Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur

Senin, 21 Juni 2021 | 19:39 WIB
Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur
[ILUSTRASI. Kreditur berharap Sritex (SRIL) bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU 90 hari sebaik-baiknya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya. 

Dalam sidang musyawarah yang digelar hari ini, Senin (21/6), Majelis Hakim memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. 

Perpanjangan PKPU yang diberikan majelis hakim ini memang lebih pendek dibandingkan harapan Sritex yang meminta perpanjangan selama 120 hari. 

Baca Juga: Direktur TOWR Indra Gunawan: Sabar Menunggu Cuan Besar

Namun, perpanjangan PKPU selama 90 hari ini lebih panjang dibandingkan usulan sebagian kreditur Sritex. Dalam rapat kreditur yang digelar Kamis (10/6) lalu, sebagian kreditur mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Itu sebabnya, para kreditur berharap, Sritex bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU selama 90 hari dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: 10 Kapitalisasi Terbesar: Chandra Asri (TPIA) Naik Dua Tingkat, HMSP Jadi Juru Kunci

Arnold, kuasa hukum dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang mewakili 30 kreditur sindikasi, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap meminta debitur kooperatif dan menggunakan  semaksimal mungkin perpanjangan waktu 90 hari untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang matang. 

"Agar tujuan dari PKPU, yakni perdamaian, dapat tercapai," ujar Arnold.

 

 

Fakhrul Baso, kuasa hukum Bank DKI Jakarta, juga berharap, Sritex bisa memanfaatkan waktu 90 hari ini untuk menyiapkan proposal perdamaian yang baik, feasible, dan terukur untuk disampaikan kepada para kreditur. 

"Selain itu, selama proses PKPU berjalan, Sritex juga diharapkan dapat membuat skema-skema untuk meningkatkan income, melakukan efisiensi, dan menjaga kelangsungan usahanya dengan koordinasi dan kontrol yang baik dari Tim Pengurus," ujar Baso. 

Baca Juga: Lonjakan Harga Saham BFIN Hingga Rekor dan Aksi Jual Tanpa Henti Investor BFI Finance

Sebelumnya, dalam rapat kreditur Kamis (10/6), Baso mengatakan, Bank DKI Jakarta berharap perpanjangan PKPU Sritex hanya 45 hari. 

Sebab, Baso bilang, jangka waktu PKPU maksimal adalah 270 hari. Jika perpanjangan diberikan 120 hari ditambah PKPU Sementara yang sudah berjalan selama 45 hari, maka jangka waktunya menjadi 165 hari. 

Baca Juga: Bed Occupancy Rate Covid-19 di RS Mitra Keluarga Milik MIKA Melonjak Diatas 90%

"Itu sudah dua per tiga dari jangka waktu maksimal PKPU dan akan terlalu mepet jika nanti masih harus mendiskusikan proposal perdamaian," kata Baso dalam rapat kreditur, Kamis (10/6). 

Sementara Arnold yang mewakili 30 kreditur sindikasi saat itu mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari.  "Namun ada dua bank yang cuma mau perpanjangan 30 hari," kata Arnold. 

Selanjutnya: Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usahanya Resmi Memperoleh Perpanjangan PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Produksi Daging Sapi 2025 Diprediksikan Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi
| Minggu, 01 Juni 2025 | 16:30 WIB

Produksi Daging Sapi 2025 Diprediksikan Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi

Produksi daging sapi Indonesia turun di tahun 2024 lalu. Penurunan ini pun diprediksikan terjadi lagi tahun ini.

 Pendapatan Batubara Menyusut, DSSA Mau Andalkan Bisnis Teknologi dan EBT
| Minggu, 01 Juni 2025 | 16:27 WIB

Pendapatan Batubara Menyusut, DSSA Mau Andalkan Bisnis Teknologi dan EBT

Di bisnis EBT, DSSA tengah mengembangkan tiga proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi dengan total kapasitas hingga 140 MW.

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju
| Minggu, 01 Juni 2025 | 15:47 WIB

Berhasil Lalui Fase Transformasi, Kinerja Darma Henwa (DEWA) Diprediksi Terus Melaju

Laba bersih PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diprediksi bakal terus tumbuh positif, setidaknya hingga tahun 2026.

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard
| Minggu, 01 Juni 2025 | 13:46 WIB

Saham-Saham Grup Barito Top Leaders IHSG Mei 2025, Saham Sejuta Umat Jadi Top Laggard

IHSG ditutup pada 7.175,82 pada perdagangan terakhir, Rabu (28/5) ketimbang akhir April 2025 yang ada di 6.766,79.

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)
| Minggu, 01 Juni 2025 | 09:05 WIB

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,64% jika menjual hari ini.

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?
| Minggu, 01 Juni 2025 | 06:19 WIB

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?

Perubahan saham pilihan Indeks Sri-Kehati, ESGS-Kehati, dan ESGQ-Kehati bisa jadi momentum mengejar untung jangka pendek

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan

Untuk mendukung kebutuhan finansial, bank menyediakan layanan tabungan pensiunan yang disesuaikan dengan usia.   

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur

Pelaku di industri manufaktur bisa semakin menggeliat dengan bantuan platform yang bisa carikan pasar. Yuk, simak layanannya.

 Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder

Investor ritel bisa ikut beli obligasi di pasar sekunder dengan modal Rp 1 jutaan. Simak caranya!    

Stimulus Tidak Cukup
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Stimulus Tidak Cukup

​ Daya beli masyarakat masih lunglai. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan lokomotif utama pertumbuhan ekonomi negara kita.

INDEKS BERITA

Terpopuler