris. Nah, Budianto Liman, Corporate Secretary PT Kawasan Industri Jababeka Tbk baru menyampaikan keterbukaan informasi soal potensi default pada 5 Juli 2019.

Dalam surat penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) (15/7) Budianto menyebut, berdasarkan syarat dan kondisi notes (senior guaranteed notes dengan jatuh tempo tahun 2023) dapat dilihat telah terjadi perubahan pengendalian.

Pasalnya, sebagian besar suara yang diberikan saat voting dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berada di bawah kendali Imakotama dan afiliasinya. Hal ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan (permitted holders) dalam syarat dan kondisi dari notes.

Dus, KIJA/Jababeka International B.V. dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes. Harga pembeliannya sebesar 101% dari nilai pokok notes sebesar USD 300 juta ditambah kewajiban bunga.

Perihal terjadinya perubahan pengendali Jababeka sudah dibantah Soegiharto.
Baca Juga: Soegiharto Dirut Baru Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Menanggapi Isu Ancaman Default

Namun, klausula ini sebelumnya tidak pernah disampaikan ke para pemegang saham KIJA secara terbuka. Termasuk dalam surat perseroan kepada BEI, No. 040/KIJA-CS/XI/17 tanggal 17 November 2017 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik Penerbitan Obligasi.

Bahkan, pada laporan keuangan Jababeka per 31 Desember 2018 dan 31 Maret 2019, klausula itu juga tidak pernah diungkapkan. Padahal, menurut BEI, syarat dan kondisi notes tersebut sangat material.

Budianto dalam jawabannya menyampaikan, laporan keuangan per 31 Desember 2018 sudah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP. yang mereka tunjuk. Dengan merujuk pada pengungkapan atas laporan keuangan yang diaudit tersebut, manajemen Jababeka menyiapkan laporan keuangan periode 31 Maret 2019 dan pengungkapannya.

Ia beralasan, covenant mengenai “Repurchase of Notes Upon a Change of Control” memang tidak diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan KIJA. Sebab, perubahan pengendali merupakan hal yang diluar kendali perseroan dan juga bukan merupakan kehendak perseroan.

Bagikan

Berita Terbaru

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:50 WIB

Atur Ulang Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor

Berlaku 1 Januari 2026, seluruh devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di Bank Himbara           

Jaringan SPBU Shell  Mulai Menyediakan BBM
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:40 WIB

Jaringan SPBU Shell Mulai Menyediakan BBM

Shell Indonesia menyepakati impor base fuel melalui skema business-to-business (B2B) dengan Pertamina Patra Niaga.

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pemerintah Akan Bangun Pusat Olahraga Nasional

Pembangunan pusat olahraga nasional tersebut bakal berdiri di atas lahan seluas 500 hektare bagi bibit-bibit olahragawan nasional.

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:20 WIB

Ihwal Bencana Sumatra, Pemerintah Hentikan Operasional Tiga Korporasi

Tiga korporasi tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE),

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:15 WIB

Permintaan Alat Berat Bisa Naik Pasca Bencana Banjir Sumatra

Dalam jangka menengah, permintaan alat berat akan meningkat. Hal tersebut didorong oleh proyek rekonstruksi jalan, jembatan, dan fasilitas publik

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Pengusaha dan Pekerja Masih Menunggu Penetapan Upah

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2026 berdasarkan range yang berbeda di setiap daerah.

Produsen Masih Mampu Memenuhi DMO Batubara
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:10 WIB

Produsen Masih Mampu Memenuhi DMO Batubara

Pasokan batubara untuk kebutuhan domestik (DMO) sudah mencapai 180,98 juta ton hingga Oktober tahun ini.

Potensi Gagal Panen dan UMKM Rapuh Imbas Bencana Sumatra
| Senin, 08 Desember 2025 | 05:05 WIB

Potensi Gagal Panen dan UMKM Rapuh Imbas Bencana Sumatra

Sejumlah sektor usaha terpapar langsung dari bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di wilayah Sumatra.

Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:50 WIB

Aturan Semakin Ketat, Bisnis Fintech Bisa Tersendat

Nilai outstanding pinjaman fintech lending per kuartal III-2025, mampu naik 22,16% secara tahunan menjadi Rp 90,99 triliun.

Banjir Sumatra dan Asuransi Wajib Bencana
| Senin, 08 Desember 2025 | 04:26 WIB

Banjir Sumatra dan Asuransi Wajib Bencana

Keberadaan asuransi wajib bisa mendorong peningkatan ketahanan iklim secara sistemik, karena asuransi tak hanya sebagai mekanisme transfer risiko.

INDEKS BERITA

Terpopuler