Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU

Kamis, 14 April 2022 | 11:48 WIB
Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU
[ILUSTRASI. Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pengelola Net89.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian dana investor dari tawaran investasi yang diduga melanggar hukum ibarat mengurai benang nan kusut. Tak adanya kepastian pengembalian dana. Ini pula yang menyebabkan kesabaran investor terkikis hingga menempuh berbagai cara Salah satunya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terbaru kasus robot trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Rizal Patuan Lubis, tanggal 12 April 2022 lalu memilih mendaftarkan PKPU atas PT SMI dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Investor Net89 lain, berinisial GB bilang hingga saat ini belum menerima kembali dana investasinya. "Saya sudah withdraw, tapi dana belum cair ke USDT (Tether). Member Net89 lainnya juga banyak yang belum cair," keluh GB ke KONTAN, Rabu (13/4).

Andreas Andreyanto CEO PT SMI menepis kabar belum ada pengembalian dana. Ia  bilang, proses pengembalian masih berlangsung. Atas PKPU, Andreas belum mau berkomentar. Dengan alasan: "Saya belum terima gugatannya," tulis Andreas dalam pesan singkat ke KONTAN.

Baca Juga: Hati-Hati! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%

PKPU SMI bukan satu-satunya kasus dari tawaran investasi. Masih banyak kasus mencari cara penyelesaian lewat PKPU.  Contoh PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) hingga tawaran umroh oleh First Travel (lihat tabel). Apesnya, aset yang diduga dari hasil pelanggaran hukum pelaku  berujung masuk ke kas negara.

Produk Tawaran Investasi yang Dibawa ke PKPU
Nama Nilai  Jumlah Nasabah
PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) Rp 2 triliun NA
KSP Indosurya Cipta Rp 15 triliun 6.123
KSP Pracico Inti Utama > Rp 20 miliar  NA
PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89) Rp 2,3 triliun 2.116
KSP Pandawa Rp 1,52 triliun 5.469
Koperasi Hanson Mitra Mandiri Rp 800 miliar 700
PT Gold Bullion Indonesia Rp 99,99 miliar 500
First Travel Rp 1,1 triliun 63.000

Sumber: Riset KONTAN

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, umumnya pengembalian dana korban investasi ilegal sulit dilakukan meski pelaku atau perusahaan telah dijatuhkan putusan pailit. "Walau sudah dinyatakan pailit, pelaku tetap dapat diproses hukum dengan laporan korban," ujar Tongam.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menyebut bahwa secara historis, hampir rak pernah terjadi pengembalian dana investor yang utuh. Alhasil, ia menyarankan agar investor menghindari tawaran investasi  ilegal sejak awal. "Sebaiknya, sebelum investasi, lakukan riset," ucap Eko.

Baca Juga: Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun

Dalam webinar bertajuk Hukum Restrukturisasi dan Kepailitan yang sempat diberitakan KONTAN beberapa waktu lalu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya.

Senada dengan Hotman, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, PKPU tak akan berhasil bila pihak yang diajukan tak serius menjalankan homologasi. "Jadi bisa dikatakan sekadar mengulur waktu," ujar dia.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?
| Minggu, 29 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?

Manajemen Garuda menyebutkan bahwa momen keluarnya GIAA dari papan pemantauan khusus menjadi momen penting untuk memperbaiki persepsi pasar.

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora
| Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora

Kenaikan harga minyak membebani biaya operasional perusahaan karena biaya bahan bakar mencakup sekitar 25%-35% dari biaya operasional perusahaan.

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL
| Minggu, 29 Maret 2026 | 08:00 WIB

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL

Dari sisi memperluas layanan, nantinya seluruh infrastruktur BTS 4G milik EXCL juga akan dilengkapi dengan teknologi 5G.

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar
| Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:17 WIB

66 Negara WTO Kompak Sahkan Aturan Main E-Commerce, Pangkas Kerugian US$ 159 Miliar

66 anggota WTO resmi adopsi aturan perdagangan digital pertama. Riset WTO & OECD ungkap potensi US$159 miliar hilang tanpa regulasi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler