Strategi Pinjol Mitigasi Risiko Kenaikan Batas Atas Pendanaan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah perusahaan fntech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) optimistis bisa menyesuaikan aturan kenaikan batas atas pendanaan di atas Rp 2 miliar. Saat ini rancangan aturan batas atas pendanaan pinjol sedang digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Group CEO & Co-Founder PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran Ivan Nikolas Tambunan bilang, saat ini kenaikan batas atas pendanaan sangat mendesak diberlakukan regulator. Alasannya, banyak usaha menengah yang butuh pendanaan modal usaha lebih dari Rp 2 miliar.
Saat ini, kata Ivan, borrower Akseleran yang butuh pendanaan di atas Rp 1 miliar jumlahnya sekitar 50% dari total amount. Dus, bila batas atas pendanaan dinaikkan, pelaku usaha menengah bisa dapat support lebih maksimal.
Baca Juga: Bunga Pinjol Konsumtif Turun Jadi 0,3%, Ini Kata Fintech UKU
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.