Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU

Kamis, 14 April 2022 | 11:48 WIB
Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU
[ILUSTRASI. Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pengelola Net89.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian dana investor dari tawaran investasi yang diduga melanggar hukum ibarat mengurai benang nan kusut. Tak adanya kepastian pengembalian dana. Ini pula yang menyebabkan kesabaran investor terkikis hingga menempuh berbagai cara Salah satunya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terbaru kasus robot trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Rizal Patuan Lubis, tanggal 12 April 2022 lalu memilih mendaftarkan PKPU atas PT SMI dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Investor Net89 lain, berinisial GB bilang hingga saat ini belum menerima kembali dana investasinya. "Saya sudah withdraw, tapi dana belum cair ke USDT (Tether). Member Net89 lainnya juga banyak yang belum cair," keluh GB ke KONTAN, Rabu (13/4).

Andreas Andreyanto CEO PT SMI menepis kabar belum ada pengembalian dana. Ia  bilang, proses pengembalian masih berlangsung. Atas PKPU, Andreas belum mau berkomentar. Dengan alasan: "Saya belum terima gugatannya," tulis Andreas dalam pesan singkat ke KONTAN.

Baca Juga: Hati-Hati! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%

PKPU SMI bukan satu-satunya kasus dari tawaran investasi. Masih banyak kasus mencari cara penyelesaian lewat PKPU.  Contoh PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) hingga tawaran umroh oleh First Travel (lihat tabel). Apesnya, aset yang diduga dari hasil pelanggaran hukum pelaku  berujung masuk ke kas negara.

Produk Tawaran Investasi yang Dibawa ke PKPU
Nama Nilai  Jumlah Nasabah
PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) Rp 2 triliun NA
KSP Indosurya Cipta Rp 15 triliun 6.123
KSP Pracico Inti Utama > Rp 20 miliar  NA
PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89) Rp 2,3 triliun 2.116
KSP Pandawa Rp 1,52 triliun 5.469
Koperasi Hanson Mitra Mandiri Rp 800 miliar 700
PT Gold Bullion Indonesia Rp 99,99 miliar 500
First Travel Rp 1,1 triliun 63.000

Sumber: Riset KONTAN

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, umumnya pengembalian dana korban investasi ilegal sulit dilakukan meski pelaku atau perusahaan telah dijatuhkan putusan pailit. "Walau sudah dinyatakan pailit, pelaku tetap dapat diproses hukum dengan laporan korban," ujar Tongam.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menyebut bahwa secara historis, hampir rak pernah terjadi pengembalian dana investor yang utuh. Alhasil, ia menyarankan agar investor menghindari tawaran investasi  ilegal sejak awal. "Sebaiknya, sebelum investasi, lakukan riset," ucap Eko.

Baca Juga: Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun

Dalam webinar bertajuk Hukum Restrukturisasi dan Kepailitan yang sempat diberitakan KONTAN beberapa waktu lalu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya.

Senada dengan Hotman, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, PKPU tak akan berhasil bila pihak yang diajukan tak serius menjalankan homologasi. "Jadi bisa dikatakan sekadar mengulur waktu," ujar dia.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:09 WIB

Cashback Bikin Kaget, Coretax Ubah Peta Pajak

Coretax berlaku, warganet gelisah masih kurang bayar pajak gara-gara menerima cashback.                    

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:33 WIB

Bangkitnya Investasi Reksadana Syariah di Indonesia

Reksadana syariah mengikuti prinsip Islam, yaitu menghindari riba gharar dan maysir dengan fokus pada aset halal seperti sukuk dan saham syariah. 

Rama Indonesia Ingin Akuisisi 59,24% Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:17 WIB

Rama Indonesia Ingin Akuisisi 59,24% Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

Pada 22 Januari 2026, Rama Indonesia berencana mengakuisisi 59,24% saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dari modal disetor dan ditempatkan.

Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Dana Rp 150 Miliar untuk Buyback Saham
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:09 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Dana Rp 150 Miliar untuk Buyback Saham

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. ​

Pelemahan Rupiah Ikut Memicu IHSG Terkoreksi 1,37% Dalam Sepekan
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:02 WIB

Pelemahan Rupiah Ikut Memicu IHSG Terkoreksi 1,37% Dalam Sepekan

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), jadi salah satu penahan kinerja IHSG di sepanjang pekan ini. ​

Bayang-Bayang Bubble di Saham Teknologi
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:53 WIB

Bayang-Bayang Bubble di Saham Teknologi

Kinerja saham masih loyo di awal tahun 2026, emiten teknologi dibayangi bubble kecerdasan buatan (AI)

Harga Emas Terus Mencetak Rekor Tertinggi, Peluang Investasi Emas Masih Terbuka
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:30 WIB

Harga Emas Terus Mencetak Rekor Tertinggi, Peluang Investasi Emas Masih Terbuka

Kondisi geopolitik yang panas dingin membuat harga emas diprediksi bakal terus menanjak di tahun 2026.

Menghadirkan Politik Ekonomi Resilensi
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menghadirkan Politik Ekonomi Resilensi

Ekonomi resiliensi diperlukan saat ini untuk bisa melindungi rakyat kebanyakan dari tekanan ekonomi.​

Menunggu Bunga Layu
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menunggu Bunga Layu

Otoritas perlu lebih galak memastikan efisiensi perbankan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk bunga kredit yang rendah.

INDEKS BERITA