Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur

Senin, 21 Juni 2021 | 19:39 WIB
Sritex (SRIL) Memperoleh Perpanjangan PKPU 90 Hari, Ini Harapan Kreditur
[ILUSTRASI. Kreditur berharap Sritex (SRIL) bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU 90 hari sebaik-baiknya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya. 

Dalam sidang musyawarah yang digelar hari ini, Senin (21/6), Majelis Hakim memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. 

Perpanjangan PKPU yang diberikan majelis hakim ini memang lebih pendek dibandingkan harapan Sritex yang meminta perpanjangan selama 120 hari. 

Baca Juga: Direktur TOWR Indra Gunawan: Sabar Menunggu Cuan Besar

Namun, perpanjangan PKPU selama 90 hari ini lebih panjang dibandingkan usulan sebagian kreditur Sritex. Dalam rapat kreditur yang digelar Kamis (10/6) lalu, sebagian kreditur mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari. 

Itu sebabnya, para kreditur berharap, Sritex bisa memanfaatkan perpanjangan PKPU selama 90 hari dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: 10 Kapitalisasi Terbesar: Chandra Asri (TPIA) Naik Dua Tingkat, HMSP Jadi Juru Kunci

Arnold, kuasa hukum dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang mewakili 30 kreditur sindikasi, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap meminta debitur kooperatif dan menggunakan  semaksimal mungkin perpanjangan waktu 90 hari untuk mempersiapkan rencana perdamaian yang matang. 

"Agar tujuan dari PKPU, yakni perdamaian, dapat tercapai," ujar Arnold.

 

 

Fakhrul Baso, kuasa hukum Bank DKI Jakarta, juga berharap, Sritex bisa memanfaatkan waktu 90 hari ini untuk menyiapkan proposal perdamaian yang baik, feasible, dan terukur untuk disampaikan kepada para kreditur. 

"Selain itu, selama proses PKPU berjalan, Sritex juga diharapkan dapat membuat skema-skema untuk meningkatkan income, melakukan efisiensi, dan menjaga kelangsungan usahanya dengan koordinasi dan kontrol yang baik dari Tim Pengurus," ujar Baso. 

Baca Juga: Lonjakan Harga Saham BFIN Hingga Rekor dan Aksi Jual Tanpa Henti Investor BFI Finance

Sebelumnya, dalam rapat kreditur Kamis (10/6), Baso mengatakan, Bank DKI Jakarta berharap perpanjangan PKPU Sritex hanya 45 hari. 

Sebab, Baso bilang, jangka waktu PKPU maksimal adalah 270 hari. Jika perpanjangan diberikan 120 hari ditambah PKPU Sementara yang sudah berjalan selama 45 hari, maka jangka waktunya menjadi 165 hari. 

Baca Juga: Bed Occupancy Rate Covid-19 di RS Mitra Keluarga Milik MIKA Melonjak Diatas 90%

"Itu sudah dua per tiga dari jangka waktu maksimal PKPU dan akan terlalu mepet jika nanti masih harus mendiskusikan proposal perdamaian," kata Baso dalam rapat kreditur, Kamis (10/6). 

Sementara Arnold yang mewakili 30 kreditur sindikasi saat itu mengusulkan perpanjangan PKPU selama 60 hari.  "Namun ada dua bank yang cuma mau perpanjangan 30 hari," kata Arnold. 

Selanjutnya: Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usahanya Resmi Memperoleh Perpanjangan PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Mendorong Swasta
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:47 WIB

Mendorong Swasta

Kalau pemerintah bisa jaga momentum, sektor swasta juga berani menggelontorkan modal, roda ekonomi berputar kencang.

Proyek Pembangkit Nuklir di Tengah Stigma Sebagai Energi Berbahaya
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:45 WIB

Proyek Pembangkit Nuklir di Tengah Stigma Sebagai Energi Berbahaya

Rencana membangun PLTN jalan terus. Targetnya, 2032 beroperasi. Apalagi, Indonesia punya cadangan uranium dan thorium besar.​

Saraswanti Mematok Target Moderat
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:40 WIB

Saraswanti Mematok Target Moderat

PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF) memproyeksikan penjualan pada tahun depan tumbuh 7%-8% year-on-year.

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Empat Jalan Tol
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Empat Jalan Tol

Kenaikan empat ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga baru akan dilakukan usai liburan Nataru.

ADHI dan NRCA Garap Tol Akses Patimban
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB

ADHI dan NRCA Garap Tol Akses Patimban

Proyek ini digarap melalui kerja sama operasi ADHI–NRCA dan dimiliki oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Akses Patimban (JAP). ​

KPK Tangkap Lagi Pejabat Daerah
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:15 WIB

KPK Tangkap Lagi Pejabat Daerah

Bupati Bekasi dan ayahnya yang merupakan kepala desa sengaja melakukan ijon proyek untuk tahun 2026.

Pembangunan Rumah Bersubsidi Terus Dikebut
| Senin, 22 Desember 2025 | 05:15 WIB

Pembangunan Rumah Bersubsidi Terus Dikebut

Pemerintah berupaya untuk mengejar target penyaluran sebanyak 280.000 unit rumah subsidi pada tahun ini.

Intip Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini, Senin (22/12)
| Senin, 22 Desember 2025 | 04:45 WIB

Intip Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini, Senin (22/12)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun dalam sepekan terakhir periode 15-19 Desember 2025. IHSG ditutup pada level 8.609,55 di akhir pekan lalu.

Andalkan Aset Hunian, Kinerja SMRA Masih Bisa Tumbuh
| Senin, 22 Desember 2025 | 04:20 WIB

Andalkan Aset Hunian, Kinerja SMRA Masih Bisa Tumbuh

SMRA optimistis masih dapat mengantongi marketing sales senilai Rp 5 triliun hingga akhir tahun 2025

Aktivitas Transaksi Akhir Tahun Diproyeksi Sepi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 22 Desember 2025 | 04:05 WIB

Aktivitas Transaksi Akhir Tahun Diproyeksi Sepi, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan sejumlah sentimen pengiring IHSG hari ini, simak saham-saham emiten yang layak koleksi dan transaksi.

INDEKS BERITA

Terpopuler