Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU

Kamis, 14 April 2022 | 11:48 WIB
Simbiotik Multitalenta Indonesia Penjual Robot Trading Net89, Menjadi Termohon PKPU
[ILUSTRASI. Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pengelola Net89.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian dana investor dari tawaran investasi yang diduga melanggar hukum ibarat mengurai benang nan kusut. Tak adanya kepastian pengembalian dana. Ini pula yang menyebabkan kesabaran investor terkikis hingga menempuh berbagai cara Salah satunya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terbaru kasus robot trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Rizal Patuan Lubis, tanggal 12 April 2022 lalu memilih mendaftarkan PKPU atas PT SMI dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Investor Net89 lain, berinisial GB bilang hingga saat ini belum menerima kembali dana investasinya. "Saya sudah withdraw, tapi dana belum cair ke USDT (Tether). Member Net89 lainnya juga banyak yang belum cair," keluh GB ke KONTAN, Rabu (13/4).

Andreas Andreyanto CEO PT SMI menepis kabar belum ada pengembalian dana. Ia  bilang, proses pengembalian masih berlangsung. Atas PKPU, Andreas belum mau berkomentar. Dengan alasan: "Saya belum terima gugatannya," tulis Andreas dalam pesan singkat ke KONTAN.

Baca Juga: Hati-Hati! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100%

PKPU SMI bukan satu-satunya kasus dari tawaran investasi. Masih banyak kasus mencari cara penyelesaian lewat PKPU.  Contoh PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) hingga tawaran umroh oleh First Travel (lihat tabel). Apesnya, aset yang diduga dari hasil pelanggaran hukum pelaku  berujung masuk ke kas negara.

Produk Tawaran Investasi yang Dibawa ke PKPU
Nama Nilai  Jumlah Nasabah
PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) Rp 2 triliun NA
KSP Indosurya Cipta Rp 15 triliun 6.123
KSP Pracico Inti Utama > Rp 20 miliar  NA
PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net89) Rp 2,3 triliun 2.116
KSP Pandawa Rp 1,52 triliun 5.469
Koperasi Hanson Mitra Mandiri Rp 800 miliar 700
PT Gold Bullion Indonesia Rp 99,99 miliar 500
First Travel Rp 1,1 triliun 63.000

Sumber: Riset KONTAN

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, umumnya pengembalian dana korban investasi ilegal sulit dilakukan meski pelaku atau perusahaan telah dijatuhkan putusan pailit. "Walau sudah dinyatakan pailit, pelaku tetap dapat diproses hukum dengan laporan korban," ujar Tongam.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menyebut bahwa secara historis, hampir rak pernah terjadi pengembalian dana investor yang utuh. Alhasil, ia menyarankan agar investor menghindari tawaran investasi  ilegal sejak awal. "Sebaiknya, sebelum investasi, lakukan riset," ucap Eko.

Baca Juga: Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun

Dalam webinar bertajuk Hukum Restrukturisasi dan Kepailitan yang sempat diberitakan KONTAN beberapa waktu lalu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya.

Senada dengan Hotman, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, PKPU tak akan berhasil bila pihak yang diajukan tak serius menjalankan homologasi. "Jadi bisa dikatakan sekadar mengulur waktu," ujar dia.
 

Bagikan

Berita Terbaru

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:20 WIB

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF

Industri pembiayaan mengantisipasi tradisi kenaikan kredit macet yang biasanya terjadi pada momen liburan akhir tahun.

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:16 WIB

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak

Volume lalu lintas tercatat mencapai 2.033.534 kendaraan, tumbuh 7,42% dibandingkan kondisi normal yang berada pada angka 1.893.017 kendaraan.

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:13 WIB

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih

Melalui konsolidasi kebijakan, data dan program lintas kementerian, Kemenkop berharap koperasi kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan

Dana Bencana Tak Ganggu Bujet MBG
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:10 WIB

Dana Bencana Tak Ganggu Bujet MBG

Tidak ada relokasi anggaran, termasuk memindahkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) untuk penanggulangan bencana.

UMP Naik, Upah Riil Pekerja Masih Tergerus
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:07 WIB

UMP Naik, Upah Riil Pekerja Masih Tergerus

Kontraksi upah riil menunjukkan fondasi perekonomian di dalam negeri masih rentan, sehingga daya beli buruh masih rendah

Beratnya Penugasan di Masa Jokowi Membayangi Arah Emiten BUMN di Tahun 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:05 WIB

Beratnya Penugasan di Masa Jokowi Membayangi Arah Emiten BUMN di Tahun 2026

Pasar masih trauma dengan beratnya penugasan emiten BUMN di masa Joko Widodo. Seperti proyek infrastruktur dan penugasan lain. 

ASDP Catat Pemanfaatan Kuota Ferry Masih Longgar
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:02 WIB

ASDP Catat Pemanfaatan Kuota Ferry Masih Longgar

Tingkat pemanfaatan kuota tiket lintasan Jawa–Sumatra dan Jawa–Bali hingga Hari Natal tercatat baru mencapai sekitar 31,83%

Pelita Air Mendatangkan Lagi Airbus A320
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:58 WIB

Pelita Air Mendatangkan Lagi Airbus A320

Kspansi armada ini sejalan dengan misi perusahaan untuk memperluas akses bagi masyarakat dalam menikmati pengalaman terbang yang aman,

APBN jadi Tumpuan yang Efektivitasnya Dipersoalkan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:54 WIB

APBN jadi Tumpuan yang Efektivitasnya Dipersoalkan

Pengelolaan fiskal masih akan menghadapi ujian berat sehingga efektivitas APBN dalam menopang ekonomi kembali dipertanyakan

Phapros (PEHA) Garap Produk Terapi Khusus Pria Dewasa
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:52 WIB

Phapros (PEHA) Garap Produk Terapi Khusus Pria Dewasa

Berbeda dengan produk lain, PEHA meluncurkan sediaan dalam bentuk oral dissolving film (ODF) atau selaput tipis yang larut di mulut tanpa air.

INDEKS BERITA

Terpopuler