Berita Bisnis

Simak Isi Draft PP Perpanjangan Izin Kontrak Pertambangan

Kamis, 23 Juli 2020 | 05:17 WIB
Simak Isi Draft PP Perpanjangan Izin Kontrak Pertambangan

ILUSTRASI. Ketika kontrak PKP2B diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), perlakuan pajaknya berubah menjadi: royalti + penjualan hasil tambang (PHT) + barang milik negara (BMN) menjadi sebesar 15%.. REUTERS/J

Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu PP yang akan terbit akan berisi syarat perpanjangan kontrak pertambangan.

Berdasarkan draf PP yang salinannya diperoleh KONTAN, poin syarat perpanjangan itu antara lain mengatur penambahan beban perpajakan bagi produsen pertambangan. Saat ini, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyetor dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti sebesar 13,5%, kemudian lumpsum payment, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% (reimburse), sales tax maksimal 5%, serta PPh Badan 45%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru