Berita Bisnis

Skandal Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Kamis, 04 Juni 2020 | 09:49 WIB
Skandal Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

ILUSTRASI. Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/06). Sidang perdana kasus Jiwasraya yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. diikuti oleh 6 tersangka diantaranya Di

Reporter: Ferrika Sari, Yuwono Triatmodjo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya akhirnya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/6). Enam terdakwa di kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Ketiga terdakwa lain adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru