Simak Isi Draft PP Perpanjangan Izin Kontrak Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu PP yang akan terbit akan berisi syarat perpanjangan kontrak pertambangan.
Berdasarkan draf PP yang salinannya diperoleh KONTAN, poin syarat perpanjangan itu antara lain mengatur penambahan beban perpajakan bagi produsen pertambangan. Saat ini, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyetor dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti sebesar 13,5%, kemudian lumpsum payment, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% (reimburse), sales tax maksimal 5%, serta PPh Badan 45%.
