Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur

Senin, 21 Juni 2021 | 19:39 WIB
Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur
[ILUSTRASI. Kreditur berharap Sritex (SRIL) bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU 90 hari sebaik-baiknya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya. 

Dalam sidang musyawarah yang digelar hari ini, Senin (21/6), Majelis Hakim memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. 

Perpanjangan PKPU yang diberikan majelis hakim ini memang lebih pendek dibandingkan harapan Sritex yang meminta perpanjangan selama 120 hari. 

Baca Juga: Direktur TOWR Indra Gunawan: Sabar Menunggu Cuan Besar

Namun, perpanjangan PKPU selama 90 hari ini lebih panjang dibandingkan usulan sebagian kreditur Sritex. Dalam rapat kreditur yang digelar Kamis (10/6) lalu, sebagian kreditur mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Itu sebabnya, para kreditur berharap, Sritex bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU selama 90 hari dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: 10 Kapitalisasi Terbesar: Chandra Asri (TPIA) Naik Dua Tingkat, HMSP Jadi Juru Kunci

Arnold, kuasa hukum dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang mewakili 30 kreditur sindikasi, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap meminta debitur kooperatif dan menggunakan  semaksimal mungkin perpanjangan waktu 90 hari untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang matang. 

"Agar tujuan dari PKPU, yakni perdamaian, dapat tercapai," ujar Arnold.

 

 

Fakhrul Baso, kuasa hukum Bank DKI Jakarta, juga berharap, Sritex bisa memanfaatkan waktu 90 hari ini untuk menyiapkan proposal perdamaian yang baik, feasible, dan terukur untuk disampaikan kepada para kreditur. 

"Selain itu, selama proses PKPU berjalan, Sritex juga diharapkan dapat membuat skema-skema untuk meningkatkan income, melakukan efisiensi, dan menjaga kelangsungan usahanya dengan koordinasi dan kontrol yang baik dari Tim Pengurus," ujar Baso. 

Baca Juga: Lonjakan Harga Saham BFIN Hingga Rekor dan Aksi Jual Tanpa Henti Investor BFI Finance

Sebelumnya, dalam rapat kreditur Kamis (10/6), Baso mengatakan, Bank DKI Jakarta berharap perpanjangan PKPU Sritex hanya 45 hari. 

Sebab, Baso bilang, jangka waktu PKPU maksimal adalah 270 hari. Jika perpanjangan diberikan 120 hari ditambah PKPU Sementara yang sudah berjalan selama 45 hari, maka jangka waktunya menjadi 165 hari. 

Baca Juga: Bed Occupancy Rate Covid-19 di RS Mitra Keluarga Milik MIKA Melonjak Diatas 90%

"Itu sudah dua per tiga dari jangka waktu maksimal PKPU dan akan terlalu mepet jika nanti masih harus mendiskusikan proposal perdamaian," kata Baso dalam rapat kreditur, Kamis (10/6). 

Sementara Arnold yang mewakili 30 kreditur sindikasi saat itu mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari.  "Namun ada dua bank yang cuma mau perpanjangan 30 hari," kata Arnold. 

Selanjutnya: Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usahanya Resmi Memperoleh Perpanjangan PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Akan dapat Tambahan Pendanaan Rp 829,4 Miliar, CENT Berencana Tambah Menara
| Senin, 27 Oktober 2025 | 14:54 WIB

Akan dapat Tambahan Pendanaan Rp 829,4 Miliar, CENT Berencana Tambah Menara

PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) masih memasang mode agresif, dengan berencana menambah menara dalam beberapa tahun ke depan.

CENT Berkolaborasi dengan WIFI dan Terbitkan Obligasi Rp 829,4 Miliar Untuk Ekspansi
| Senin, 27 Oktober 2025 | 08:45 WIB

CENT Berkolaborasi dengan WIFI dan Terbitkan Obligasi Rp 829,4 Miliar Untuk Ekspansi

Obligasi yang diterbitkan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk dibeli induknya dengan bunga 5,16% per tahun.

Beban Meningkat, Laba Bersih Medikaloka Hermina Tertekan
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:54 WIB

Beban Meningkat, Laba Bersih Medikaloka Hermina Tertekan

Emiten pengelola Rumah Sakit Hermina itu mengantongi laba Rp 356,01 miliar, turun 23,95% secara tahunan atau year on year (yoy).

Waspada, Modus Penipuan Investasi Saham
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:42 WIB

Waspada, Modus Penipuan Investasi Saham

Dana langsung ditransfer ke rekening atas nama suatu PT. Padahal seharusnya ke rekening Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama nasabah.

Sektor Konsumsi Membaik, Meski Sudah Naik Saham UNVR, KLBF, & AMRT Masih bisa Dilirik
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:37 WIB

Sektor Konsumsi Membaik, Meski Sudah Naik Saham UNVR, KLBF, & AMRT Masih bisa Dilirik

Rotasi masih selektif karena investor masih menunggu kepastian arah inflasi dan konsumsi rumah tangga di kuartal IV.

Surya Semesta Internusa (SSIA) Bersiap Lakukan Restrukturisasi Anak Usaha
| Senin, 27 Oktober 2025 | 07:18 WIB

Surya Semesta Internusa (SSIA) Bersiap Lakukan Restrukturisasi Anak Usaha

Pelaksanaannya akan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas SAM, SIH, BHM dan SSR dari yang semula berada di bawah perseroan.

Antara Gebrakan Kebijakan dengan Risiko Tatakelola
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Antara Gebrakan Kebijakan dengan Risiko Tatakelola

Sejumlah kebijakan yang digulirkan Purbaya Yudhi Sadewa, kurang dari dua bulan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan, menyedot perhatian

Saham Sektor Tertentu dan Emas Masih Prospektif di Tahun 2026
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Saham Sektor Tertentu dan Emas Masih Prospektif di Tahun 2026

Pasar modal di Indonesia masih cukup volatil. Hal itu tidak lepas dari sentimen global yang mempengaruhi pasar modal.  

ESG Adi Sarana Armada (ASSA): Aplikasi ESG Dalam Ekspansi di Setiap Lini
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:24 WIB

ESG Adi Sarana Armada (ASSA): Aplikasi ESG Dalam Ekspansi di Setiap Lini

Perusahaan bisnis rental mobil dan logistik, PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) tetap ekspansif di tahun ini. Lihat penerapan aksi ESG perusahaan.

Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:19 WIB

Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Perhiasan Diubah

Transaksi emas perhiasan dari produsen ke pedagang emas maupun konsumen kena PPN 3%                 

INDEKS BERITA

Terpopuler