Simak Isi Draft PP Perpanjangan Izin Kontrak Pertambangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu PP yang akan terbit akan berisi syarat perpanjangan kontrak pertambangan.
Berdasarkan draf PP yang salinannya diperoleh KONTAN, poin syarat perpanjangan itu antara lain mengatur penambahan beban perpajakan bagi produsen pertambangan. Saat ini, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyetor dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti sebesar 13,5%, kemudian lumpsum payment, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% (reimburse), sales tax maksimal 5%, serta PPh Badan 45%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan