Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur

Senin, 21 Juni 2021 | 19:39 WIB
Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur
[ILUSTRASI. Kreditur berharap Sritex (SRIL) bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU 90 hari sebaik-baiknya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya. 

Dalam sidang musyawarah yang digelar hari ini, Senin (21/6), Majelis Hakim memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. 

Perpanjangan PKPU yang diberikan majelis hakim ini memang lebih pendek dibandingkan harapan Sritex yang meminta perpanjangan selama 120 hari. 

Baca Juga: Direktur TOWR Indra Gunawan: Sabar Menunggu Cuan Besar

Namun, perpanjangan PKPU selama 90 hari ini lebih panjang dibandingkan usulan sebagian kreditur Sritex. Dalam rapat kreditur yang digelar Kamis (10/6) lalu, sebagian kreditur mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Itu sebabnya, para kreditur berharap, Sritex bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU selama 90 hari dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: 10 Kapitalisasi Terbesar: Chandra Asri (TPIA) Naik Dua Tingkat, HMSP Jadi Juru Kunci

Arnold, kuasa hukum dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang mewakili 30 kreditur sindikasi, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap meminta debitur kooperatif dan menggunakan  semaksimal mungkin perpanjangan waktu 90 hari untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang matang. 

"Agar tujuan dari PKPU, yakni perdamaian, dapat tercapai," ujar Arnold.

 

 

Fakhrul Baso, kuasa hukum Bank DKI Jakarta, juga berharap, Sritex bisa memanfaatkan waktu 90 hari ini untuk menyiapkan proposal perdamaian yang baik, feasible, dan terukur untuk disampaikan kepada para kreditur. 

"Selain itu, selama proses PKPU berjalan, Sritex juga diharapkan dapat membuat skema-skema untuk meningkatkan income, melakukan efisiensi, dan menjaga kelangsungan usahanya dengan koordinasi dan kontrol yang baik dari Tim Pengurus," ujar Baso. 

Baca Juga: Lonjakan Harga Saham BFIN Hingga Rekor dan Aksi Jual Tanpa Henti Investor BFI Finance

Sebelumnya, dalam rapat kreditur Kamis (10/6), Baso mengatakan, Bank DKI Jakarta berharap perpanjangan PKPU Sritex hanya 45 hari. 

Sebab, Baso bilang, jangka waktu PKPU maksimal adalah 270 hari. Jika perpanjangan diberikan 120 hari ditambah PKPU Sementara yang sudah berjalan selama 45 hari, maka jangka waktunya menjadi 165 hari. 

Baca Juga: Bed Occupancy Rate Covid-19 di RS Mitra Keluarga Milik MIKA Melonjak Diatas 90%

"Itu sudah dua per tiga dari jangka waktu maksimal PKPU dan akan terlalu mepet jika nanti masih harus mendiskusikan proposal perdamaian," kata Baso dalam rapat kreditur, Kamis (10/6). 

Sementara Arnold yang mewakili 30 kreditur sindikasi saat itu mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari.  "Namun ada dua bank yang cuma mau perpanjangan 30 hari," kata Arnold. 

Selanjutnya: Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usahanya Resmi Memperoleh Perpanjangan PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Perbankan Menanti Sinyal Pelonggaran Moneter
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:55 WIB

Saham Perbankan Menanti Sinyal Pelonggaran Moneter

​Saham perbankan bergerak tak seragam di tengah sikap wait and see pelaku pasar terhadap arah suku bunga dan dinamika rupiah.

Rupiah Melemah, Independensi BI Disorot
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:45 WIB

Rupiah Melemah, Independensi BI Disorot

Di pasar spot kurs dolar AS senilai Rp 16.956, atau mengalami penurunan tipis, 0,01% secara harian. 

Minat Investor Asing Terbelah, Saham BBCA Rajin Dilepas, BBRI Justru Terus Diborong
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:41 WIB

Minat Investor Asing Terbelah, Saham BBCA Rajin Dilepas, BBRI Justru Terus Diborong

Aksi jual asing di BBCA dipicu oleh valuasi saham yang sudah tergolong premium, di tengah perlambatan pertumbuhan laba perbankan secara umum.

KUR Perumahan Akan Digenjot Tahun Ini
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:35 WIB

KUR Perumahan Akan Digenjot Tahun Ini

​KUR perumahan digadang-gadang menjadi motor baru kredit perbankan. Namun hingga akhir 2025, realisasinya masih tertinggal dari ekspektasi.

Waspadai Pemburukan Aset Bank Saat Rupiah Tertekan
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:20 WIB

Waspadai Pemburukan Aset Bank Saat Rupiah Tertekan

​Pelemahan rupiah yang kian mendekati Rp 17.000 per dolar AS tak lagi sekadar isu nilai tukar, tapi mulai mengetuk pintu risiko kredit perbankan.

Investasi di Valas, Sesuaikan dengan Tujuan dan Risiko
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:15 WIB

Investasi di Valas, Sesuaikan dengan Tujuan dan Risiko

Investor perlu memadukan analisis fundamental dan teknikal, mengatur ukuran posisi secara proporsional.

Jarak IHSG dan Rupiah
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:10 WIB

Jarak IHSG dan Rupiah

Bagi publik, penting untuk menyadari bahwa indeks saham yang menguat tidak selalu berarti ekonomi sedang baik-baik saja.

Indofood CBP Sukses Makmur Masih Terseret Kelesuan Konsumsi
| Rabu, 21 Januari 2026 | 06:00 WIB

Indofood CBP Sukses Makmur Masih Terseret Kelesuan Konsumsi

Kinerja kuartal I 2026 PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akan terangkat permintaan jelang Imlek dan Lebaran

PGEO Punya Bos Baru, Simak Rencananya Dalam Mendongkrak  Kinerja
| Rabu, 21 Januari 2026 | 05:48 WIB

PGEO Punya Bos Baru, Simak Rencananya Dalam Mendongkrak Kinerja

Di tengah momentum transformasi sektor energi yang semakin menguat, kini  waktu yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan panas bumi.

Ekspektasi Pemulihan Harga dan Dividen Menarik Bikin Saham Batubara Membara Lagi
| Rabu, 21 Januari 2026 | 05:46 WIB

Ekspektasi Pemulihan Harga dan Dividen Menarik Bikin Saham Batubara Membara Lagi

Saham-saham emiten produsen batubara tampak unjuk gigi berkat kenaikan harga yang terjadi pada awal 2026. 

INDEKS BERITA

Terpopuler