Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur

Senin, 21 Juni 2021 | 19:39 WIB
Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur
[ILUSTRASI. Kreditur berharap Sritex (SRIL) bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU 90 hari sebaik-baiknya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya. 

Dalam sidang musyawarah yang digelar hari ini, Senin (21/6), Majelis Hakim memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. 

Perpanjangan PKPU yang diberikan majelis hakim ini memang lebih pendek dibandingkan harapan Sritex yang meminta perpanjangan selama 120 hari. 

Baca Juga: Direktur TOWR Indra Gunawan: Sabar Menunggu Cuan Besar

Namun, perpanjangan PKPU selama 90 hari ini lebih panjang dibandingkan usulan sebagian kreditur Sritex. Dalam rapat kreditur yang digelar Kamis (10/6) lalu, sebagian kreditur mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Itu sebabnya, para kreditur berharap, Sritex bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU selama 90 hari dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: 10 Kapitalisasi Terbesar: Chandra Asri (TPIA) Naik Dua Tingkat, HMSP Jadi Juru Kunci

Arnold, kuasa hukum dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang mewakili 30 kreditur sindikasi, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap meminta debitur kooperatif dan menggunakan  semaksimal mungkin perpanjangan waktu 90 hari untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang matang. 

"Agar tujuan dari PKPU, yakni perdamaian, dapat tercapai," ujar Arnold.

 

 

Fakhrul Baso, kuasa hukum Bank DKI Jakarta, juga berharap, Sritex bisa memanfaatkan waktu 90 hari ini untuk menyiapkan proposal perdamaian yang baik, feasible, dan terukur untuk disampaikan kepada para kreditur. 

"Selain itu, selama proses PKPU berjalan, Sritex juga diharapkan dapat membuat skema-skema untuk meningkatkan income, melakukan efisiensi, dan menjaga kelangsungan usahanya dengan koordinasi dan kontrol yang baik dari Tim Pengurus," ujar Baso. 

Baca Juga: Lonjakan Harga Saham BFIN Hingga Rekor dan Aksi Jual Tanpa Henti Investor BFI Finance

Sebelumnya, dalam rapat kreditur Kamis (10/6), Baso mengatakan, Bank DKI Jakarta berharap perpanjangan PKPU Sritex hanya 45 hari. 

Sebab, Baso bilang, jangka waktu PKPU maksimal adalah 270 hari. Jika perpanjangan diberikan 120 hari ditambah PKPU Sementara yang sudah berjalan selama 45 hari, maka jangka waktunya menjadi 165 hari. 

Baca Juga: Bed Occupancy Rate Covid-19 di RS Mitra Keluarga Milik MIKA Melonjak Diatas 90%

"Itu sudah dua per tiga dari jangka waktu maksimal PKPU dan akan terlalu mepet jika nanti masih harus mendiskusikan proposal perdamaian," kata Baso dalam rapat kreditur, Kamis (10/6). 

Sementara Arnold yang mewakili 30 kreditur sindikasi saat itu mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari.  "Namun ada dua bank yang cuma mau perpanjangan 30 hari," kata Arnold. 

Selanjutnya: Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usahanya Resmi Memperoleh Perpanjangan PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:58 WIB

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset

Jelang konsolidasi pada 2026, emiten BUMN Karya gencar melakukan divestasi aset untuk memperbaiki struktur keuangannya.

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Menyebar Dividen Interim Senilai Rp 400 Miliar
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:46 WIB

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Menyebar Dividen Interim Senilai Rp 400 Miliar

Emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan rencana pembagian dividen interim untuk periode tahun buku 2025.

Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:45 WIB

Polemik Perpanjangan Izin Tambang di Kawasan IKN

Dalam zonasi IKN tidak terdapat peruntukan bagi pertambangan. Seluruh tanah di wilayah IKN berada di bawah kewenangan Otorita IKN (OIKN).

Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Revisi Harga Baru dan Tetapkan Jadwal Rights Issue
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:42 WIB

Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Revisi Harga Baru dan Tetapkan Jadwal Rights Issue

Dalam prospektus terbaru, harga pelaksanaan rights issue Rp 12.975 per saham. Dus, PANI berpotensi meraup dana Rp 15,73 triliun.

Sentimen Ekonomi Domestik Bisa Dorong Laju IHSG, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:35 WIB

Sentimen Ekonomi Domestik Bisa Dorong Laju IHSG, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG berpeluang bergerak di zona hijau pada hari ini, ditopang sejumlah data ekonomi domestik yang membaik. ​Sejumlah saham ini layak dicermati.

Emas Masih Jadi Jawara Portofolio di November
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:30 WIB

Emas Masih Jadi Jawara Portofolio di November

Berdasarkan data Bloomberg, harga emas spot telah mencetak return 6,47% secara bulanan (MoM) dan naik sebesar 50,08% secara year to date (YtD)

Surplus Neraca Dagang Menyusut
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:28 WIB

Surplus Neraca Dagang Menyusut

Indonesia telah mencatatkan surplus neraca perdagangan selama 66 bulan berturut-turut               

Himbara Siap Bila Dana SAL Ditarik Pemerintah
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:25 WIB

Himbara Siap Bila Dana SAL Ditarik Pemerintah

Berhembus kabar bahwa pemerintah akan segera menarik dana saldo anggaran lebih (SAL) yang di tempatkan di bank-bank milik Danantara​

Geliat Bisnis Pariwisata di Ujung Tahun
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:20 WIB

Geliat Bisnis Pariwisata di Ujung Tahun

Perjalanan wisata pada Nataru kali ini diperkirakan naik 15% dibandingkan Nataru tahun lalu (year-on-year).

Efektivitas Belanja Masih Menjadi Sorotan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:18 WIB

Efektivitas Belanja Masih Menjadi Sorotan

Alokasi belanja prioritas 2026 tembus Rp 2.567 triliun, hampir 70% dari pagu belanja APBN           

INDEKS BERITA

Terpopuler