ILUSTRASI. Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/06). Sidang perdana kasus Jiwasraya yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. diikuti oleh 6 tersangka diantaranya Di
Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akhirnya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/6). Enam terdakwa di kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ketiga terdakwa lain adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.